BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PERKAWINAN
Perkawinan
dalam fiqh berbahasa arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah dan zawaj. Kata
na-kaha dan za-wa-ja terdapat dalam Al-Qur’an dengan arti kawin yang berarti
bergabung, hubungan kelamin, dan juga berarti akad.
Menurut Fiqh, nikah adalah salah satu asas pokok hidup
yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna. Pernikahan itu
bukan hanya untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga
perkenalan antara suatu kaum dengan kaum yang lainnya.
Menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian perkawinan adalah ikatan lahir
batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Menurut
Kompilasi Hukum Islam pasal 2 perkawinan adalah suatu pernikahan yang merupakan
akad yang sangat baik untuk mentaati perintah Allah dan pelaksanaanya adalah
merupakan ibadah.
Pernikahan
dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan
kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut
perundang-undangan yang berlaku.
ANJURAN UNTUK MENIKAH DALAM ISLAM
Dari Al Quran dan Al Hadits :
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di
antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan
Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur (24) : 32).
“Dan
segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran
Allah.” (QS. Adz Dzariyaat (51) : 49).
¨Maha
Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa
yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak
mereka ketahui¡¨ (Qs. Yaa Siin (36) : 36).
Bagi
kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian
sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak
cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs. An
Nahl (16) : 72).
Dan
diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs. Ar. Ruum
(30) : 21).
Dan
orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah)
menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh
(mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan
diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana
(Qs. At Taubah (9) : 71).
Wahai
manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu
satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan
menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali. (Qs. An Nisaa (4) : 1).
Wanita
yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang
baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah
(yaitu : Surga) (Qs. An Nuur (24) : 26).
..Maka
nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah)
seorang saja..(Qs. An Nisaa’ (4) : 3).
Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang
mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada
bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan
yang nyata. (Qs. Al Ahzaab (33) : 36).
Dan
kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak
(berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya.
Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (An-Nuur:32)
“Janganlah
kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang
buruk” (Al-Isra 32)
“Dialah
yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan
istrinya, agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya” (Al-A’raf 189)
“Wanita-wanita
yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang
baik (pula)” (An-Nur 26)
“Wahai
generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena
mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara.” (HR. Bukhari dan
Muslim dari Ibnu Mas’ud).
MENIKAH DALAM KONDISI HAMIL
Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua
macam:
1.
Perempuan
yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.[1]
2.
Perempuan
yang hamil karena berzina sebagaimana yang banyak terjadi pada zaman
ini -wal ‘iyadzu
billah, mudah-mudahan Allah menjaga kita dan seluruh kaum muslimin
dari dosa terkutuk ini-.[2]
Adapun perempuan hamil yang
diceraikan oleh suaminya, ia tidak boleh dinikahi sampai ‘iddah[3]nya lepas,
sedang ‘iddahnya ialah sampai ia melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ.
“Dan perempuan-perempuan hamil, ‘iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan
kandungannya.” [Ath-Thalaq:
4]
[1] Lihatlah Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu’ 17/347-348, Al-Muhalla 10/263, dan Zad Al-Ma’ad 5/156.
[2] Lihatlah permasalahan di atas dalam Al-Ifshah 8/81-84, Al-Mughny 9/562-563 (cet. Dar
‘Alam Al-Kutub), dan Al-Jami’
Li Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah 2/582-585.
[3] Sebagaimana dalam Nail Al-Authar 4/438, Al-Hafizh Ibnu Hajar
berkata, “‘Iddahadalah istilah bagi waktu penantian seorang perempuan untuk
menikah (lagi) setelah suaminya meninggal atau menceraikannya. (Berakhirnya
waktu ini adalah) dengan (sebab dia) melahirkan (jika hamil), quru` (yaitu haid menurut pendapat yang
kuat, -pen.), atau dengan (berlalunya) beberapa bulan.”
|
|
Hukum tentang menikah dengan perempuan hamil seperti ini
adalah haram, sedang nikahnya batil, tidak sah, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,
وَلَا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ
أَجَلَهُ.
“Dan
janganlah kalian berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah sebelum‘iddahnya
habis.” [Al-Baqarah:
235]
Tentang
makna ayat ini, Ibnu Katsir, berkata “Yaitu, janganlah kalian melaksanakan akad
nikah sampai ‘iddahnya lepas,” kemudian beliau berkata, “Para ulama telah
bersepakat bahwa akad tidaklah sah pada masa ‘iddah.”[4]
Adapun perempuan yang hamil
karena zina, kami perlu merinci lebih meluas karena pentingnya perkara ini dan
banyaknya kasus yang terjadi di seputar masalah ini. Oleh karena itu, dengan
mengharap curahan taufik dan hidayah dari Allah Al-‘Alim Al-Khabir,
masalah ini kami uraikan sebagai berikut.
Tentang
perempuan yang telah berzina dan menyebabkan dia hamil atau tidak, dalam hal
pembolehan menikahinya, terdapat persilangan pendapat di kalangan ulama.
Secara
global, para ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua perkara tentang
keabsahan nikah dengan perempuan yang berzina.
Syarat Pertama: Bertaubat dari
Perbuatan Zinanya yang Nista
Dalam pensyaratan taubat, ada dua pendapat di kalangan
ulama:
1.
Dipersyaratkan
bertaubat. Ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan pendapat Qatadah, Ishaq,
dan Abu ‘Ubaid.
2.
Tidak
dipersyaratkan bertaubat. Ini merupakan pendapat Imam Malik, Syafi’iy,
dan Abu Hanifah.
Tarjih
Yang
lebih benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama: dipersyaratkan
bertaubat.
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat,
baik yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya atau orang lain.
Inilah (pendapat) yang benar tanpa keraguan.”[5]
Tarjih di atas berdasarkan firman Allah ‘Azza wa Jalla,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً
وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ
عَلَى الْمُؤْمِنِينَ.
[5] Dalam Al-Fatawa 32/109.
|
|
“Lelaki pezina tidaklah menikah, kecuali dengan perempuan pezina
atau perempuan musyrik, sedang perempuan pezina tidaklah dinikahi, kecuali oleh
lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal tersebut telah diharamkan terhadap
kaum mukminin.” [An-Nur:
3]
Lalu,
dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Abdullah bin ‘Amr
bin ‘Ash, beliau berkata,
أَنَّ مَرْثَدَ بْنَ أَبِيْ مَرْثَدٍ الْغَنَوِيَّ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُ كَانَ يَحْمِلُ الْأَسَارَى بِمَكَّةَ وَكَانَ بِمَكَّةَ امْرَأَةٌ
بَغِيٌّ يُقَالُ لَهَا عَنَاقٌ وَكَانَتْ صَدِيْقَتَهُ. قَالَ : فَجِئْتُ إِلىَ
النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ أَنْكِحُ
عَنَاقًا ؟ قَالَ : فَسَكَتَ عَنِّيْ فَنَزَلَتْ : ((وَالزَّانِيَةُ لَا
يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ)) فَدَعَانِيْ فَقَرَأَهَا عَلَيَّ.
وَقَالَ : لاَ تَنْكِحْهَا
“Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghanawy
radhiyallahu ‘anhu membawa tawanan perang dari Makkah, sedang di Makkah
ada seorang perempuan pelacur yang disebut dengan (nama) ‘Anaq, dan ia
adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata, ‘Maka, saya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam lalu bertanya, ‘Wahai
Rasulullah, (apakah) saya (boleh) menikahi ‘Anaq?’.’ Martsad berkata, ‘Namun, beliau diam, lalu turunlah (ayat), ‘Dan perempuan pezina tidaklah dinikahi, kecuali oleh
lelaki pezina atau lelaki musyrik.’ Kemudian beliau memanggilku lalu membacakan (ayat) itu
kepadaku seraya berkata, ‘Janganlah
kamu menikahi dia.’.” [6]
Ayat
dan hadits ini secara tegas menunjukkan keharaman menikah dengan perempuan
pezina. Namun, hukum haram tersebut berlaku bila perempuan tersebut belum
bertaubat. Adapun, kalau perempuan tersebut telah bertaubat, terhapuslah hukum
haram menikah dengan perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam,
التَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لَا ذَنْبَ لَهُ
“Orang yang bertaubat dari dosa adalah seperti orang yang
tidak berdosa.” [7]
Adapun para ulama yang mengatakan bahwa kata nikah dalam ayat 3 surah An-Nurini bermakna jima’, atau mengatakan bahwa
ayat ini mansukh (hukumnya terhapus), itu adalah pendapat yang jauh dari
kebenaran, dan pendapat ini (yaitu tentang bermakna jima’ atau mansukh) telah
dibantah secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah[8]. Pendapat yang
menyatakan keharaman menikah dengan perempuan pezina yang belum bertaubat juga
dikuatkan oleh Asy-Syinqithy[9].
Keterangan
lain:
[6] Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu
Dawud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177, An-Nasa`iy 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180,
Al-Baihaqy 7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745, serta disebutkan oleh
Syaikh Muqbil rahimahullahdalam Ash-Shahih Al-Musnad
Min Asbab An-Nuzul.
[7] Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany
dalam Adh-Dha’ifah 2/83 dari seluruh
jalan-jalannya.
[8] Dalam Al-Fatawa 32/112-116.
[9] Dalam Adhwa` Al-Bayan 6/71-84. Lihat pulalah Zad Al-Ma’ad 5/114-115.
|
|
Sebagian
ulama berpendapat bahwa kesungguhan taubat perempuan pezina ini perlu diketahui
dengan cara dirayu untuk berzina. Kalau ia menolak, berarti taubatnya telah
baik. Pendapat ini disebutkan oleh Al-Mardawy[10], diriwayatkan
dari Umar dan Ibnu ‘Abbas, serta merupakan pendapat Imam Ahmad. Ibnu
Taimiyah[11]kelihatan
condong ke pendapat ini.
Akan tetapi, Ibnu Qudamah berpendapat lain. Beliau
berkata, “Seorang muslim tidak pantas mengajak perempuan untuk berzina dan
meminta (untuk berzina) karena permintaannya ini (dilakukan) pada saat
berkhalwat (berduaan), padahal (seorang muslim) tidak halal berkhalwat dengan ajnabiyah ‘perempuan yang bukan mahram’,
walaupun untuk mengajarkan Al-Qur`an kepada (ajnabiyah)
tersebut. Oleh karena itu, bagaimana (bisa) hal tersebut dihalalkan dalam
merayu (ajnabiyah) tersebut untuk berzina?”[12]
Oleh
karena itu, hal yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya
sebagaimana ia bertaubat kalau melakukan dosa besar lain. Taubat yang benar
mengandung lima hal:
1.
Ikhlas
karena Allah.
2.
Menyesali
perbuatannya.
3.
Meninggalkan
dosa tersebut.
4.
Berazam
dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulangi dosa tersebut.
5.
Dilakukan
pada waktu taubat masih bisa diterima, yakni sebelum matahari terbit dari Barat
dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.
Namun,
di sini bukan tempat untuk menguraikan dalil-dalil tentang lima hal ini.Wallahu
A’lam.
Syarat Kedua: ‘Iddah Telah Lepas
Para
ulama berbeda pendapat tentang ‘iddah yang telah berlalu, apakah merupakan syarat yang
membolehkan seseorang untuk menikahi perempuan pezina atau tidak? Ada dua
pendapat dalam hal ini:
Pertama:
wajib ‘iddah. Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha’iy, Rabi’ah
bin Abdurrahman, Malik, Ats-Tsaury, Ahmad, dan Ishaq bin Rahawaih.
Kedua: tidak
wajib ‘iddah. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’iy dan Abu Hanifah,
tetapi keduanya berbeda pendapat tentang menjima’ perempuan tersebut:
1.
[10] Dalam Al-Inshaf 8/133.
[11] Dalam Al-Fatawa 32/125.
[12] Dalam Al-Mughny 9/564.
|
|
Menurut Asy-Syafi’iy,
seorang lelaki boleh melakukan akad nikah dengan perempuan pezina dan boleh
berjima’ setelah akad,
baik lelaki yang menikahinya itu adalah orang yang menzinahinya maupun orang
lain.
2.
Sedangkan,
Abu Hanifah berpendapat bahwa seorang lelaki boleh melakukan akad nikah
dan boleh berjima’ dengan perempuan pezina tersebut apabila dia yang menzinahi
perempuan tersebut. Namun kalau bukan dia yang menzinahi perempuan itu, dia
boleh melakukan akad nikah, tetapi tidak boleh berjima’sampai istibra` ‘rahim telah tampak kosong dari
janin’ dalam masa sekali haid atau sampai melahirkan (kalau perempuan tersebut
dalam keadaan hamil).
Tarjih
Yang lebih benar dalam masalah ini adalah pendapat
pertama: wajib ‘iddah, berdasarkan dalil-dalil berikut.
Dalil pertama,
hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu
‘anhu bahwa sesungguhnya
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda
tentang tawanan perang Authas,
لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعُ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ
حَتَّى تَحِيْضَ حَيْضَةً
“Janganlah mempergauli perempuan hamil sampai ia
melahirkan, jangan pula (mempergauli perempuan) yang tidak hamil sampai ia
telah haid sebanyak sekali.”[13]
Dalil kedua,
hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu
‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bahwa (Nabi)
bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلاَ
يَسْقِ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat,
janganlah ia menyiramkan airnya pada tanaman orang lain.” [14]
Dalil ketiga,
hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ
فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيْدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوْا نَعَمْ فَقَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ
لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ
كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لاَ يَحِلُّ لَهُ.
[13] Diriwayatkan oleh Ahmad 3/62, 87, Abu Dawud
no. 2157, Ad-Darimy 2/224, Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329,
7/449, Ath-Thabarany dalam Al-Ausath no. 1973,dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307. Di dalam sanadnya,
ada rawi yang bernama Syarik bin Abdullah An-Nakha’iy, sedang ia
lemah karena hafalannya jelek, tetapi hadits ini mempunyai dukungan dari
jalan lain dari beberapa orang shahabat sehingga dishahihkan dari seluruh
jalan-jalannya oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187.
[14] Diriwayatkan oleh Ahmad 4/108, Abu Dawud no. 2158, At-Tirmidzy no. 1131,
Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qani’ dalam Mu’jam
Ash-Shahabah 1/217,
Ibnu Sa’d dalamAth-Thabaqat 2/114-115,
dan Ath-Thabarany 5/no. 4482. Dihasankan oleh Syaikh Al-Albany
dalam Al-Irwa` no. 2137.
|
|
“Beliau mendatangi seorang
perempuan yang hampir melahirkan di pintu Fusthath. Beliau bersabda, ‘Barangkali lelaki itu ingin menggauli perempuan
tersebut?’ (Para sahabat)
menjawab, ‘Benar.’ Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,‘Sungguh saya telah
berkehendak untuk melaknat lelaki itu dengan laknat yang dibawa ke kuburnya.
Bagaimana bisa ia mewarisinya, sedangkan itu tidak halal baginya, dan bagaimana
bisa ia memperbudakkannya, sedangkan ia tidak halal baginya’.”
Ibnul
Qayyim rahimahullah berkata, “Dalam (hadits) ini ada dalil
yang sangat jelas akan keharaman menikahi perempuan hamil, baik kehamilan itu
karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu menikahi lelaki yang
haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamaran, -pent.), atau
karena zina.”
Dari
sini, tampaklah kekuatan pendapat yang mengatakan wajib ‘iddah. Pendapat ini
yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz,
dan Al-Lajnah Ad-Da`imah (Lembaga Fatwa Arab Saudi). Wallahu A’lam.
Keterangan
lain:
Dari dalil-dalil yang disebutkan di atas, tampak bahwa
perempuan yang hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai ia melahirkan maka
hal ini adalah ‘iddah bagi perempuan yang hamil karena zina tersebut. Hal ini
juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah ‘Azza
wa Jalla,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ
حَمْلَهُنَّ.
“Dan perempuan-perempuan hamil, ‘iddah mereka adalah
sampai mereka melahirkan kandungannya.” [Ath-Thalaq: 4]
Adapun
perempuan pezina yang kehamilannya belum tampak, ‘iddahnya diperselisihkan oleh
para ulama yang mewajibkan ‘iddah bagi perempuan pezina. Sebagian ulama
menyatakan bahwa ‘iddahnya adalah istibra` dalam masa sekali haid,
sedangkan sebagian ulama lain berpendapat dengan tiga kali haid, yaitu sama
dengan ‘iddah perempuan yang ditalak.
Namun,
pendapat yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad -dalam satu riwayat- adalah
cukup dengan istibra` dalam masa sekali haid.
Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa’id
Al-Khudry di atas. Adapun ‘iddah dalam masa tiga kali haid hanya disebutkan
dalam Al-Qur`an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya
sebagaimana dalam firman Allah Jalla
Sya`nuhu,
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ
قُرُوءٍ.
“Dan wanita-wanita yang ditalak (hendaknya) menahan diri
(menunggu) selama tiga kali quru`(haid).” [Al-Baqarah: 228]
Pertama:
tidak boleh menikah dengan perempuan pezina, kecuali dengan dua syarat:
perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan nistanya dan ‘iddahnya telah
berlalu.
Kedua:
ketentuan seputar perempuan pezina yang ‘iddahnya dianggap telah berlalu adalah
sebagai berikut.
1.
Kalau
hamil, ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan.
2.
Kalau
belum hamil, ‘iddahnya adalah sampai ia telah haid sekali semenjak berzina
tersebut. Wallahu Ta’ala A’lam.
HUKUM PERKAWINAN
Pada
dasarnya Islam sangat menganjurkan kepada umatnya yang sudah mampu untuk
menikah. Namun karena adanya beberapa kondisi yang bermacam - macam, maka hukum
nikah ini dapat dibagi menjadi lima macam.
1. Sunnah, bagi orang
yang berkehendak dan baginya yang mempunyai biaya sehingga dapat memberikan
nafkah kepada istrinya dan keperluan - keperluan lain yang mesti dipenuhi.
2. Wajib, bagi orang
yang mampu melaksanakan pernikahan dan kalau tidak menikah ia akan terjerumus
dalam perzinaan.
“Wahai para
pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah
dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan
lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia
berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR.
Bukhori-Muslim)
3. Makruh, bagi orang
yang tidak mampu untuk melaksanakan pernikahan karena tidak mampu memberikan
belanja kepada istrinya atau kemungkinan lain lemah syahwat.
4. Haram, bagi orang
yang ingin menikahi dengan niat untuk menyakiti istrinya atau menyia -
nyiakannya. Hukum haram ini juga terkena bagi orang yang tidak mampu memberi
belanja kepada istrinya, sedang nafsunya tidak mendesak.
5.
[15] Lihatlah pembahasan di atas dalam Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197, Al-Ifshah 8/81-84, Al-Inshaf 8/132-133, Takmilah Al-Majmu’ 17/348-349, Raudhah Ath-Thalibin 8/375, Bidayah Al-Mujtahid 2/40, Al-Fatawa 32/109-134, Zad Al-Ma’ad5/104-105,
154-155, Adhwa`
Al-Bayan 6/71-84,
dan Jami’ Li
Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyyah Li Syaikhil Islam Ibnu
Taimiyah 2/582-585,
847-850.
|
|
Mubah, bagi orang - orang yang tidak terdesak oleh hal - hal
yang mengharuskan segera nikah atau yang mengharamkannya.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
Rukun perkawinan adalah sebagai
berikut :
1.
Calon suami
a. Syarat calon
suami
b. Islam
c. Laki-laki
yang tertentu
d. Bukan lelaki
muhrim dengan calon istri
e. Mengetahui
wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
f. Bukan dalam
ihram haji atau umroh
g. Dengan
kerelaan sendiri dan bukan paksaan
h. Tidak
mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
i.
Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah
sah dijadikan istri
2.
Calon istri
Syarat – syarat calon mempelai :
a)
Keduanya jelas identitasnya dan dapat dibedakan dengan
yang lainnya, baik menyangkut nama, jenis kelamin, keberadaan, dan hal lain
yang berkenaan dengan dirinya.
b)
Keduanya sama-sama beragama islam.
c)
Antara keduanya tidak terlarang melangsungkan
perkawinan.
d) Kedua belah
pihak telah setuju untuk kawin dan setuju pula pihak yang akan mengawininya.
UU Perkawinan mengatur persyaratan
persetujuan kedua mempelai ini dalam Pasal 6 dengan rumusan yang sama dengan
fiqh. Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua mempelai. KHI mengatur
persetujuan kedua mempelai itu dalam Pasal 16.
e)
Keduanya telah mencapai usia yang layak untuk
melangsungkan perkawinan.
Batas usia dewasa untuk calon
mempelai diatur dalam UU Perkawinan pada Pasal 7 dan KHI mempertegas
persyaratan tersebut.
3.
Wali nikah dari mempelai perempuan
Jenis-jenis wali
Wali mujbir: Wali dari bapaknya sendiri atau kakek
dari bapa yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu
perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon
istri yang hendak dinikahkan)
Wali aqrab: Wali terdekat yang telah memenuhi syarat
yang layak dan berhak menjadi wali
Wali ab’ad: Wali yang sedikit mengikuti susunan yang
layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan
digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan
tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.
Wali raja/hakim: Wali yang diberi hak atau ditunjuk
oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah
dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu
Syarat – syarat wali :
a.
Telah dewasa dan berakal sehat
b.
Laki – laki. Tidak boleh perempuan.
c.
Muslim
d.
Orang merdeka
e.
Tidak berada dalam pengampuan
f.
Berpikiran baik
g.
Adil
h.
Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji atau umrah.
UU
Perkawinan sama sekali tidak menyebutkan adanya wali, yang disebutkan hanyalah
orang tua, itupun kedudukannya sebagai orang yang harus dimintai izinnya pada
waktu melangsungkan perkawinan. Hal itu diatur dalam Pasal 6 ayat (2), (3),
(4), (5), dan (6). KHI berkenaan dengan wali menjelaskan secara lengkap
mengikuti fiqh dalam Pasal 19, 20, 21, 22, dan 23.
4.
Dua orang saksi
Syarat – syarat saksi :
a.
Saksi itu berjumlah paling kurang dua orang.
b.
Kedua saksi itu adalah bergama islam.
c.
Kedua saksi itu adalah orang yang merdeka.
d.
Kedua saksi itu adalah laki – laki.
e.
Kedua saksi itu bersifat adil.
f.
Kedua saksi itu dapat mendengar dan melihat.
g.
Telah Pubertas.
h.
Memahami isi lafadzh ijab qobul.
i.
Berakal
j.
Dapat mendengar,melihat dan membaca.
UU
Perkawinan tidak menghadirkan saksi dalam syarat-syarat perkawinan, namun
menghadirkan saksi dalam Pembatalan Perkawinan yang diatur dalam Pasal 26 ayat
(1). KHI mengatur saksi dalam perkawinan mengikuti fiqh yang terdapat dalam
Pasal 24, 25, dan 26.
5.
Ijab dan Qabul
Ijab adalah
penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak
kedua.
Syarat ijab
a. Pernikahan
nikah ini hendaklah tepat
b. Tidak boleh
menggunakan perkataan sindiran
c. Diucapkan
oleh wali atau wakilnya
d. Tidak
diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(nikah kontrak atau pernikahan
(ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan
dalam persetujuan nikah muataah)
e. Tidak secara
taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)
Contoh
bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan Anda
dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat
dibayar tunai".
Syarat qobul
a. Ucapan
mestilah sesuai dengan ucapan ijab
b. Tidak ada
perkataan sindiran
c. Dilafalkan
oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
d. Tidak
diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
e. Tidak secara
taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
f. Menyebut
nama calon istri
g. Tidak
ditambahkan dengan perkataan lain
Contoh
sebutan qabul(akan dilafazkan oleh bakal suami):"Aku terima nikahnya
dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat
dibayar tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel sebagai
istriku".
Setelah
qobul dilafalkan Wali/wakil Wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin
khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan
lafal "SAH" atau perkataan lain yang sama maksudya dengan perkataan
itu.
Selanjutnya
Wali/wakil Wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal
dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan oleh para
hadirin
Bersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan
diserahkan kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan
kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan
kekeluargaan atau simbol pertalian kebahagian suami istri.Aktivitas ini
diteruskan dengan suami mencium istri.Aktivitas ini disebut sebagai
"Pembatalan Wudhu".Ini karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan
isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.
Suami
istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai tanda syukur setelah
pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak
perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan
disamping mas kawin,hantaran atau majelis umum (walimatul urus)yang tidak perlu
dibebankan atau dibuang.
UU
Perkawinan tidak mengatur tentang akad pernikahan, namun KHI secara jelas mengatur
dalam Pasal 27, 28, dan 29.
B. DASAR HUKUM
PERKAWINAN
1. Menurut Fiqh
Munakahat
a.
Dalil Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam surat An - Nisa Ayat 3
sebagai berikut:
”Dan jika kamu
takut tidak akan berlaku adil terhadap anak yatim, maka kawinilah perempuan-perempuan lain yang kamu senangi, dua, tiga atau empat dan jika kamu takut tidak akan
berlaku adil, cukup sayu orang.” (An - Nisa : 3).
Ayat ini memerintahkan kepada orang laki - laki yang
sudah mampu untuk melaksanakan nikah. Adapun yang dimaksud adil dalam ayat ini
adalah adil didalam memberikan kepada istri berupa pakaian, tempat, giliran dan
lain - lain yang bersifat lahiriah. Ayat ini juga menerangkan bahwa islam
memperbolehkan poligami dengan syarat - syarat tertentu.
Menurut Al-Qur’an, Surat Al A’raaf ayat 189 berbunyi :
“Dialah yang
menciptakan kamu dari suatu zat dan daripadanya Dia menciptakan istrinya agar
Dia merasa senang.” (Al A’raaf :
189).
Sehingga perkawinan adalah menciptakan kehidupan
keluarga anatar suami istri dan anak-anak serta orang tua agar tercapai suatu
kehidupan yang aman dan tenteram (Sakinah),
pergaulan yang saling mencintai (Mawaddah)
dan saling menyantuni (Rohmah).
b.
Dalil As-Sunnah
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud r.a. dari
Rasulullah yang bersabda, “Wahai para
pemuda, barangsiapa dioantara kalian memiliki kemampuan, maka nikahilah, karena
itu dapat lebih baik menahan pandangan dan menjaga kehormatan. Dan siapa yang
tidak memiiki kemampuan itu, hendaklah ia selalu berpuasa, sebab puasa itu
merupakan kendali baginya. (H.R.Bukhari-Muslim).
2. Menurut
Undang – Undang Perkawinan Tahun 1974
Landasan hukum terdapat dalam Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang rumusannya :[7]
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaannya itu. Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan –
peraturan, pereundang – undangan yang berlaku.
3. Menurut
Kompilasi Hukum Islam
Dasar
perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 dan 3 disebutkan bahwa :
Perkawinan menurut Hukum Islam
adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk
mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan
bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan
rahmah.[8]
C. HIKMAH
PERKAWINAN
1.
Perkawinan dapat menentramkan jiwa dan menghindarkan
perbuatan maksiat.
2.
Perkawinan untuk melanjutkan keturunan
3.
Bisa saling melengkapi dalam suasana hidup dengan anak
– anak.
4.
Menimbulkan tanggung jawab dan menimbulkan sikap rajin
dan sungguh – sungguh dalam mencukupi keluarga.
5.
Adanya pembagian tugas, yang satu mengurusi rumah
tangga dan yang lain bekerja diluar.
6.
Menumbuhkan tali kekeluargaan dan mempererat hubungan.[9]
7. Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu
syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya
yang dibenci Allah dan amat merugikan.
8. Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan
ketenteraman
9. Memelihara kesucian diri
10. Melaksanakan tuntutan syariat
11. Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan
negara.
12. Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam
menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang
dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus
dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang
direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai
petunjuk dan pedoman pada anak-anak
13. Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
14. Dapat mengeratkan silaturahimi.
Dalil-dalil Anjuran untuk menikah:
1.
Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Allah Tuhanmu
yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Allah
menciptakan istrinya dan dari pada keduanya Allah memeperkembang biakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. (An-Nisaa : 1)
2.
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara
kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan karunianya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi
Maha Mengetahui. (An-Nuur : 32)
3.
Dan orang-orang yang tidak mampu berkawin hendaklah
menjaga kesucian(dari)nya. Sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya.
(An-Nuur : 33)
4.
Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia
menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan
merasa tentram kepadanya dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir. (Ar-Ruum : 21)
5.
Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu
Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhammu
Maha Kuasa. (Al-Furqaan : 54)
6.
Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu, dari
padanya Dia menciptakan istrinya agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah
dicampurinya istrinya itu mengandung kandungan yang ringan dan teruslah dia
merasa ringan. Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami istri)
bermohon kepada Allah Tuhannya seraya berkata "Sesungguhnya jika Engkau
memberi kami anak yang sempurna tentulah kami termasuk orang-orang yang
bersyukur". (Al-Araaf :189)
7.
Allah mengetahui apa yang dikandung oleh setiap
perempuan dan kandungan rahim yang kurang sempurna dan bertambah. Dan segala sesuatu
pada sisiNya ada ukurannya. (Ar-Rad : 8)
8.
Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi, Dia
menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada
siapapun yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak laki-laki kepada siapapun
yang Dia kehendaki. Atau Dia menganugrahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan
(kepada siapa yang Dia kehendaki) dan Dia menjadikan mandul siapa saja yang Dia
kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (Asy-Syuura :
49-50)
D. ANALISIS
PERBANDINGAN
1. Fiqh Munakahat dan UU Perkawinan
Fiqh Munakahat sebagai hukum agama mendapat pengakuan
resmi dari UU Perkawinan untuk mengatur hal – hal yang berkaitan dengan
perkawinan. Dengan melihat Pasal 2 ayat (1) tentang landasan hukum
perkawinan itu berarti bahwa apa yang dinyatakan sah menurut fiqh munakahat
juga disahkan menurut UU Perkawinan. UU Perkawinan secara prinsip dapat
diterima karena tidak menyalahi ketentuan yang berlaku dalam fiqh munakahat
tanpa melihat mazhab fiqh tertentu.
2. KHI dan UU Perkawinan
KHI disusun dengan maksud untuk melengkapi UU
Perkawinan dan diusahakan secara praktis mendudukkannya sebagai hukum
perundang-undangan meskipun kedudukannya tidak sama dengan itu dan materinya
tidak boleh bertentangan dengan UU Perkawinan untuk itu seluruh materi UU
Perkawinan disalin ke dalam KHI meskipun rumusannya sedikit berbeda.
Pasal-pasal KHI yang diatur diluar perundang-undangan merupakan pelengkap yang
diambil dari fiqh munakahat, terutama menurut mazhab Syafi’iy.
3. Fiqh Munakahat dan KHI
Di atas telah dijelaskan hubungan antara fiqh
munakahat dengan UU Perkawinan tentang perkawinan dengan segala
kemungkinannya. dan dijelaskan pula bahwa KHI adalah UU Perkawinan yang
dilengkapi dengan fiqh munakahat atau dalam arti lain bahwa fiqh munakahat
adalah bagian dari KHI. Fiqh munakahat yang merupakan bagian dari KHI tidak
seluruhnya sama dengan fiqh munakahat yang terdapat dalam mazhab yang dianut
selama ini mazhab Syafi’iy.
E. HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Hukum pernikahan beda agama, atau
biasa juga dikenal dengan pernikahan lintas agama. Selalu menjadi polemik yang
cukup kontroversial dalam masyarakat, khususnya negara yang memiliki berbagai
macam penduduk dengan agama yang berbeda-beda.
Indonesia merupakan negara mayoritas
muslim terbanyak di seluruh dunia, namun tetap saja sering muncul pertanyaan
menyangkut perihal pernikahan. Bolehkah seorang muslim menikahi seorang yang
non muslim jika boleh, bagaimana islam menyikapi hal tersebut?
Mari kita lihat dari dua sudut
pandang pada hukum pernikahan berbeda agama ini terlebih dahulu. Pernikahan
beda agama, dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan pasangan yang menikah,
yaitu:
seorang laki-laki muslim menikahi perempuan dan
sebaliknya, seorang muslim perempuan yang menikahi seorang laki-laki yang non muslim,
pembagian ini dilakukan karena hukum di antaranya masing-masing berbeda.
Bagaimanakah hukumnya dalam islam?
Hukum
seorang laki-laki muslim menikahi perempuan non muslim (beda agama)
Pernikahan seorang lelaki muslim
menikahi seorang yang non muslim dapat diperbolehkan, tapi di sisi lain juga
dilarang dalam islam, untuk itu terlebih dahulu sebaiknya kita memahami
terlebih dahulu sudut pandang dari non muslim itu sendiri.
1.
Laki-laki yang menikah dengan perempuan ahli kitab
(Agama Samawi), yang dimaksud agama samawi atau ahli kitab disini yaitu
orang-orang (non muslim) yang telah diturunkan padanya kitab sebelum al quran.
Dalam hal ini para ulama sepakat dengan agama Injil dan Taurat, begitu juga
dengan nasrani dan yahudi yang sumbernya sama. Untuk hal seperti ini
pernikahannya diperbolehkan dalam islam. Adapun dasar dari penetapan hukum
pernikahan ini, yaitu mengacu pada al quran,
Surat Al Maidah(5):5,
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.
Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan
makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita
yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita
yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu,
bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak
dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang
siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka
hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.”
2.
Lelaki muslim menikah dengan perempuan bukan ahli
kitab. Yang dimaksud dengan non muslim yang bukan ahli kitab disini yaitu
kebalikan dari agama samawi (langit), yaitu agama ardhiy (bumi). Agama Ardhiy
(bumi), yaitu agama yang kitabnya bukan diturunkan dari Allah swt, melainkan
dibuat di bumi oleh manusia itu sendiri. Untuk kasus yang seperti ini, maka
diakatakan haram. Adapun dasar hukumnya yaitu al quran al Baqarah(2):222
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia
menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan
ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
Perempuan
muslim menikah dengan laki-laki non muslim.
Dari al quran al Baqarah(2):222
sudah jelas tertulis bahwa:
"...Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin)
sebelum mereka beriman..."
Pernikahan seorang muslim perempuan
sudah menjadi hal mutlak diharamkan dalam islam, jika seorang perempuan tetap
memaksakan diri untuk menikahi lelaki yang tidak segama dengannya, maka apapun
yang mereka lakukan selama bersama sebagai suami istri dianggap sebagai perbuatan
zina.
Kesimpulannya:
Seorang laki-laki muslim boleh
menikahi perempuan yang bukan non muslim selama perempuan itu menganut agama
samawi, apabila lelaki muslim menikahi perempuan non muslim yang bukan agama
samawi, maka hukumnya haram.
Sedangkan bagi perempuan muslim
diharamkan baginya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak seiman.