Kunjungi Iklan

Monday, December 23, 2013

Bank Syariah

BANK SYARIAH
A.       TENTANG BANK SYARIAH
Sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional dengan sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sector-sektor perekonomian nasional. Perbankan syariah beroperasi berdasar prinsip bagi hasil yang memberikan alternative saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif transaksi keuangan.
Diperlakukannya UU No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang terbit pada tanggal 16 Juli 2008, membuat perkembangan perbankan syariah memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun.
B.      PRINSIP KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
1.       Hiwalah adalah akad permindahan piutang nasabah (Munhil) kepada Bank (Muhal ‘alaih) dari nasabah lain.
2.       Ijarah adalah akad sewa-menyewa barang antar bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir).
3.       Ijarah wa iqtina adalahakad sewa menyewa antara bank denan penyewa diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
4.       Istishna adalah akad jual beli barang (Mashnu) antara pemesan (Mustashni) dengan penerima pesanan (Shani)
5.       Kafalah adalah akad pemberian jaminan (Makful Alaih) yang diberikan satu pihak ke pihak lain. Sebagai jaminan (kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali sutau utang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful)
6.       Mudharabah adalah akad antara pihak pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.
7.       Murabahah adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah.
8.       Musyarakah adalah akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
9.       Qardh adalah akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
10.   Al qardh ul Hasan adalah akad pinjaman dari kepada pihak tertentu untuk tujuan social yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
11.   Al Rahn adalah akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
12.   Salam adalah akad jual beli barang pesanan (Muslam Fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslamilaih).
13.   Sharf adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
14.   Ujr adalah imbalan yang diberikan atau diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
15.   Wadi’ah adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, kemanan serta keutuhan uang tersebut.
C.      KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
ৡ   Giro berdasar prinsip syariah
ৡ   Tabungan berdasar prinsip wadi’an atau mudharabah
ৡ   Deposito berjangka berdasar prinsip mudharabah
ৡ   Transaksi jual beli berdasar prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam dan jual beli lainnya
ৡ   Pembiayaan bagi hasil berdasar prinsip mudharabah, musyarakah dan bagi hasil lainnya
ৡ   Membeli surat-surat berharga pemerintah atau Bank Indonesia berdasar prinsip syariah
ৡ   Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasar psrinsip wakalah
ৡ   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasar prinsip wadi’ah yad amanah
ৡ   Memberikan fasilitas L/C berdasar syariah
ৡ   Melakukan kegiatan usaha kartu debit berdasar prinsip ujr
ৡ   Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasar prinsip musyarakah dan mudharabah pada perusahaan lain.
D.      PRODUK BANK SYARIAH
1.       Giro Syariah yang memiliki dua akad yaitu wadi’ah dan mudharabah. Giro syariah memiliki tujuan yang dilihat dari aspek bank itu sendiri yaitu sumber pendanaan bank baik dalam bentuk rupiah atau valuta asing dan sebagai salah satu sumber pendapatan dalam bentuk asa dari aktifitas lanjutan pemanfaatan rekening giro oleh nasabah. Sedangkan dari aspek nasabah yaitu memperlancar aktifitas pembayaran atau penerimaan dana dan memperoleh bagi hasil.
2.       Tabungan Syariah, dengan tujuan dari aspek bank yaitu sebagai sumber pendanaan bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dan salah satu sumber pendapatan dalam bank dalam bentuk jasa, dari aktifitas lanjutan pemanfaatan rekening tabungan oleh nasabah. Dari aspek nasabah memiliki tujuan yaitu kemudahan penarikan, penyetoran transfer dan memperoleh bagi hasil.
3.       Deposito Syariah akad yang digunakan adalah akad mudharabah yaitu transaksi penanaman dana dari pemilik dana (Shahibul maal) kepada pengelola dana (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara keduanya berdasar nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
E.       KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional yang mengacu pada Arsitektur Perbankan Indonesia, Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia, RPJMN dan RPJPN. Cetak biru pengembangan perbankan syariah di Indonesia memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 1o tahun ke depan.
F.       GRAND STRATEGY PENGEMBANGAN PASAR PERBANKAN SYARIAH
Pengembangan pasar keuangan perbankan syariah:
1.       Menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase 1 tahun 2008.
2.       Program pencitraan baru perbankan syariah meliputi aspek positioning, differentiation dan branding.
3.       Program pemetaan baru lebih akurat yang berpotensi pada pasar dalam pelayanan jasa.
4.       Program pengembangan produk yang diarahkan pada variasi produk yang beragam.
5.       Program peningkatan kualitas layanan yang didukung dengan SDM yang kompeten dan tehnologi yang memadai.
6.       Program sosialisasi dan edukasi masyarakat lebih luas dan efisien.
G.     PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK UMUM SYARIAH
Æ  Ketentuan KPMM bagi Bank Umum berdasar prinsip bank syariah, bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari ATMR.
Æ  Kualitas asset bank umum syariah, pengurus bank wajib menilai, memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar kualitas asset senantiasa dalam keadaan lancar.
Æ  Penyisihan Penghapusan Asset (PPA) bank syariah, PPA berupa cadangan umum dan cadangan khusus untuk asset produktif dan cadangan khusus untuk asset nonproduktif.
Æ  Restrukturisasi Pembiayaan bagi bank syariah dan UUS, bank wajib menjaga dan mengambil langkah-langkah agar kualitas pembiayaan setelah direstrukturisasi dalam keadaan lancar.
Æ  Giro wajib minimum (GWM) bank syariah, GWM dalam rupiah ditetapkan 5 % dari DPK dan GWM dalam valas ditetapkan 1 % dari DPK.
Æ  Penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah (BUS), mencakup penilaian terhadap factor-faktor yaitu permodalan, kualitas asset, rentabilitas, manajemen, liquiditas dan sensitifitas terhadap risiko pasar.
H.     KINERJA BANK UMUM SYARIAH
B  Industri perbankan syariah tetap menngkat dengan kinerja yang baik
B  FDR makin baik yang didorong oleh laju pertumbuhan DPK yang lebih cepat dari pertumbuhan pembiayaan.
B  Risiko pembiayaan menurun
B  Profitabilitas meningkat, perkembangan ini berasal dari peningkatan pendapatan atas pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah pada tahun 2009.
B  Permodalan tetap memadai meskipun menurun
B  Pembiayaan BUS didominasi UMKM
I.        MENINDAKLANJUTI IMPLEMENTASI UU PERBANKAN SYARIAH
œ  Meningkatkan kompetensi pelaku dan pengawas perbankan dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan, selain itu secara internal Bank Indonesia terus melakukan langkah-langkah yang terkait dengan penguatan Risk Based Supervision dan peningkatan kompetensi pengawasan serta penyempurnaan fungsi dan organisasi BI.
œ  Meningkatkan daya saing pascakrisis keuangan global dengan memanfaatkan sumber-sumber pendanaan jangka pendek melalui perjanjian kerjasama.
œ  Menyempurnakan peraturan mengenai manajemen risiko dengan meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank dan laporan keuangan bank.
œ  Memperkuat permodalan dilakukan secara internal melalui dividend policy dan penambahan modal baru oleh investor baru.
œ  Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian
J.        UU NO.42 TAHUN 2009 TENTANG AMANDEMEN UU PPN DAN PPNBM: TAX NEUTRALITY BAGI KEUANGAN SYARIAH YANG MEMBERIKAN HARAPAN PERTUMBUHAN
Dampak dari ketidakpastian hukum adalah ketidakseragaman perlakuan oleh kantor pelayanan pajak di bergai wilayah, hambatan dalam pengembangan produk. Upaya penyelesaian masalah ketidakpastian hukum perlakuan perpajakan transaksi berbasis jual beli bank syariah ini telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Pada 15 Oktober 2009, DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan perubahan ketiga UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang di dalamnya terdapat pasal yang mengatur secara eksplisit mengenai perlakuan perpajakan transaksi berbasis jual beli bank syariah.
Ketentuan perpajakan dengan pengaturan yang jelas dan tax neutrality bagi transaksi perbankan syariah yang berlaku efektif 1 April 2010, merupakan kemajuan dalam system hukum yang mendukung perbankan syariah dan memberikan pengaruh positif dalam pengembangan perbankan syariah kedepannya.

Aspek Kebijakan Perbankan Indonesia



BEBERAPA ASPEK KEBIJAKAN PERBANKAN INDONESIA
A.      ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA
Awal Januari 2004, pers Bank Indonesia secara resmi mengumumkan implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang diprakarsai oleh Bank for International Settlemenst (BIS), dan salah satu progam API yaitu adanya syarat modal minimum bagi bank umum sebesar Rp 100 miliar paling lambat pada tahun 2011.
Visi API yaitu menciptakan system perbankan yang sehat, kuat dan efisiensi untuk menciptakan kestabilan system keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Upaya yang dilakukan bank yang belum bisa mencapai kredit minimum sebesar Rp 100 miliar:
1.       Adanya penambahan modal baru baik dari shareholder lama bank maupun investor baru.
2.       Dilakukan penggabungan usaha (merger).
3.       Adanya secondary offering di pasar modal (go public), bank akan mampu meningkatkan permodalan.
4.       Penertiban pinjaman subordinasi dapat diakui sebagai komponen dalam perhitungan modal bank.
Peraturan BI No. 5/8/PBI/2003 tentang risk management mengatur beberpa hal yaitu:
1.       Kewajiban pengawasan aktif dari manajemen bank termasuk Dewan Komisaris
2.       Ketersediaan kebijakan, prosedur, serta penetapan limit risiko
3.       Kecukupan pengukuran dari risiko-risiko yang dihadapi bank, system informasi serta pengendalian eksposur risiko.
4.       Keandalan system pengendalian internal yang komprehensif.
New York Stock Exchange pada akhir tahun 2003 menyempurnakan pedoman GCG (good corporate govermance) yang berlaku pada seluruh perusahaan go public. Progam yang dilakukan dalam implementasi API yang dimulai tahun 2004 adalah meningkatkan GCG dengan menetapkan standar minimum GCG dan mendorong bank-bank untuk go public. Aktifitas BI yang dilakukan melalui 3 pilar yaitu peningkatan fungsi pengawas dan pemeriksa bank yang selama ini masih kewenangan BI. Salah satu sasaran dari implementasi API adalah pilar keenam yaitu program peningkatan perlindungan nasabah.
B.      ENAM PILAR API
Sasaran pencapaian visi API , yaitu:
1.       Menciptakan struktur perbankan domestic yang sehat, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
2.       Menciptakan system pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standart international.
3.       Menciptakan industry perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi dan memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
4.       Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi intern perbankan nasional.
5.       Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mendukung terciptanya industry perbankan yg sehat.
6.       Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
C.      TANGTANGAN KE DEPAN
1.       Kapasitas pertumbuhan kredit yang masih rendah
2.       Struktur perbankan yang belum optimal ditandai oleh terpusatnya struktur perbankan yang hanya pada 11 bank besar.
3.       Pemenukan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan perbankan yang dinilai oleh masyarakat masih kurang.
4.       Pengawasan bank yang masih perlu ditingkatkan yang sejalan dengan usaha BI untuk menerapkan 25 basel core principles for effective banking supervision.
5.       Kapabilitas perbankan yang masih lemah ditandai dengan kurangnya good governance dan core banking skill.
6.       Profitabilitas dan efisiensi operasional bank yang tidak sustainable yang disebabkan lemahnya struktur asset produktif bank-bank.
7.       Perlindungan nasabah yang masih ahrus ditingkatkan.
8.       Perkembangan teknologi informasi menyebabkan makin pesatnya perkembangan jenis dan kompleksitas produk dan jasa bank sehingga menyebabkan munculnya risiko-risiko yang lebih besar dan bervariasi.
D.      PROGRAM KEGIATAN API
1.       Program penguatan struktur perbankan nasional yang bertujuan untuk memperkuat permodalan bank umum guna meningkatkan kemampuan bank mengelola usaha dan risiko.
2.       Struktur perbankan Indonesia sesuai visi A pasar sekunder (secondary market)
3.       Program peningkatan kualitas pengaturan perbankan yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengaturan serta memenuhi standar peraturan yang mengacu pada Interntional best practice.
4.       Program peningkatan fungsi pengawasan bertujuan untuk meningkatkan independensi dan efektifitas pengawasan perbankan yang dilaksanakan oleh BI.
5.       Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan bertujuan untuk meningkatkan GCG, kualitas manajemen risiko dan kemampuan operasional manajemen.
6.       Program pengembangan infrastruktur perbankan yang memiliki tujuan mengembangkan sarana pendukung operasional yang efektif.
7.       Program peningkatan perlindungan nasabah.
E.       TAHAP-TAHAP IMPLEMENTASI API
1.       Program penguatan struktur perbankan nasional dengan kegiatan memperkuat permodalan bank, memperkuat daya saing BPR dan meningkatkan akses kredit.
2.       Program peningkatan kualitas pengaturan perbankan, kegitatannya memformalkan proses sindikasi dalam memuat kebijakan perbankan dan implementasi secara bertahap 25 basel corel principles for effective banking supervision.
3.       Program peningkatan fungsi pengawasan, kegiatannya meningkatkan koordinasi antarlembaga pengawas, melakukan konsolidasi sector perbankan BI, meningkatkan kompetensi pemeriksaan bank, pengembangan system pengawasan berbasis risiko dan meningkatkan efektifitas enforcement.
4.       Program peningkatan kualitas manajemen dan operasional perbankan, kegiatannya meningkatkan GCG, meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan, meningkatkan kemampuan operasional bank.
5.       Program pengembangan infrastruktur perbankan, kegiatannya mengembangkan credit bureau dan mengoptimalkan penggunaan credit rating agencies.
6.       Program peningkatan perlindungan nasabah, kegiatannya menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah, membentuk lembaga mediasi independen, menyusun transparansi informasi produk dan mempromosikan edukasi untuk konsumen.
F.       MEMBANGUN ARSITEKTUR SISTEM KEUANGAN INDONESIA (AKSI)
AKSI merupakan arah strategis pegembangan system keuangan Indonesia yang dilakukan secara bertahap. Visi AKSI adalah system keuangan Indonesia yang berfungsi secara efisien, aman, sehat, stabil, memiliki ketahanan kuat yang berperan optimal dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat Indonesia.
G.     PENGAWASAN BANK
BI melakukan pengawasan dengan berbagai tingkatan yaitu mulai dari pengawasan normall, pengawasan intensif yaitu bank yang dinilai memiliki potensi membahayakan kelangsungan usahanya, pengawasan khusus apabilan bank memiliki masalah solvabilitas yaitu ratio CAR dibawah 8% dan permasalahan liquiditas yaitu memiliki ratio GWM < 5% dengan tren menurun relative cepat, pengawasan penyerahan Bank kepada BPPN dengan status Bank Dalam Penyehatan / Bank Beku Kegiatan Usaha, proses pencabutan Izin Usaha, pembubaran badan hokum dan liquidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila bank ditetapkan dalam status Bank Dalam Pengawasan khusus, maka bagi nasabah penyimpan dana, tidak ada koonsekuensi apapun, dana nasabah tetap digunakan untuk aktifitas biasa.
H.      PROSEDUR BANK DALAM PENGAWASAN INTENSIF DAN DALAM PEGAWASAN KHUSUS
Basel II tentang permodalan bank memiliki berbagai kompleksitas dan pra kondisi yang cukup berat bagi perbankan. Tapi manfaat yang diperoleh bank untuk masa mendatang berupa hematnya modal dalam menutup risiko yang diambil. Basel II juga sebagai standar yang diakui secara internasional. Tujuan Basel II adalah menngkatkan keamanan dan kesehatan system keuangan, dengan menitikberatkan pada penghitungan permodalan yang berbasis risiko, supervisory process, dan market discipline.
Implemantasi basel dapat dibagi dalam 2 kelompok besar yaitu pendekatan standar berlaku untuk seluruh bank dan model yang dikembangkan secara internal sesuai karakteristik kegiatan usaha dan profil risiko individual bank.

Agar Basel II dapat diterapkan dengan baik harus memnuhi syarat yaitu:
1.       Penerapan manajemen risiko di bank sebagaimana telah diatur dalam PBI No.5/8/PBI/2003 tanggal 19 Mei 2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum.
2.       Penyesuaian standar akuntansi yang mengacu kepada standar akuntasi internasional (IAS) antara lain IAS 32 dan IAS 39.
3.       Penerpan perhitungan permodalan secara konsolidasi dengan perusahaan tertentu dalam sector keuangan kecuali asuransi.
4.       Pengakuan perusahaan pemeringkat oleh BI untuk dapat melakukan rating terhadap debitur bank.
Implementasi basel-ii di negara lain sangat beragam, kesiapan dan kebijakan masing-masing Negara dalam mengimplementasikan basel Ii akan sangat unik. Kondisi, struktur dan kompleksitas kegiatan usaha perbankan serta kualitas pengawasan bank menjadi factor yang turut berperan dalam penetapan kebijakan terebut.
I.        PERMODALAN BANK
1.       Ratio kecukupan modal (CAR) bertujuan untuk memastikan bahwa bank dapat menyerap kerugian yang timbul dari aktifitas yang dilakukan.
2.       Definisi dari Regulary Capital menetapkan criteria yang diperbolehkan untuk dikelompokkan sebagai komponen modal, sehingga menjamin kesesuaian criteria antarnegara yang telah menggunakan   Basel I.
3.       Ratio modal Minimum dibentuk dari 2 komponen Definisi dari regulatory capital dan bobot risiko dari asset.
4.       Bobot risiko pengawas yaitu presentase yang digunakan untuk mengubah jumlah nominal dan eksposur kredit menjadi jumlah eksposur yang berisiko.
J.        EVOLUSI BASEL-II
Basel Capital Accord merupakan dasar dari rezim perhitungan kecukupan modal yang sensitive pada risiko yang memberikan satu-satunya opsi dalam perhitungan kecukupan modal untuk bank-bank yang aktif secara internasional.
Pilar 1 Definisi Moda menetapkan persyaratan modal minimum yang terkait dengan risiko kredit, pasar dan operasional.
Pilar 1 Risiko kredit perhitungan risiko kredit untuk memenuhi ketentuan permodalan dengan menggunakan salah satu dari dua cara yaitu berdasar Standardized Approach (SA) dan Internal Rating-Based Approach (IRB).
Risiko kredit – standardized approach, bank mengalokasikan satu bobot risiko untuk setiap asset dan pos pos off balalce sheet yang menghasilkan jumlah Keseluruhan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)       ATMR= Jumlah eksposur x Bobot Risiko
Risiko kredit – IRB Approach, terdapat dua pendekatanyang mengacu pada standar pengungkapan dan metodologi yang ketat serta persetujuan pengawas yaitu: Foundation IRB dan Advanced IRB.
                Komponen pembobotan Risiko:
1.        probability of Default yaitu kecenderungan bahwa suatu debitur akan default terhadap kewajibannya.
2.       Loss given default (LGD) adalah presentasi kegiatan yang diperkirakan oleh pemberi kredit jika suatu debitur default.
3.       Exposure at Default (EAD) adalah perkiraan nilai eksposusr dari debitur tertentu pada saat terjadi default.
4.       Maturity (M) adalah jangka waktu efektif dari eksposur bank.
Pilar 1 Mitigasi Risiko Kredit, risiko kredit dari pemberi pinjaman dimitigasi jika debitur memberikan agunan atau pihak ketiga menjamin kewajiban debitur, ketika bank membeli proteksi kredit.
Sekuritasi asset yaitu tehnik yang digunakan bank untuk memisahkan risiko dan mendapat liquiditas asset.
Pilar 1 Risiko Pasar, persyaratan permodalan bank untuk risiko pasar ada 2 metode yaitu Standarilized Approach dan internal Mode Approach.
Pilar 1 Risiko Operasional sebagai risiko yang lebih baik langsung maupun tindak langsung berasal dari ketidakmampuan atau kegagalan potensial.
Perhitungan kebutuhan modal:
Total Bank Capital
Risk Weighted assets for credit risk + 12,5 x capital change for operasional risk and market risk >=8%
Pilar 2 dan 3: pengawasan dan pengungkapan, pilar menekankan pada proses review dalam rangka pengawasan yang bertujuan untuk memastikan bahwa bank memelihara tingkat permodalan yang sepadan dengan profil risiko mereka. Pilar 3 mempersyaratkan bank untuk mengungkapkan informasi yang mencukupi untuk memfasilitasi pelaku pasar memahami risiko-risiko yang dihadapi bank yang memungkinkan penerapan disiplin pasar.
K.      PEMAHAMAN TAMBAHAN TENTANG BIS
BIS adalah organisasi internasional yang mendorong kerja sama moneter dan keuangan secara internasional dan melakukan tugas sebagai bank bagi bank sentral yang bertugas sebagai:
1.       Forum untuk mendorong diskusi dan analisa kebijakan antar bank sendtral dan komunitas keuangan internasional.
2.       Pusat penelitian untuk ekonomi dan moneter.
3.       Rekan kerja utama bagi bank sentral dalam transaksi keuangan.
4.       Agen atau wakil dalam hubungannya dengan kegiatan keuangan internasional.
L.       LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
LPS yaitu lembaga pemerintah yang berfungsi sebagai:
1.       Penjamin simpanan nasabah penyimban dan
2.       Tutut aktif dalam memelihara stabilitas system perbankan sesuai dengan kewenangannya.
LPS memiliki tugas:
1.       Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan
2.       Melaksanakan penjaminan simpanan dengan
a.       Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas system perbankan;
b.      Menurumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank gagal yang tidak berdampak sistemik; dan
c.       Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
LPS dalam menyelesaikan dan menangani Bank Gagal memiliki wewenang, yaitu:
1.       Mengambil alih dan emnajlankan segala hak dan wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS;
2.       Menguasai dan mengelola asset dan kewajiban Bank gagal yang diselamatkan;
3.       Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank;
4.       Menjual dan/atau mengalihkan asset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.
M.    TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, emnymbangkan, menutipkan, membawa ke luar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana yang bertujuan menyembunyikan asal-usul harta. Transaksi keuangan mencurigakan adalah transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik atau kebiasaan pada transaksi nasabah yang bersangkutan, yang patut diduga untuk tujuan menghindari pelaporan transaksi, dan transaksi keuangan yang dilakukan dengan menggunakan harta hasil tindak pidana.
Ada beberapa hasil tindak pidana pencucian yaitu korupsi, penyuapan, penyelundupan barang,penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan imigran, dibudang perbankan, dibidang asuransi, narkotika dan spikotropika, perdagangan manusia, perdagangan senjata gelap, penculikan, terorisme, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, dibidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan.
Kewajiban melapor oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK)
1.       PJK wajib menyampaikan laporan tentang PPATK, mengenai transaksi keuangan mencurigakan, transaksi keuangn sebesar Rp 500 juta atau lebih.
2.       Pelaporan transaksi keuangan mencurigakan dilakukan paling lambat 3 hari dengan unsure STR.
3.       Penyampaian laporan tunai paling lambat 14 hari sejak tanggal transaksi.
4.       Kewajiban laporan oleh PJK yang berbentuk bank kecuali dari ketentuan rahasia bank.


Wednesday, June 26, 2013

Lebah Madu

  1. Lebah madu telah bertahan hidup sekitar 30 juta tahun.
  2. Ini adalah satu-satunya serangga yang memproduksi makanan yang dimakan oleh manusia.
  3. Lebah madu merupakan serangga ramah lingkungan, perannya sangat penting sebagai pembantu penyerbukan bunga.
  4. Mereka adalah serangga dengan nama ilmiah – Apis Melifera.
  5. Mereka memiliki 6 kaki, 2 mata, dan 2 sayap, sebuah kantong nektar, dan perut.
  6. Lebah madu mengepakkan sayap (lebih dari) 11.400 kali per menit, sehingga membuat mereka terdengar suara seperti zzz zzzz.
  7. Lebah madu dapat terbang hingga enam mil, dengan kecepatan 15 mil per jam. Lebah madu harus terbang sekitar 90.000 mil (tiga kali mengelilingi dunia) untuk membuat satu setengah kilo madu.
  8. Rata-rata lebah madu akan benar-benar membuat hanya satu dari kedua belas sendok teh madu dalam hayatnya.
  9. Akan memakan waktu sekitar 556 pekerja untuk mengumpulkan 1 setengah kilo madu dari sekitar 2 juta bunga.
  10. Hanya butuh satu rasa madu untuk bahan bakar jalan bagi si lebah pekerja dalam mencari madu -yang hampir mengelilingi dunia-
  11. Lebah madu hinggap 50 sampai 100 koleksi bunga selama perjalanan mencari madu.
  12. Satu koloni lebah terdiri dari satu 20000-60000 lebah pekerja dan satu ratu lebah madu.
  13. Lebah madu pekerja adalah betina, tinggal 6 sampai 8 minggu dalam melakukan semua pekerjaannya.
  14. Ratu lebah madu hidup sekitar 2-3 tahun dan kerjanya hanya bertelur. PAling sibuk dimusim panas, dan dapat bertelur hingga 2500 telur per hari.
  15. Pejantan lebah madu yang disebut drones, dan mereka tidak bekerja sama sekali, karena tidak memiliki alat, yang mereka lakukan hanya perkawinan.
  16. Setiap koloni lebah madu mempunyai bau yang unik untuk mengidentifikasi masing-masing anggotanya.
  17. Lebah madu pekerja hanya akan menyengat jika meraka merasa terancam, dan mereka akan mati bersamaan dengan menyengat. Ratu lebah madu juga mempunyai penyegat, tapi tidak meninggalkan sarang lebah, karena untuk menjaga bertahan.
  18. Diperkirakan 1100 sengatan lebah madu dapat mengakibatkan kematian.
  19. Lebah madu berkomunikasi satu dengan yang lainnya dengan “menari”.
  20. Selama musim dingin, lebah madu memakan madu yang mereka kumpulkan sendiri pada musim panas. Pada musim dingin juga mereka membentuk kelompok ketat dalam sarang lebah untuk menjaga ratu sendiri dan hangat.

dalam Islam Lebah juga diterangkan dalam surat An Nahl yaitu 
"Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: “Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat yang dibikin manusia." [QS. An-Nahl : 68]

"Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu keluar minuman yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda kebesaran Tuhan bagi orang yang memikirkan." [QS. An-Nahl : 69]

Mudah2an semua dalam kondisi bahagia selalu.

Friday, April 12, 2013

Pernikahan dan talak dalam Islam


*      Menikah bagi orang yang bersyahwat namun tidak khawatir akan berbuat zina hukumnya sunat, bagi yang tidak mempunyai syahwat hukumnya mubah, dan bagi yang takut dirinya berbuat zina hukumnya wajib. Menikah lebih didahulukan daripada pelaksanaan ibadah haji wajib. Melihat perempuan hukumnya haram, begitu juga melihat dengan syahwat perempuan tua atau laki-laki yang belum tumbuh jenggot. Syarat-syarat dalam pernikahan: 1) Ada kejelasan akan kedua calon mempelai. Perkawinan tidak sah apabila si wali berkata: “Aku menikahkanmu dengan salah satu anak perempuanku”, sedangkan ia mempunyai lebih dari satu anak perempuan. 2) Ridha dari pihak suami yang sudah baligh dan dewasa, serta ridha dari istri yang merdeka dan berakal. 3) Adanya wali. Seorang perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri dan selain walinya tidak boleh menikahkannya kecuali jika ada halangan untuk menikahkannya. Yang paling berhak menikahkan anak perempuan adalah bapaknya, kemudian kakeknya dan seterusnya ke atas, kemudian anaknya, kemudian cucunya dan seterusnya ke bawah, kemudian saudara kandung laki-laki, kemudian saudara kandung laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki dst. 4) Adanya saksi yaitu dua orang laki-laki, baligh, berakal dan adil. 5) Kedua mempelai tidak mempunyai larangan yang melarang mereka untuk menikah, seperti: hubungan saudara sesusu, atau hubungan nasab (keturuanan) atau hubungan perkawinan.
*      Wanita yang haram untuk dinikahi ada dua: 1) Haram dinikahi untuk selamanya, ada tiga macam: a) Karena hubungan nasab (keturunan). Mereka adalah ibu, nenek, dan seterusnya ke atas, anak perempuan, cucu dan seterusnya ke bawah, saudara perempuan secara muthlak, anak perempuan dari saudara perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan, atau anak perempuan dari anak perempuan saudara perempuan, anak perempuan dari dari saudara laki-laki secara muthlak, anak perempuan dari dari anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan dari anak laki-laki saudara laki-laki, anak-anak perempuan dari mereka dan seterusnya ke bawah, bibi (dari ayah atau ibu) dan seterusnya ke atas. b) Karena hubungan persusuan. Pengharamannya seperti pengharaman dalam nasab hingga dalam hubungan perkawinan. c) Karena hubungan perkawinan. Mereka adalah ibu dari istri (mertua) dan nenek dari istri, para istri dari nasab utama (bapak, kakek) dan seterusnya ke atas, anak-anak perempuan dari istri dan seterusnya ke bawah. 2) Haram dinikahi dalam batas waktu tertentu, ada dua: a) Karena perpaduan dalam perkawinan, seperti memadukan antara dua perempuan bersaudara atau seorang perempuan dengan bibinya dalam satu ikatan akad nikah. b) Adanya halangan yang mana halangan tersebut dapat hilang, seperti istri orang lain.
*      Orang Tua Tidak boleh memaksa  anak lelakinya untuk menikahi seseorang yang tidak diinginkannya. Dalam hal ini tidak wajib bagi si anak mentaati mereka, dan ia tidak menjadi durhaka karenanya.
*      Talak (Perceraian): Menceraikan istri dalam keadaan haidh, nifas, atau dalam keadaan suci setelah digauli hukumnya haram, namun demikian talak tetap sah. Menceraikan istri tanpa sebab hukumnya makhruh. Tapi kalau ada sebab maka hukumnya halal, dan apabila pernikahannya itu membahayakan atau merugikan maka hukumnya sunat. Dalam masalah talak, tidak wajib mentaati kedua orang tua. Siapa saja yang ingin menceraikan istrinya, diharamkan baginya menjatuhkan talak lebih dari satu. Ketika jatuh talak istri harus dalam keadaan suci dan belum digauli, lalu menceraikannya dengan talak satu, dan membiarkannya tanpa menambah talaknya lagi sampai selesai masa iddahnya. Bagi perempuan yang diceraikan suaminya dengan talak raj’I, tidak boleh keluar dari rumahnya, atau suaminya mengeluarkannya sebelum sempurna masa iddahnya. Talak dinyatakan sah jika diucapkan, adapun kalau hanya sekedar niat saja, maka belum jatuh. 

Pengaruh Dosa dan Penghapusan Dosa


*      Kesalahan akan dihapus dan diampuni dengan beberapa hal, diantaranya:
Taubat yang benar, istighfar, melakukan amal kebajikan, ujian berupa musibah, sedekah, do’a orang lain. Jika masih ada dosa yang tersisa yang belum diampuni oleh Allah, maka ia akan disiksa lantaran dosa tersebut di alam kubur, atau pada hari kiamat, atau di neraka Jahannam sehingga ia bersih dari dosa. Kemudian dimasukkan ke dalam surge jika dia mati dalam tauhid. Namun, jika dia mati dalam kekufuran, syirik atau nifaq, maka akan kekal di dalam neraka jahanam.
*      Pengaruh maksiat dan dosa besar terhadap manusia
      1) Pengaruhnya terhadap hati: maksiat dan dosa menyebabkan hati terasa asing, gelap, hina, sakit dan menghalangi seorang hamba dari Allah. 2) Pengaruhnya terhadap agama: seperti pengaruhnya terhadap hati, menghalanginya untuk melakukan ketaatan juga menghalangi dari do’a Rasulullah, malaikat dan orang-orang yang beriman. 3) Pengaruhnya terhadap rezeki: meghalanginya dari rezeki, menghilangkan nikmat dan menghapus keberkahan harta. 4) Pengaruhnya terhadap individu: menghilangkan keberkahan umur, menyebabkan kesulitan dalam hidup dan kerumitan dalam segala urusan. 5) Pengaruhnya terhadap amal perbuatan: menghalangi diterimanya amal perbuatan tersebut. 6) Pengaruhnya terhadap masyarakat: menghilangkan rasa aman, menyebabkan kenaikan harga, berkuasanya para penguasa musuh, terhalangnya turun hujan dsb.

      #Sumber: Tafsir Al Usyir Al-Akhir

Tuesday, April 9, 2013

Pengertian Akuntansi/Akuntansi Dasar


Pengertian Akuntansi
Bidang kegiatan akuntansi yang dewasa ini semakin mengakibatkan pengertian akuntansi bergantung pada sudut pandang mana penekanannya. American Accounting Assosiation mendefinisikan akuntansi sebagai process identifikasi, pengukuran dan komunikasi informasi ekonomi untuk memungkinkan pembuatan pertimbangan-pertimbangan dan keputusan-keputusan oleh para pemakai informasi tersebut.
Pengertian akuntantansi di atas menekankan kepada fungsi dan kegiatan akuntansi sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. atau kegunaannya, akuntansi merupakan aktifitas jasa yang menyediakan informasi penting untuk penilaian jalannya perusahaan, sehingga memungkinkan pimpinan (manajemen) perusahaan atau pihak-pihak di luar perusahaan membuat pertimbangan-pertimbangan dan mengambil keputusan yang tepat.
2. Dipandang dari sudut kegiatannya (Prosesnya) akuntansi adalah suatu proses yang meliputi identifikasi (penentuan), pengukuran dan penyampaian informasi ekonomi.
Informasi ekonomi yang dihasilkan proses akuntansi merupakan ikhtisar data transaksi keuangan perusahaan yang terjadi selama suatu periode akuntansi tertentu. Oleh karena itu sasaran (obyek) kegiatan akuntansi adalah transaksi yang bersifat financial (keuangan) atau transaksi yang pengaruhnya dapat diukur dengan satuan uang.
Dipandang dari sudut prosesnya atau dalam arti sempit, akuntansi adalah suatu proses yang meliputi: pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran dan pelaporan transaksi keuangan perusahaan yang terjadi dalam suatu periode tertentu. Sementara dalam ruang lingkup yang lebih luas, kegiatan akuntansi juga meliputi perencanaan system, analisis laporan keuangan serta interpretasi (penafsiran) pengarhnya terhdap kegiatan operasi perusahaan di masa datang.
Bidang Spesialisasi Akuntansi
1. Akuntansi Keuangan (Financial Accounting)
Disebut juga Akuntansi Umum. Sasaran obyek kegiatannya adalah transaksi keuangan yang sudah terjadi (historis) yang menyangkut perubahan aktiva, kewajiban dan equitas perusahaan. Dengan tujuannya adalah menyediakan laporan keuangan untuk kepentingan pihak intern dan pihak-pihak ekstern seperti bank, investor, kreditor, pemerintah dan masyarakat umum.
2. Akuntansi Biaya (Cost Accounting)
Sasaran kegiatannya adalah transkasi keuangan yang berhubungan dengan biaya, terutama biaya-biaya yang berhubungan dengan pengolahan bahan baku menjadi produk jadi. Dengan tujuannya menyediakan informasi biaya untuk kepentingan intern perusahan.
Hasil akhir akuntansi biaya adalah laporan harga pokok produksi (statement of cost of goods manufactured). Laporan tersebut digunakan oleh manajemen untuk menilai pelaksanaan rencana operasi yang telah ditetapkan dan menentukan rencana operasi di masa datang.
3. Akuntansi Manajemen (Management Accounting)
Yaitu bidang akuntansi yang kegiatannya berhubungan dengan pengumpulan dan pengolahan data historis (terutama data biaya) dan data taksiran. Tujuannya kegiatannya akuntansi manajemen adalah menyediakan data yang diperlukan manajemen dalam menjalankan kegiatan sehari-hari dan dalam penyusunan rencana kegiatan operasi di masa datang.
4. Akuntansi Pemerikasaan (Auditing)
Yaitu bidang akuntansi yang berhubungan dengan kegiatan pemeriksaan terhadap catatan hasil kegiatan akuntansi keuangan.
Laporan keuangan dinyatakan layak apabila proses penyusunannya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang dinyatakan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku secara umum. Oleh karena itu kegiatan akuntansi pemeriksaan terutama ditekankan pada pemeriksaan terhadap penerapan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.
5. Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting)
Bidang akuntansi perpajakan berhubungan dengan penentuan objek pajak yang menjadi tanggungan perusahaan serta penghitungannya. Kegiatan akuntansi perpajakan adalah membantu manajemen dalam menentukan pilihan-pilihan transaksi yang akan dilakukan, sehubungan dengan pertimbangan perpajakan.
6. Akuntansi Anggaran (Budgetary Accounting)
Bidang kegiatan akuntansi anggaran berhubungan dengan pengumpulan dan pengolahan data operasi keuangan yang sudah terjadi serta taksiran kemungkinan yang akan terjadi, untuk kepentiangan penetapan rencana operasi keuangan perusahaan (Anggaran) dalam suatu periode tertentu.
7. Akuntansi Pemerintah (Governmental Accounting)
Akuntansi pemerintah adalah bidang akuntansi yang kegiatannya berhubungan dengan masalah pemeriksaan keuangan Negara, sering disebut dengan istilah administrasi keuangan Negara.
Jabatan dalam Bidang Akuntansi
Dipandang dari sudut pekerjaannya, akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Akuntan Publik
Adalah akuntan swasta yang menyediakan jasa pemeriksaan akuntan kepada pihak lain. Akuntan public merupakan akuntan ekstern, artinya apabila suatu perusahaan diperiksa oleh akuntan public maka pemeriksaan dilakukan oleh pihak luar perusahaan. Oleh karena itu pemeriksaan akan bersifat independen dan dilaksanakan dengan berpegang kepada norma-norma pemeriksaan akuntan. Semuanya itu merupakan jaminan terhadap hasil pemeriksaan akuntan public. Disamping jasa pemeriksaan, akuntan public juga dapat menyediakan jasa konsultasi pajak dan konsultasi manajemen.
2. Akuntan Intern
Yaitu akuntan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan swasta, mereka bertindak sebagai pemeriksa, sifatnya hanya pemeriksaan intern, hasilnya hanya untuk kepentingan intern perusahaan. Pemeriksaan yang dilakukan akuntan intern lebih bersifat pengecekan terhadap dilaksanakan tidaknya ketentuan-ketentuan dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan manajemen . tugas akuntan intern adalah merencakan system akuntansi, mengatur pembukuan dan membuat ikhtisar-ikhtisar keuangan.
3. Akuntan Pemerintah
Adalah akuntan yang bertugas pada perusahaan-perusahaan Negara, bank-bank pemerintah, direktorat jenderal pajak, direktorat jenderal pengawas keuangan Negara dsb.
4. Akuntan Pendidik
Yaitu akuntan-akuntan yang bekerja pada sector pendidikan, misalnya pada universitas-universitas. Seorang akuntan pendidik bias saja merangkap sebagai akuntan public, misalnya akuntan membuka praktek sebagai akuntan public, sebagai staf pengajar pada sebuah universitas.
Pemakai informasi Akuntansi
1. Pimpinan Perusahaan
Laporan keuangan bagi pemimpin perusahaan diantaranya:
a. Bukti pertanggungjawaban terhadap pemilik perusahaan atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengelola perusahaan.
b. Alat penilaian atas pelaksanaan operasi perusahaan, baik secara keseluruhan, bagian-bagian, maupun individu-individ yang diserahi wewenang dan tanggung jawab.
c. Alat untuk mengukur tingkat biaya kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan.
d. Dasar pembuatan pertimbangan-pertimbangan dalam penetapan rencana kegiatan perusahaan di masa datang.
2. Pemilik Perusahaan
Dalam perusahaan yang pimpinannya diserahkan kepada orang lain seperti dalam bentuk Perseroan Terbatas, laporan keuangan berfungsi sebagai:
a. Alat penilaian atas hasil yang telah dicapai oleh pimpinan perusahaan.
b. Dasar penentuan taksiran keuntungan yang akan diterima di masa datang dan taksiran perkembangan harga saham yang dimilikinya.
3. Kreditor dan Calon Kreditor
Kreditor adalah orang atau badan yang memberikan pinjaman kepada perusahaan dalam bentuk barang atau uang. Laporan keuangan digunakan oleh para kreditor sebagai dasar pembuatan pertimbangan keputusan dalam pemberian kredit. Dalam hal ini para kreditor atau calon kreditor perlu lebih dahulu menganalisis laporan keuangan perusahaan, karena dari hasil analisis laporan keuangan suatu perusahaan dapat diketahui apakah perusahaan yang bersagkutan mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo atau tidak. Selain itu dari laporan keuangan dapat diketahui pula apakah pinjaman yang diberikan cukup mendapat jaminan atau tidak.
4. Investor dan Calon Investor
Investor adalah orang atau badan yang menanamkan modal pada suatu perusahaan. Penanaman modal pada suatu perusahaan bias dengan cara membeli sebagian dari modal sahamnya atau dengan cara memberikan pinjaman yang didukung dengan surat pengakuan hutang dari perusahaan yang bersangkutan (Surat Obligasi).
Kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan  dan untuk mempertahankan stabilitas usahanya, dapat diketahui dari hasil analisis laporan keuangannya. Oleh karena itu baik investor maupun calon investor menggunakan laporan keuangan sebagai dasar penentuan pilihan yang menguntungkan dalam melakukan investasi
5. Instansi Pemerintah
Instansi atau badan pemerintah tertentu berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan.
6. Karyawan
Laporan keuangan perusahaan berguna bagi karyawannya sehubungan dengan kepentingan sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui tingkat kemampuan perusahaan tempat mereka bekerja dalam memberikan upah dan jaminan social lainnya.
b. Untuk menilai perkembangan serta prospek perusahaan tempat mereka bekerja dalam rangka penentuan pilihan langkah yang harus dilakukan sehubungan dengan kelangsungan kerjanya.
c. Pada perusahaan yang biasa memberikan bonus akhir tahun kepada karyawannya, laporan keuangan digunakan oleh karyawan sebagai dasar penilaian tingkat kelayakan bonus yang diterimanya disbanding dengan keuntungan perusahaan pada periode yang bersangkutan. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa informasi akuntansi oleh pihak manapun yang berkeptingan, digunakan sebagai dasar dalam pembuatan pertimbangan-pertimbangan untuk mengambil suatu keputusan yang sesuai dengan kepentingannya.
Prinsip-Prinsip Akuntansi
Prinsip-prinsip akuntansi merupakan konsep dasar atau berupa anggaran dasar yang digunakan sebagai pedoman penentuan dan pengukuran nilai dalam pelaksaan kegiatan akuntansi. Prinsip akuntansi yang lazim dan berlaku secara umum antara lain:
1. Kesatuan  Akuntansi
Prinsip kesatuan akuntansi adalah anggapan dasar bahwa perusahaan adalah suatu kesatuan ekonomi (entitas) yang berdiri sendiri, terpisah baik dari pribadi pemilik perusahaan maupun dari kesatuan ekonomi yang lain. Artinya ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi pemiliknya atau dengan aktiva perusahaan lainnya. Demikian pula dalam hal kewajiban, kewajiban (hutang) perusahaan terpisah dari kewajiban pemiliknya atau dengan kewajiban perusahaan yang lain sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab keuangan.
2. Kesinambungan
Konsep ini menganggap bahwa perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Artinya dalam keadaan usaha normal perusahaan tidak akan dibubarkan. Prinsip ini memungkinkan aktiva yang dapat digunakan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun dinilai seharga perolehannya, dan dibebankan kepada periode-periode masa penggunanya. Sebagai contoh, pada awal tahun 2004 suatu perushaan membeli mesin seharga Rp 50.000.000,00. Karena perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas maka mesin tersebut dinilai seharga Rp 50.000.000,00, tidak dinilai berdasakan harga pada saat perusahaan dibubarkan. Sementara pengakuan beban karena penggunaannya, ditentukan berdasarkan taksiran usia pengguna mesin. Misalnya mesin tersebut ditaksir dapat digunakan 10 tahun, beban (penyusutan) mesin tiap tahun sebesar Rp 5.000.000,00.
3. Periode Akuntansi
Selama jangka waktu perusahaan menjalankan usahanya dibagi menjadi periode-periode. Setiap periode pada umumnya dimulai tanggal 1 Januari berakhir 31 Desember (1 tahun). Dengan demikian, proses akuntansi akan menghasilkan laporan periodic satu kali dalam setahun. Hal demikian memungkinkan keputusan-keputusan yang harus segera diambil dapat dilakukan baik oleh pihak manajemen atau perusahaan maupun oleh pihak ekstern misalnya pihak kantor pajak dan bank.
4. Pengukuran dalam Nilai Mata Uang
Uang sebagai alat pertukaran yang universal dalam perekonomian. Oleh karena itu akuntansi menggunakan nilai uang sebagai alat pengukur nilai aktiva kewajiban serta perubahannya. prinsip pengukuran dalam nilai uang memungkinkan diperoleh dasar penafsiran yang sama dari para pemakai laporan atas informasi akuntansi.
5. Harga Pertukaran
Dengan prinsip ini, akuntansi menganggap bahwa harga yang ditentukan secara objective oleh pihak-pihak yang terkait dengan transaksi dan didukung oleh bukti-bukti yang telah diperiksa keabsahannya adalah harga pertukaran pada saat terjadi transaksi. Oleh karena itu, transaksi keuangan harus dicatas sebesar harga pertukaran yatiu jumlah uang yang harus diterima atau dibayarkan untuk transaksi yang bersangkutan.
6. Penetapan Beban dan Penghasilan
Penentuan laba dilakukan secara periodic dengan menggunakan dasar waktu atau dasar akrual (accrual basic). Artinya dalam penetapan penghasilan maupun beban tidak hanya berdasarkan jumlah penerimaan dan jumlah pengeluaran uang (kas), tetapi juga berdasarkan lewatnya waktu yang terkait dengan penerimaan atau pengeluaran uang. Penghasilan diakui pada saat transaksi pertukaran telah terjadi (prinsip realisasi). Pengakuan beban dihubungkan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan penghasilan yang diperoleh (diakui) dalam suatu periode.

Mudah-mudahan bermanfaat. #Keep Smile n Fighting... ~_^