Kunjungi Iklan

Friday, April 12, 2013

Pernikahan dan talak dalam Islam


*      Menikah bagi orang yang bersyahwat namun tidak khawatir akan berbuat zina hukumnya sunat, bagi yang tidak mempunyai syahwat hukumnya mubah, dan bagi yang takut dirinya berbuat zina hukumnya wajib. Menikah lebih didahulukan daripada pelaksanaan ibadah haji wajib. Melihat perempuan hukumnya haram, begitu juga melihat dengan syahwat perempuan tua atau laki-laki yang belum tumbuh jenggot. Syarat-syarat dalam pernikahan: 1) Ada kejelasan akan kedua calon mempelai. Perkawinan tidak sah apabila si wali berkata: “Aku menikahkanmu dengan salah satu anak perempuanku”, sedangkan ia mempunyai lebih dari satu anak perempuan. 2) Ridha dari pihak suami yang sudah baligh dan dewasa, serta ridha dari istri yang merdeka dan berakal. 3) Adanya wali. Seorang perempuan tidak boleh menikahkan dirinya sendiri dan selain walinya tidak boleh menikahkannya kecuali jika ada halangan untuk menikahkannya. Yang paling berhak menikahkan anak perempuan adalah bapaknya, kemudian kakeknya dan seterusnya ke atas, kemudian anaknya, kemudian cucunya dan seterusnya ke bawah, kemudian saudara kandung laki-laki, kemudian saudara kandung laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki dst. 4) Adanya saksi yaitu dua orang laki-laki, baligh, berakal dan adil. 5) Kedua mempelai tidak mempunyai larangan yang melarang mereka untuk menikah, seperti: hubungan saudara sesusu, atau hubungan nasab (keturuanan) atau hubungan perkawinan.
*      Wanita yang haram untuk dinikahi ada dua: 1) Haram dinikahi untuk selamanya, ada tiga macam: a) Karena hubungan nasab (keturunan). Mereka adalah ibu, nenek, dan seterusnya ke atas, anak perempuan, cucu dan seterusnya ke bawah, saudara perempuan secara muthlak, anak perempuan dari saudara perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki saudara perempuan, atau anak perempuan dari anak perempuan saudara perempuan, anak perempuan dari dari saudara laki-laki secara muthlak, anak perempuan dari dari anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan dari anak laki-laki saudara laki-laki, anak-anak perempuan dari mereka dan seterusnya ke bawah, bibi (dari ayah atau ibu) dan seterusnya ke atas. b) Karena hubungan persusuan. Pengharamannya seperti pengharaman dalam nasab hingga dalam hubungan perkawinan. c) Karena hubungan perkawinan. Mereka adalah ibu dari istri (mertua) dan nenek dari istri, para istri dari nasab utama (bapak, kakek) dan seterusnya ke atas, anak-anak perempuan dari istri dan seterusnya ke bawah. 2) Haram dinikahi dalam batas waktu tertentu, ada dua: a) Karena perpaduan dalam perkawinan, seperti memadukan antara dua perempuan bersaudara atau seorang perempuan dengan bibinya dalam satu ikatan akad nikah. b) Adanya halangan yang mana halangan tersebut dapat hilang, seperti istri orang lain.
*      Orang Tua Tidak boleh memaksa  anak lelakinya untuk menikahi seseorang yang tidak diinginkannya. Dalam hal ini tidak wajib bagi si anak mentaati mereka, dan ia tidak menjadi durhaka karenanya.
*      Talak (Perceraian): Menceraikan istri dalam keadaan haidh, nifas, atau dalam keadaan suci setelah digauli hukumnya haram, namun demikian talak tetap sah. Menceraikan istri tanpa sebab hukumnya makhruh. Tapi kalau ada sebab maka hukumnya halal, dan apabila pernikahannya itu membahayakan atau merugikan maka hukumnya sunat. Dalam masalah talak, tidak wajib mentaati kedua orang tua. Siapa saja yang ingin menceraikan istrinya, diharamkan baginya menjatuhkan talak lebih dari satu. Ketika jatuh talak istri harus dalam keadaan suci dan belum digauli, lalu menceraikannya dengan talak satu, dan membiarkannya tanpa menambah talaknya lagi sampai selesai masa iddahnya. Bagi perempuan yang diceraikan suaminya dengan talak raj’I, tidak boleh keluar dari rumahnya, atau suaminya mengeluarkannya sebelum sempurna masa iddahnya. Talak dinyatakan sah jika diucapkan, adapun kalau hanya sekedar niat saja, maka belum jatuh. 

Pengaruh Dosa dan Penghapusan Dosa


*      Kesalahan akan dihapus dan diampuni dengan beberapa hal, diantaranya:
Taubat yang benar, istighfar, melakukan amal kebajikan, ujian berupa musibah, sedekah, do’a orang lain. Jika masih ada dosa yang tersisa yang belum diampuni oleh Allah, maka ia akan disiksa lantaran dosa tersebut di alam kubur, atau pada hari kiamat, atau di neraka Jahannam sehingga ia bersih dari dosa. Kemudian dimasukkan ke dalam surge jika dia mati dalam tauhid. Namun, jika dia mati dalam kekufuran, syirik atau nifaq, maka akan kekal di dalam neraka jahanam.
*      Pengaruh maksiat dan dosa besar terhadap manusia
      1) Pengaruhnya terhadap hati: maksiat dan dosa menyebabkan hati terasa asing, gelap, hina, sakit dan menghalangi seorang hamba dari Allah. 2) Pengaruhnya terhadap agama: seperti pengaruhnya terhadap hati, menghalanginya untuk melakukan ketaatan juga menghalangi dari do’a Rasulullah, malaikat dan orang-orang yang beriman. 3) Pengaruhnya terhadap rezeki: meghalanginya dari rezeki, menghilangkan nikmat dan menghapus keberkahan harta. 4) Pengaruhnya terhadap individu: menghilangkan keberkahan umur, menyebabkan kesulitan dalam hidup dan kerumitan dalam segala urusan. 5) Pengaruhnya terhadap amal perbuatan: menghalangi diterimanya amal perbuatan tersebut. 6) Pengaruhnya terhadap masyarakat: menghilangkan rasa aman, menyebabkan kenaikan harga, berkuasanya para penguasa musuh, terhalangnya turun hujan dsb.

      #Sumber: Tafsir Al Usyir Al-Akhir

Tuesday, April 9, 2013

Pengertian Akuntansi/Akuntansi Dasar


Pengertian Akuntansi
Bidang kegiatan akuntansi yang dewasa ini semakin mengakibatkan pengertian akuntansi bergantung pada sudut pandang mana penekanannya. American Accounting Assosiation mendefinisikan akuntansi sebagai process identifikasi, pengukuran dan komunikasi informasi ekonomi untuk memungkinkan pembuatan pertimbangan-pertimbangan dan keputusan-keputusan oleh para pemakai informasi tersebut.
Pengertian akuntantansi di atas menekankan kepada fungsi dan kegiatan akuntansi sehingga dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. atau kegunaannya, akuntansi merupakan aktifitas jasa yang menyediakan informasi penting untuk penilaian jalannya perusahaan, sehingga memungkinkan pimpinan (manajemen) perusahaan atau pihak-pihak di luar perusahaan membuat pertimbangan-pertimbangan dan mengambil keputusan yang tepat.
2. Dipandang dari sudut kegiatannya (Prosesnya) akuntansi adalah suatu proses yang meliputi identifikasi (penentuan), pengukuran dan penyampaian informasi ekonomi.
Informasi ekonomi yang dihasilkan proses akuntansi merupakan ikhtisar data transaksi keuangan perusahaan yang terjadi selama suatu periode akuntansi tertentu. Oleh karena itu sasaran (obyek) kegiatan akuntansi adalah transaksi yang bersifat financial (keuangan) atau transaksi yang pengaruhnya dapat diukur dengan satuan uang.
Dipandang dari sudut prosesnya atau dalam arti sempit, akuntansi adalah suatu proses yang meliputi: pencatatan, penggolongan, pengikhtisaran dan pelaporan transaksi keuangan perusahaan yang terjadi dalam suatu periode tertentu. Sementara dalam ruang lingkup yang lebih luas, kegiatan akuntansi juga meliputi perencanaan system, analisis laporan keuangan serta interpretasi (penafsiran) pengarhnya terhdap kegiatan operasi perusahaan di masa datang.
Bidang Spesialisasi Akuntansi
1. Akuntansi Keuangan (Financial Accounting)
Disebut juga Akuntansi Umum. Sasaran obyek kegiatannya adalah transaksi keuangan yang sudah terjadi (historis) yang menyangkut perubahan aktiva, kewajiban dan equitas perusahaan. Dengan tujuannya adalah menyediakan laporan keuangan untuk kepentingan pihak intern dan pihak-pihak ekstern seperti bank, investor, kreditor, pemerintah dan masyarakat umum.
2. Akuntansi Biaya (Cost Accounting)
Sasaran kegiatannya adalah transkasi keuangan yang berhubungan dengan biaya, terutama biaya-biaya yang berhubungan dengan pengolahan bahan baku menjadi produk jadi. Dengan tujuannya menyediakan informasi biaya untuk kepentingan intern perusahan.
Hasil akhir akuntansi biaya adalah laporan harga pokok produksi (statement of cost of goods manufactured). Laporan tersebut digunakan oleh manajemen untuk menilai pelaksanaan rencana operasi yang telah ditetapkan dan menentukan rencana operasi di masa datang.
3. Akuntansi Manajemen (Management Accounting)
Yaitu bidang akuntansi yang kegiatannya berhubungan dengan pengumpulan dan pengolahan data historis (terutama data biaya) dan data taksiran. Tujuannya kegiatannya akuntansi manajemen adalah menyediakan data yang diperlukan manajemen dalam menjalankan kegiatan sehari-hari dan dalam penyusunan rencana kegiatan operasi di masa datang.
4. Akuntansi Pemerikasaan (Auditing)
Yaitu bidang akuntansi yang berhubungan dengan kegiatan pemeriksaan terhadap catatan hasil kegiatan akuntansi keuangan.
Laporan keuangan dinyatakan layak apabila proses penyusunannya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang dinyatakan dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku secara umum. Oleh karena itu kegiatan akuntansi pemeriksaan terutama ditekankan pada pemeriksaan terhadap penerapan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku.
5. Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting)
Bidang akuntansi perpajakan berhubungan dengan penentuan objek pajak yang menjadi tanggungan perusahaan serta penghitungannya. Kegiatan akuntansi perpajakan adalah membantu manajemen dalam menentukan pilihan-pilihan transaksi yang akan dilakukan, sehubungan dengan pertimbangan perpajakan.
6. Akuntansi Anggaran (Budgetary Accounting)
Bidang kegiatan akuntansi anggaran berhubungan dengan pengumpulan dan pengolahan data operasi keuangan yang sudah terjadi serta taksiran kemungkinan yang akan terjadi, untuk kepentiangan penetapan rencana operasi keuangan perusahaan (Anggaran) dalam suatu periode tertentu.
7. Akuntansi Pemerintah (Governmental Accounting)
Akuntansi pemerintah adalah bidang akuntansi yang kegiatannya berhubungan dengan masalah pemeriksaan keuangan Negara, sering disebut dengan istilah administrasi keuangan Negara.
Jabatan dalam Bidang Akuntansi
Dipandang dari sudut pekerjaannya, akuntan dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Akuntan Publik
Adalah akuntan swasta yang menyediakan jasa pemeriksaan akuntan kepada pihak lain. Akuntan public merupakan akuntan ekstern, artinya apabila suatu perusahaan diperiksa oleh akuntan public maka pemeriksaan dilakukan oleh pihak luar perusahaan. Oleh karena itu pemeriksaan akan bersifat independen dan dilaksanakan dengan berpegang kepada norma-norma pemeriksaan akuntan. Semuanya itu merupakan jaminan terhadap hasil pemeriksaan akuntan public. Disamping jasa pemeriksaan, akuntan public juga dapat menyediakan jasa konsultasi pajak dan konsultasi manajemen.
2. Akuntan Intern
Yaitu akuntan yang bekerja pada perusahaan-perusahaan swasta, mereka bertindak sebagai pemeriksa, sifatnya hanya pemeriksaan intern, hasilnya hanya untuk kepentingan intern perusahaan. Pemeriksaan yang dilakukan akuntan intern lebih bersifat pengecekan terhadap dilaksanakan tidaknya ketentuan-ketentuan dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan manajemen . tugas akuntan intern adalah merencakan system akuntansi, mengatur pembukuan dan membuat ikhtisar-ikhtisar keuangan.
3. Akuntan Pemerintah
Adalah akuntan yang bertugas pada perusahaan-perusahaan Negara, bank-bank pemerintah, direktorat jenderal pajak, direktorat jenderal pengawas keuangan Negara dsb.
4. Akuntan Pendidik
Yaitu akuntan-akuntan yang bekerja pada sector pendidikan, misalnya pada universitas-universitas. Seorang akuntan pendidik bias saja merangkap sebagai akuntan public, misalnya akuntan membuka praktek sebagai akuntan public, sebagai staf pengajar pada sebuah universitas.
Pemakai informasi Akuntansi
1. Pimpinan Perusahaan
Laporan keuangan bagi pemimpin perusahaan diantaranya:
a. Bukti pertanggungjawaban terhadap pemilik perusahaan atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengelola perusahaan.
b. Alat penilaian atas pelaksanaan operasi perusahaan, baik secara keseluruhan, bagian-bagian, maupun individu-individ yang diserahi wewenang dan tanggung jawab.
c. Alat untuk mengukur tingkat biaya kegiatan-kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan.
d. Dasar pembuatan pertimbangan-pertimbangan dalam penetapan rencana kegiatan perusahaan di masa datang.
2. Pemilik Perusahaan
Dalam perusahaan yang pimpinannya diserahkan kepada orang lain seperti dalam bentuk Perseroan Terbatas, laporan keuangan berfungsi sebagai:
a. Alat penilaian atas hasil yang telah dicapai oleh pimpinan perusahaan.
b. Dasar penentuan taksiran keuntungan yang akan diterima di masa datang dan taksiran perkembangan harga saham yang dimilikinya.
3. Kreditor dan Calon Kreditor
Kreditor adalah orang atau badan yang memberikan pinjaman kepada perusahaan dalam bentuk barang atau uang. Laporan keuangan digunakan oleh para kreditor sebagai dasar pembuatan pertimbangan keputusan dalam pemberian kredit. Dalam hal ini para kreditor atau calon kreditor perlu lebih dahulu menganalisis laporan keuangan perusahaan, karena dari hasil analisis laporan keuangan suatu perusahaan dapat diketahui apakah perusahaan yang bersagkutan mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo atau tidak. Selain itu dari laporan keuangan dapat diketahui pula apakah pinjaman yang diberikan cukup mendapat jaminan atau tidak.
4. Investor dan Calon Investor
Investor adalah orang atau badan yang menanamkan modal pada suatu perusahaan. Penanaman modal pada suatu perusahaan bias dengan cara membeli sebagian dari modal sahamnya atau dengan cara memberikan pinjaman yang didukung dengan surat pengakuan hutang dari perusahaan yang bersangkutan (Surat Obligasi).
Kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan  dan untuk mempertahankan stabilitas usahanya, dapat diketahui dari hasil analisis laporan keuangannya. Oleh karena itu baik investor maupun calon investor menggunakan laporan keuangan sebagai dasar penentuan pilihan yang menguntungkan dalam melakukan investasi
5. Instansi Pemerintah
Instansi atau badan pemerintah tertentu berkepentingan terhadap laporan keuangan perusahaan.
6. Karyawan
Laporan keuangan perusahaan berguna bagi karyawannya sehubungan dengan kepentingan sebagai berikut:
a. Untuk mengetahui tingkat kemampuan perusahaan tempat mereka bekerja dalam memberikan upah dan jaminan social lainnya.
b. Untuk menilai perkembangan serta prospek perusahaan tempat mereka bekerja dalam rangka penentuan pilihan langkah yang harus dilakukan sehubungan dengan kelangsungan kerjanya.
c. Pada perusahaan yang biasa memberikan bonus akhir tahun kepada karyawannya, laporan keuangan digunakan oleh karyawan sebagai dasar penilaian tingkat kelayakan bonus yang diterimanya disbanding dengan keuntungan perusahaan pada periode yang bersangkutan. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa informasi akuntansi oleh pihak manapun yang berkeptingan, digunakan sebagai dasar dalam pembuatan pertimbangan-pertimbangan untuk mengambil suatu keputusan yang sesuai dengan kepentingannya.
Prinsip-Prinsip Akuntansi
Prinsip-prinsip akuntansi merupakan konsep dasar atau berupa anggaran dasar yang digunakan sebagai pedoman penentuan dan pengukuran nilai dalam pelaksaan kegiatan akuntansi. Prinsip akuntansi yang lazim dan berlaku secara umum antara lain:
1. Kesatuan  Akuntansi
Prinsip kesatuan akuntansi adalah anggapan dasar bahwa perusahaan adalah suatu kesatuan ekonomi (entitas) yang berdiri sendiri, terpisah baik dari pribadi pemilik perusahaan maupun dari kesatuan ekonomi yang lain. Artinya ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi pemiliknya atau dengan aktiva perusahaan lainnya. Demikian pula dalam hal kewajiban, kewajiban (hutang) perusahaan terpisah dari kewajiban pemiliknya atau dengan kewajiban perusahaan yang lain sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab keuangan.
2. Kesinambungan
Konsep ini menganggap bahwa perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas. Artinya dalam keadaan usaha normal perusahaan tidak akan dibubarkan. Prinsip ini memungkinkan aktiva yang dapat digunakan dalam jangka waktu lebih dari satu tahun dinilai seharga perolehannya, dan dibebankan kepada periode-periode masa penggunanya. Sebagai contoh, pada awal tahun 2004 suatu perushaan membeli mesin seharga Rp 50.000.000,00. Karena perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas maka mesin tersebut dinilai seharga Rp 50.000.000,00, tidak dinilai berdasakan harga pada saat perusahaan dibubarkan. Sementara pengakuan beban karena penggunaannya, ditentukan berdasarkan taksiran usia pengguna mesin. Misalnya mesin tersebut ditaksir dapat digunakan 10 tahun, beban (penyusutan) mesin tiap tahun sebesar Rp 5.000.000,00.
3. Periode Akuntansi
Selama jangka waktu perusahaan menjalankan usahanya dibagi menjadi periode-periode. Setiap periode pada umumnya dimulai tanggal 1 Januari berakhir 31 Desember (1 tahun). Dengan demikian, proses akuntansi akan menghasilkan laporan periodic satu kali dalam setahun. Hal demikian memungkinkan keputusan-keputusan yang harus segera diambil dapat dilakukan baik oleh pihak manajemen atau perusahaan maupun oleh pihak ekstern misalnya pihak kantor pajak dan bank.
4. Pengukuran dalam Nilai Mata Uang
Uang sebagai alat pertukaran yang universal dalam perekonomian. Oleh karena itu akuntansi menggunakan nilai uang sebagai alat pengukur nilai aktiva kewajiban serta perubahannya. prinsip pengukuran dalam nilai uang memungkinkan diperoleh dasar penafsiran yang sama dari para pemakai laporan atas informasi akuntansi.
5. Harga Pertukaran
Dengan prinsip ini, akuntansi menganggap bahwa harga yang ditentukan secara objective oleh pihak-pihak yang terkait dengan transaksi dan didukung oleh bukti-bukti yang telah diperiksa keabsahannya adalah harga pertukaran pada saat terjadi transaksi. Oleh karena itu, transaksi keuangan harus dicatas sebesar harga pertukaran yatiu jumlah uang yang harus diterima atau dibayarkan untuk transaksi yang bersangkutan.
6. Penetapan Beban dan Penghasilan
Penentuan laba dilakukan secara periodic dengan menggunakan dasar waktu atau dasar akrual (accrual basic). Artinya dalam penetapan penghasilan maupun beban tidak hanya berdasarkan jumlah penerimaan dan jumlah pengeluaran uang (kas), tetapi juga berdasarkan lewatnya waktu yang terkait dengan penerimaan atau pengeluaran uang. Penghasilan diakui pada saat transaksi pertukaran telah terjadi (prinsip realisasi). Pengakuan beban dihubungkan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan penghasilan yang diperoleh (diakui) dalam suatu periode.

Mudah-mudahan bermanfaat. #Keep Smile n Fighting... ~_^