Kunjungi Iklan

Saturday, January 4, 2014

Pegadaian

PEGADAIAN
A.    Pendahuluan
Pegadaian merupakan lembaga jasa keuangan yang mulai berkembang di Indonesia sejak zaman colonial. Tujuannya adalah mencegah rakyat kecil yang membutuhkan pinjaman agar tidak jatuh ke tangan para pelepas uang yang dalam pemberian pinjaman mengenakan bunga sangat tinggi dan berlipat ganda (rentenir).
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelematkannya setelah barang itu digadaikan.
Misi utama dari Perum pegadaian adalah menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atau dasar hukum gadai dan mencegah praktik ijon, penggadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
B.     Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan pegadaian secara teknis berada di bawah Departemen Keuangan. Bentuk hukum BUMN Perjan mengharuskan semua pegawai berstatus pegawai negeri, termasuk organisasi, tata kerja dan pola penggajian. Struktur organisasi manajemen pimpinan terdiri atas seorang direktur utama dibantu oleh tiga direktur, masing-masing direktur keuangan, direktur perencanaan dan pengembangan serta direktur umum.
Kegiatan operasional di tingkat cabang dilakukan oleh kantor cabang.

Struktur Organisasi Pegadaian Tingkat Cabang

 













Berdasar struktur organisasi tersebut kantor cabang Perum Pegadaian mempunyai bentuk organisasi staf dan garis, yang dalam hal ini para asisten manajer berfungsi sebagai staf manajer, sedangkan manajer bertanggung jawab langsung kepada pimpinan wilayah.
C.     Tugas dan Fungsi Pokok
Manajer kantor cabang memiliki tugas pokok yaitu menyalurkan uang pinjaman berdasar hukum gadai kepada masyarakat bertujuan untuk:
1.      Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai dan jasa di bidang keuangan lainnta berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Fungsi Manajemen Kantor cabang:
1.      Manajer kantor cabang memberi kredit atas dasar hukum gadai dan melaksanakan usaha-usaha lainnya serta mewakili kepentingan perusahaan dalam hubungan dengan pihak lainnya atau masyarakat lainnya yang berlaku dalam rangka melaksanakan misi perusahaan.
2.      Karyawan yang menaksir barang pinjaman, penilain ini digunakan untuk menentukan besar kecilnya jumlah pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah pemilik barang jaminan.
3.      Kasir, sebagai petugas pembayar uang pinjaman kepada nasabah, mencatat setiap pembayaran pinjaman.
4.      Penjaga Gudang, bertugas menerima, menyimpan dan memelihara serta mengeluarkan kembali setiap ada pelunasan barang jaminan gudang.
5.      Penyimpan barang jaminan emas, bertugas menerima, menyimpan, memlihara dan mengeluarkan kembali setiap pelunasan barang jaminan emas.
6.      Petugas Tata Usaha, bertugas menyusun akuntansi penyaluran laporan keuangan hasil pelaksanaan kegiatan penyaluran kredit.
D.    Kegiatan Usaha
1.      Pinjaman Usaha Gadai, pinjaman yang diberikan dikelompokkan sesuai dengan besarnya pinjaman (pagu kredit), masing-masing berdasar nilai taksiran barang jaminan yang bersangkutan yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Direksi No.56/UI.I.00211/2008 tanggal 30 Januari 2008 tentanng ketetapan tariff sewa modal yang berlaku mulai 1 Februari 2008.
2.      Usaha Syariah, penerapan gadai syariah dikenakan biaya administrasi gadai syariah dan tariff Ijaroh di tetapkan berdasar Surat Edaran Direksi No.22/US.1.00/2005 yang mulai berlaku sejak 26 Mei 2005.
E.     Produk Unit Layanan
1.      Kredit Cepat Aman adalah pinjaman berdasar hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman, cepat. Barang jaminan meliputi emas, permata, kendaraan bermotor, elektronik lain, kain dan alat rumah tangga.
2.      Jasa Taksiran adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki.
3.      Jasa Titipan adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yang akan pergi meninggalkan rumah dalam waktu lama.
4.      Kreasi atau Kredit Angsuran Fidusa adalah pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil dalam rangka pengembangan usaha dengan konstruksi pinjaman secara fidusa dan pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran.
5.      Krasida atau Kredit Angsuran Sistem Gadai adalah pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil atas dasar gadai yang pengambilan pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
6.      Kresna atau Kredit Serba Guna adalah pemberian pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.
7.      Jasa Lelang
8.      Kredit Perumahan Swadaya (Kremada) adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang hanya dimanfaatkan untuk perumahan untuk perumahan yang mencakup perbaikan rumah, pembangunan rumah dan perbaikan lingkungan perumahan.
9.      Kredit Serba Guna adalah pemberian pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam rangka kegiatan konsumtif/produktif dengan pengembalian secara angsuran.
10.  Kredit Tunda Jual Gabah (PYD golongan G) adalah kredit yang diberikan kepada petani atas dasar hukum gadai melalui agen-agen yang ditunjuk perum pegadaian dengan barang jaminan berupa gabah kering giling.
11.  Unit Gadai Efek
12.  Kucica (Kiriman Uang Cara Instan Cepat dan Aman) adalah jasa pengiriman uang, bekerja sama dengan Western Union, perusahaan yang memiliki jaringan luas yang berkedudukan di Kanada.
13.  Arrum, sasarannya adalah para pengusaha mikro yang menginginkan dasar syariah.
14.  Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi
15.  Galeri
F.      Mengatasi Masalah Tanpa Masalah
Merupakan motto dari pegadaian dengan prinsip memberikan pinjaman uang tanpa menyulitkan si peminjam. Nasabah cukup datang membawa barang agunan. Setelah ditaksir dana yang dibutuhkan bisa langsung diterima (antara Rp 5.000 – Rp 20.000.000), dengan masa pengembalian 120 hari.
G.    Kantor Cabang
Untuk mengendalikan kegiatan operasional kantor pusat dibantu oleh 13 kantor wilayah di Indonesia.
H.    Sumber Dana
1.      Modal sendiri
2.      Pinjaman jangka pendek yang berasal dari perbankan
3.      Pinjaman jangka panjang dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia
4.      Penerbitan obligasi.
I.       Penyaluran Dana
Kredit yang disalurkan pegadaian dalam skala kecil dengan jangka waktu pendek.
J.       Perkembangan Usaha
Pegadaian mengalai peningkatan saat diberlakukannya politik uang ketat dimana perbankan Indonesia menaikkan suku bunga yang cukup tinggi, sehingga banyak pencari kredit ke pegadaian.
K.    Prosedur Memperoleh Pinjaman
Nasabah datang ke kantor pegadaian dengan membawa barang-barang jaminan, mayoritas barang-barang yang dijadikan jaminan adalah emas, kendaraan roda dua dan mobil barang elektronik dan lainnya.
L.     Prosedur Pengembalian Pinjaman
Nasabah langsung datang membawa uang dan surat pinjaman menemui kasir untuk ditukar dengan barang yang sudah tergadai.
M.   Lelang Barang Pinjaman
Jika sampai batas waktu kredit nasabah tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang kredit, barang akan dilelang pada bulan ke lima. Tanggal lelang diumumkan melalui papan pengumuman dan media radio. Jika setelah dilelang terjadi kelebihan maka uang kelebihan dapat diambil sesudah pelelangan. Tenggang waktu pengambilan kelebihan ditentukan 1 tahun.
N.    Nasabah Utama
Berdasar profesi nasabah pegadaian mayoritas petani (52%), pedagang (16%), nelayan (6%), industry rumah tangga (2%) dan lain-lain (24%).
O.    Sumber Daya Manusia
Kualitas SDM masih kurang memadai disbanding kondisi SDM pada saat pegadaian berstatus Perjan. Untuk meningkatkan diadakan pengembangan SDM dengan adanya kesempatan studi lanjut dan menerapkan budaya kerja intan.

Asuransi

ASURANSI
A.    Pengertian Asuransi
Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil yang sudah pasti sebagai pengganti kerugian-kerugian yang besar yang belum pasti.
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang
Fungsi utama asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan risiko, yaitu mengalihkan risiko dari satu pihak kepada pihak lain.
B.     Sejarah Asuransi
Berawal dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffe House London berdiri Lloyd of London. Sumber hukum asuransi adalah positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagai kebudayaan.
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sector perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Perkembangan asuransi di Indonesia sempat mengalami vakum di masa penjajahan Jepang.
C.     Penggolongan Asuransi
1.      Asuransi Kerugian/Umum
Yaitu jenis asuransi yang member jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan.
2.      Asuransi Jiwa
Yaitu asuransi yang memberikan jaminan terhadap “kehilangan” jiwa seseorang, atau diberikan oleh perusahaan asuransi atas meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Fungsi asuransi jiwa adalah:
a)      Membantu pihak yang kecelakaan
b)      Membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal
c)      Membantu usaha dari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya pejabat kunci perusahaan
d)     Menghimpun dana untuk persiapan pensiun
e)      Menunda atau menghindari pajak pendapatan.
Kriteria yang digunakan untuk menilai asuransi jiwa adalah:
a)      Pertumbuhan premi bruto untuk melihat sejauh mana perusahaan asuransi mampu menggaet premi.
b)      Rasio pertumbuhan modal sendiri terhadap modal sendiri harus harus lebih besar atau sama dengan 10%.
c)      Rasio kekayaan yang dipergunakan terhadap jumlah kewajiban digunakan untuk mengukur kecukupan solvensi perusahaan yang dapat menjamin resiko pertanggungan sendiri.
d)     Rasio kekayaan lancer terhadap kewajiban lancer tidak boleh atau sama dengan 150%.
e)      Rasio investasi terhadap cadangan teknis, digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis jangka pangjang.
f)       Mengukur efisiensi perusahaan dalam pembelian asset tetap, untuk itu digunakan rasio asset tetap terhadap modal sendiri.
g)      Rasio premi retensi sendiri terhadap modal sendiri dengan rasio terbaik tidak lebih atau sama dengan 28,96%, rasio ini melihat batasan exposure resiko tanggungan sendiri.
h)      Rasio pendaptan investasi neto terhadap rata-rata kas investasi lebih besar dari pada rata-rata suku bunga deposito satu tahun atau 13%.
i)        Rasio penjumlahan beban klaim neto, beban usaha dan komisi neto terhadap pendapatan premi neto harus lebih kecil sama dengan 100%.
j)        Rasio laba tahun berjalan terhadap rata-rata modal sendiri.
3.      Asuransi Sosial
Penyelenggaraan asuransi social didasarkan pada peraturan perundangan tersendiri yang bersifat wajib serta di dalamnya terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagian masyarakat. Di Indonesia memiliki 5 perusahaan asuransi social, semua berstatus social yaitu PT Taspen, PT Jasa Raharja, PT Jamsostek, PT Akses dan PT Asuransi Sosial ABRI. Salah satu kewajiban utamanya adalah menyejahterakan kehidupan seluruh warga negaranya.
D.    Usaha Perasuransian
Kegiatan usaha asuransi merupakan jenis usaha yang termasuk dalam kategori kegiatan usaha yang sangat diatur oleh pemerintah.
Usaha Asuransi
1.      Usaha Asuransi Kerugian yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2.      Usaha Asuransi Jiwa yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penganggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.      Usaha Reasuransi yaitu usaha yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan/atau perusahaan asuransi jiwa.
Usaha Penunjang Asuransi
1.      Usaha Pialang Asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penangan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan pertanggungan.
2.      Usaha Pialang Asuransi yaitu jasa perantara dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3.      Usaha Penilai Kerugian Asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian objek asuransi yang dipertanggungkan.
4.      Usaha Konsultan Aktuaria yaitu usaha yang memberikan jasa konsultasi aktuaria.
5.      Usaha Agen Asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Manfaat Asuransi
1.      Rasa aman dan perlindungan
2.      Polis/Jaminan memperoleh kredit
3.      Tabuangan dan sumber pendapatan
4.      Alat penyebaran risiko
5.      Meningkatkan kegiatan usaha
Risiko Asuransi dari jenis-jenis ketidakpastian
1.      Economic Uncertainity kejadian akibat perubahan sikap konsumen, perubahan selera, harga teknologi dan penemuan baru.
2.      Uncertainity of nature kejadian atas kebarakaran, badai, topan dan banjir.
3.      Human Uncertainity atas peperangan, pencurian dan pembunuhan.
E.     Penggolongan Risiko
1.      Risiko murni, apabila terjadi akan mendatangkan kerugian dan jika tidak terjadi akan berdampak netral.
2.      Risiko Spekulatif, bila terjadi akan mendatangkan rugi atau untung.
3.      Risiko individu, risiko yang dihadapi individu sehari-hari.
F.      Tiga Risiko Individu
1.      Personal risk yaitu risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan. Penyebabnya adalah mati muda, uzuz, cacat fisik dan kehilangan pekerjaan.
2.      Property risk, risiko rugi memiliki benda atau harta karena hilang, rusak atau dicuri.
3.      Liability risk, risiko mungkin terjadi sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau likanya pihak lain.
G.    Manajemen Risiko
1.      Risk Advoidance (menghindari), diam tidak melakukan apa pun yang member peluang merugi, tidak pergi kemana-mana.
2.      Risk Reduction (mengurangi), pergi naik mobil melewati jalan told an mobil sudah diservis sebelumnya.
3.      Risk Retention (menahan), jalannya hati-hati.
4.      Risk Sharing (membagi), bergantian menyetir.
5.      Risk Transfer (mengalihkan), mengasuransikan mobil yang dikendarai.
H.    Karakteristik Risiko yang dapat diaasuransikan
1.      Dapat dinilai dengan uang
2.      Serupa dan dalam jumlah yang memadai
3.      Harus bersifat murni
4.      Kerugian terjadi secara kebetulan dan tidak direncanakan
5.      Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
6.      Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar
7.      Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest.
I.       Doktrin Asuransi
1.      Insurable interest, hak mempertanggungkan risiko yang terkait dengan keuangan yang diakui secara sah hukum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan.
2.      Utmost good faith, kontrak/perjanjian dilakukan dengan itikad baik, penanggung dan tertanggung memberikan informasi dan fakta secara benar.
3.      Idemnity, mengembalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
4.      Proximate cause, suatu sebab aktif.
J.       Pembinaan dan Pengawasan Industri Perasuransian
Dalam UU pasal 10 No.2 Tahun 1992 menentukan pembinaan dan pengawasan asuransi meliputi hal sebagai berikut:
1.      Kesehatan keuangan, bagi asuransi jiwa, kerugian dan reasuransi.

2.      Penyelenggaraan usaha meliputi syarat polis asuransi, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan keahlian dan hal-hal terkait usaha.