DANA
PENSIUN
Dana pensiun adalah lembaga (badan hukum) yang mengelola
dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Program pensiun
adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya.
A.
Pengertian Manfaat Dana Pensiun
1. Pembayaran
berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang
ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
2. Pembayaran
manfaat pensiun dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus.
3. Tak
dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman, dialihkan atau disita.
4. Besarnya
dipengaruhi oleh masa kerja, factor penghargaan, penghasilan dasar pensiun dan
jenis manfaat pensiun.
5. Perubahan
peraturan dana pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun.
6. Semua
transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo,
atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum.
Manfaat
Dana Pensiun
1. Manfaat
pensiun normal, manfaat yang diterima peserta ketika mencapai usia pensiun
normal atau sebaliknya.
2. Manfaat
pensiun dipercerpat, diterima bila peserta berhenti bekerja.
3. Manfaat
pensiun ditunda, diterima jika berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun
normal.
4. Manfaat
pensiun janda/duda/anak
5. Manfaat
pensiun cacat, diterima bila peserta menderita cacat.
Rumus
manfaat dana pensiun
1. Program
pensiun manfaat pasti = Faktor Penghargaan x Masa Kerja x Penghasilan Dasar
Pensiun.
2. Program
pensiun iuran pasti = Akumulasi Iuran + Hasil Pengembangannya.
3. Manfaat
pensiun diatur dengan keputusan menteri keuangan No.231/KMK.06/2002.
Manfaat
bagi pemerintah, adanya sumber dana baru yang bersifat jangka panjang untuk
membiayai pembangunan.
Manfaat
bagi peserta, sebagai media asuransi, tabungan dan pensiun. Peserta yang
meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun akan memperoleh uang
pertanggungan atas beban bersama dari Dana Pensiun.
Manfaat
bagi pengelola/pendiri, dapat memperoleh pendapatan dari fee base income bank berupa provisi atau selisih pendapatan bunga.
Manfaat
bagi Perusahaan/Pengusaha, karyawan akan terdorong motivasi kerjanya dan
loyalitas yang tinggi sehingga akhirnya akan mendukung produktifitas kerja yang
menguntungkan perusahaan.
Manfaat
bagi masyarakat, tercipta kesejahteraan umum yang berkesinambungan.
B.
Lebih jauh tentang Dana Pensiun
Prinsip
Penyelenggeraan Dana Pensiun
1. Prinsip
kejelasan maksud dan tujuan program
2. Prinsip
akuntanbilitas
3. Prinsip
transparansi
4. Prinsip
perlindungan terhadap konsumen
5. Prinsip
struktur pengendalian internal
6. Prinsip
kualifikasi penyelenggara
Peserta
dalam program Dana Pensiun adalah perorangan atau pribadi baik karyawan suatu
lembaga atau perusahaan maupun pekerja mandiri yang berusia 18 tahun atau telah
kawin, dan telah bekerja minimal 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri.
Pekerja mandiri adalah pekerja atas usaha sendiri bukan karyawan dari orang
atau badan usaha.
Jenis
Lembaga Dana Pensiun
1. Dana
Pensiun Pemberi Kerja, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan
karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan PPMP atau PPIP bagi
kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan
kewajiban terhadapa pemberi kerja.
2. Dana
Pensiun Lembaga Keuangan, dibentuk oleh bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa
(PAJ), yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) bagi
perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana
Pensiun Pemberi Kerja pesertanya (UU No.11/1992).
Iuran
Dana Pensiun
1. Iuran
peserta saja yang berasal dari potongan gaji karyawan setiap bulan.
2. Iuran
pemberi kerja saja dan berasal dari sumbangan pemberi kerja selaku majikan dan
karyawannya.
3. Iuran
pemberi kerja dan peserta.
Tiga
Asas Penggolongan Dana Pensiun
1. Kebersamaan,
dalam kondisi apapun, pemberi kerja dan peserta perlu bekerja sama dalam
menghimpun dana secara rutin, kemudian dananya digunakan sebagai cadangan
pembayaran manfaat pensiun pada peserta lain yang pensiun.
2. Keadilan,
iuran yang dihimpun adalah milik bersama sehingga pembagian himpunan iuran dan
hasil pengelolaan pada seluruh peserta kemudian hari harus mengikuti asas
keadilan.
3. Kesederhanaan,
program dan peraturan yang dibuat diupayakan sesederhana mungkin namun dapat
member kejelasan, kepastian, kepuasan dan ketentraman kepada semua peserta.
C. Pendirian
Dana Pensiun
Pendiri
dana pensiun adalah setiap orang yang mempekerjakan karyawan dapat mendirikan
dana pensiun pemberi kerja, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi
karyawannya. Kewajiban Pendiri adalah menghimpun dana dari peserta dan
menyetorkannya ke dana pensiun. Wewenang pendiri, mendirikan dan membubarkan
dana pensiun, menunjuk penerima pensiun dll. Hak pendiri salah satunya adalah
menerima tanggung jawab dari pengurus mengenai pengelolaan Dana Pensiun.
Dana
Pensiun memiliki dewan pengawas yang disebut dewan pengawas pensiun yang
memiliki tugas menunjuk akuntan public dan akturis, menyetujui rencana
investasi dan mendirikan rencana investasi.
Pengurus
dana pensiun adalah WNI yang ditunjuk dan diberhentikan oleh pendiri dan tidak
boleh merangkap jabatan pengurus.
Mitra
pendiri Dana Pensiun adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam Dana Pensiun
yang didirikan oleh pendiri untuk kepentingan karyawan mitra pendiri.
D.
Perkembangan Dana Pensiun
Terbitnya
UU no.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, membuat pertumbuhan industry dana
pensiun di Indonesia cukup baik. Pertumbuhan peserta juga meningkat dan secara
otomatis menambah kekayaan dana pensiun dan meningkatkan jumlah investasi dana
pensiun.
Kriteria dari Pendiri Dana Pensiun
1. Jenis
Usaha, pengolahan, peersewaan/jasa, pengankutan/komunikasi, pertanian,
peternakan, perdagangan, social, rumah sakit, universitas, listrik dan
konstruksi.
2. Bentuk
Organisasi, ada 4 jenis yaitu perusahaan terbuka, perusahaan non terbuka, yayasan
dan lainnya (koperasi, lembaga negara non departemen dll).
3. Status
kepemilikan pendiri, ada tiga jenis yaitu Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha
Milik Daerah dan swasta.
4. Kepesertaan
dana pensiun, cenderung mengalami penurunan namun jumlah peserta justru
meningkat.
E.
Krisis Ekonomi & Dampaknya terhadap
Industri Dana Pensiun
Krisi
ekonomi membawa dampak positif dan negative, kenaikan suku bunga SBI menjadi
nilai posistif bagi Dana Pensiun karena sebagian besar asetnya berupa deposito
berjangka. Sisi negatifnya kenaikan harga dan kenaikan suku bunga mengakibatkan
peningkatan biaya perusahaan.
Industri
Dana Pensiun Sekarang dan Masa Depan, dalam periode 15 tahun, industry dana
pensiun melewati berbagai perubahan lingkungan baik bidang ekonomi, social,
politik dan budaya. Indicator positif ditunjukkan oleh peningkatan asset,
jumlah peserta dan jumlah pemberi kerja yang ikut dalam program pensiun
sukarela. Indicator negative dari industry terlihat dari rendahnya kontribusi
asset dana pensiun terhadap GDP dan berkurangnya jumlah Dana Pensiun.
Industri
dana pensiun di Indonesia, dari sisi cakupan peserta, rasio jumlah peserta Dana
Pensiun terhadap jumlah tenaga kerja di Indonesia masih terbilang kecil.
Kecilnya cakupan program pensiun juga terjadi terhadap perusahaan sector formal
di Indonesia.
F.
Tata Kelola Dana Pensiun
Tata
kelola dana pensiun dibangun berdasar prinsip-prinsip governace baik nasional maupun internasional yang berlaku umum yang
dimodifikasi dan dikombinasikan dengan kondisi Dana Pensiun di Indonesia.
Penerapan
Tata Kelola Dana Pensiun bertujuan paling tidak dapat menciptakan salah satu
kondisi margin.
1. Membangun
basisi system pengawasan berbasis risiko dalam pengelolaan Dana Pensiun sehingga
dapat meminimalisir praktik-praktik yang tidak sehat baik di lingkungan
internal dan eksternal.
2. Terciptanya
penyelenggaraan Dana Pensiun yang sehat dan accountable
termasuk peningkatan peran dan tanggung jawab para pelaku melalui self regulated dan self supervised.
3. Terciptanya
perilaku Dana Pensiun yang berintegritas, professional dan sikap yang prudent sehingga dapat membentuk sikap
yang risk-managed dalam
penyelenggaraan Dana Pensiun.
Perumusan
peraturan mengenai tata kelola dana pensiun dilaksanakan dalam kegiatan
berkesinambungan yaitu kajian konsep pedoman tata kelola dana pensiun,
pengenalan konsep pedoman tata kelola dana pensiun dan kewajiban penerapan tata
kelola dana pensiun.
Penerapan
pedoman tata kelola dana pensiun untuk mengetahui:
1. Identifikasi
permasalahan yang timbul dalam penerapan pedoman tata kelola dana pensiun.
2. Memberikan
rekomendasi perbaikan atas permasalahan yang muncul dalam penerapan pedoman
tata kelola dana pensiun.
3. Memberikan
alternative perlakuan penerapan pedoman tata kelola dengan mempertimbangkan
ukuran dana pensiun.
Arah
perkembangan dana pensiun di Indonesia:
1. Meningkatkan
fleksibilitas skema dana pensiun
2. Menignkatkan
kepastian hukum penyelenggaraan dana pensiun
3. Meningkatkan
kualitas penyelenggaraan dana pensiun
4. Memperkuat
pengawasan dana pensiun.
Tiga
jenis program Dana Pensiun
1. Program
Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan
dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya
dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun.
2. Program
Pensiun Manfaat pasti (PPMP) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan
dalam peraturan dana pensiun.
3. Program
Pensiun Berdasarkan Keuntungan (PPBK) adalah program pensiun iuran pasti yang
iurannya dari pemberi kerja berdasar pada rumus yang dikaitkan dengan
keuntungan pemberi kerja.
G.
Alternatif Program Pensiun Lain
1. Cash
Balance Plan, program ini menggabungkan fitur-fitur program pensiun iuran pasti
dan manfaat pasti yang didanai dan dijamin oleh pemberi kerja.
2. Floor
Offset Plan, program ini menggabungkan fitur-fitur program pensiun iuran pasti
dan manfaat pasti dengan menjanjikan pembayaran manfaat pensiun yang tetap pada
saat peserta mencapai usia pensiun.
3. Money
Purchase Plan, besarnya iuran pensiun dihitung sebesar presentase dari
penghasilan peserta/pegawai hingga maksimal 25% dari gaji pegawai.
4. Target
Benefit Plan, pemberi kerja menetapkan target manfaat pensiun yang akan
didanainya, pemberi kerja tidak menjanjikan target tersebut akan teracapai pada
saat peserta pensiun. Besarnya iuran ditentukan dengan memperhitungkan besar
target manfaat yang akan dicapai.
H.
Investasi Dana Pensiun
1. Deposito
berjangka dan sertifikat deposito pada bank
2. Saham,
obilgasi dan surat berharga lain yang tercatat di efek kecuali opsi dan warrant.
3. SPBU
yang diterbitkan badan hukum.
4. Penempatan
langsung pada saham.
5. Tanah
dan bangunan.
I.
Prospek Dana Pensiun
Segmentasi
pasar Dana Pensiun di Indonesia adalah tenaga kerja yang tidak terlibat dalam
perjanjian kerja. Besarnya jumlah tenaga kerja di Indonesia merupakan peluang
yang baik bagi prospek perkembangan Dana Pensiun, mereka membutuhkan program
yang memberikan penghasilan di hari tua, sebab kemampuan setiap manusia pasti
akan berkurang akibat usia, dan Dana Pensiun merupakan program yang mampu
memenuhi kebutuhan tersebut dengan adanya program pensiun.