Kunjungi Iklan

Saturday, January 4, 2014

Dana Pensiun

DANA PENSIUN
            Dana pensiun adalah lembaga (badan hukum) yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Program pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi pesertanya.
A.    Pengertian Manfaat Dana Pensiun
1.      Pembayaran berkala yang dibayarkan kepada peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun.
2.      Pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus.
3.      Tak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman, dialihkan atau disita.
4.      Besarnya dipengaruhi oleh masa kerja, factor penghargaan, penghasilan dasar pensiun dan jenis manfaat pensiun.
5.      Perubahan peraturan dana pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pensiun.
6.      Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo, atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hukum.
Manfaat Dana Pensiun
1.      Manfaat pensiun normal, manfaat yang diterima peserta ketika mencapai usia pensiun normal atau sebaliknya.
2.      Manfaat pensiun dipercerpat, diterima bila peserta berhenti bekerja.
3.      Manfaat pensiun ditunda, diterima jika berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal.
4.      Manfaat pensiun janda/duda/anak
5.      Manfaat pensiun cacat, diterima bila peserta menderita cacat.
Rumus manfaat dana pensiun
1.      Program pensiun manfaat pasti = Faktor Penghargaan x Masa Kerja x Penghasilan Dasar Pensiun.
2.      Program pensiun iuran pasti = Akumulasi Iuran + Hasil Pengembangannya.
3.      Manfaat pensiun diatur dengan keputusan menteri keuangan No.231/KMK.06/2002.
Manfaat bagi pemerintah, adanya sumber dana baru yang bersifat jangka panjang untuk membiayai pembangunan.
Manfaat bagi peserta, sebagai media asuransi, tabungan dan pensiun. Peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun akan memperoleh uang pertanggungan atas beban bersama dari Dana Pensiun.
Manfaat bagi pengelola/pendiri, dapat memperoleh pendapatan dari fee base income bank berupa provisi atau selisih pendapatan bunga.
Manfaat bagi Perusahaan/Pengusaha, karyawan akan terdorong motivasi kerjanya dan loyalitas yang tinggi sehingga akhirnya akan mendukung produktifitas kerja yang menguntungkan perusahaan.
Manfaat bagi masyarakat, tercipta kesejahteraan umum yang berkesinambungan.
B.     Lebih jauh tentang Dana Pensiun
Prinsip Penyelenggeraan Dana Pensiun
1.      Prinsip kejelasan maksud dan tujuan program
2.      Prinsip akuntanbilitas
3.      Prinsip transparansi
4.      Prinsip perlindungan terhadap konsumen
5.      Prinsip struktur pengendalian internal
6.      Prinsip kualifikasi penyelenggara
Peserta dalam program Dana Pensiun adalah perorangan atau pribadi baik karyawan suatu lembaga atau perusahaan maupun pekerja mandiri yang berusia 18 tahun atau telah kawin, dan telah bekerja minimal 1 tahun pada pendiri atau mitra pendiri. Pekerja mandiri adalah pekerja atas usaha sendiri bukan karyawan dari orang atau badan usaha.
Jenis Lembaga Dana Pensiun
1.      Dana Pensiun Pemberi Kerja, dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri dan untuk menyelenggarakan PPMP atau PPIP bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawan sebagai peserta dan yang menimbulkan kewajiban terhadapa pemberi kerja.
2.      Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dibentuk oleh bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ), yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja pesertanya (UU No.11/1992).
Iuran Dana Pensiun
1.      Iuran peserta saja yang berasal dari potongan gaji karyawan setiap bulan.
2.      Iuran pemberi kerja saja dan berasal dari sumbangan pemberi kerja selaku majikan dan karyawannya.
3.      Iuran pemberi kerja dan peserta.
Tiga Asas Penggolongan Dana Pensiun
1.      Kebersamaan, dalam kondisi apapun, pemberi kerja dan peserta perlu bekerja sama dalam menghimpun dana secara rutin, kemudian dananya digunakan sebagai cadangan pembayaran manfaat pensiun pada peserta lain yang pensiun.
2.      Keadilan, iuran yang dihimpun adalah milik bersama sehingga pembagian himpunan iuran dan hasil pengelolaan pada seluruh peserta kemudian hari harus mengikuti asas keadilan.
3.      Kesederhanaan, program dan peraturan yang dibuat diupayakan sesederhana mungkin namun dapat member kejelasan, kepastian, kepuasan dan ketentraman kepada semua peserta.
C.     Pendirian Dana Pensiun
Pendiri dana pensiun adalah setiap orang yang mempekerjakan karyawan dapat mendirikan dana pensiun pemberi kerja, untuk menyelenggarakan program pensiun bagi karyawannya. Kewajiban Pendiri adalah menghimpun dana dari peserta dan menyetorkannya ke dana pensiun. Wewenang pendiri, mendirikan dan membubarkan dana pensiun, menunjuk penerima pensiun dll. Hak pendiri salah satunya adalah menerima tanggung jawab dari pengurus mengenai pengelolaan Dana Pensiun.
Dana Pensiun memiliki dewan pengawas yang disebut dewan pengawas pensiun yang memiliki tugas menunjuk akuntan public dan akturis, menyetujui rencana investasi dan mendirikan rencana investasi.
Pengurus dana pensiun adalah WNI yang ditunjuk dan diberhentikan oleh pendiri dan tidak boleh merangkap jabatan pengurus.
Mitra pendiri Dana Pensiun adalah pemberi kerja yang ikut serta dalam Dana Pensiun yang didirikan oleh pendiri untuk kepentingan karyawan mitra pendiri.
D.    Perkembangan Dana Pensiun
Terbitnya UU no.11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun, membuat pertumbuhan industry dana pensiun di Indonesia cukup baik. Pertumbuhan peserta juga meningkat dan secara otomatis menambah kekayaan dana pensiun dan meningkatkan jumlah investasi dana pensiun.
Kriteria dari Pendiri Dana Pensiun
1.      Jenis Usaha, pengolahan, peersewaan/jasa, pengankutan/komunikasi, pertanian, peternakan, perdagangan, social, rumah sakit, universitas, listrik dan konstruksi.
2.      Bentuk Organisasi, ada 4 jenis yaitu perusahaan terbuka, perusahaan non terbuka, yayasan dan lainnya (koperasi, lembaga negara non departemen dll).
3.      Status kepemilikan pendiri, ada tiga jenis yaitu Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan swasta.
4.      Kepesertaan dana pensiun, cenderung mengalami penurunan namun jumlah peserta justru meningkat.
E.     Krisis Ekonomi & Dampaknya terhadap Industri Dana Pensiun
Krisi ekonomi membawa dampak positif dan negative, kenaikan suku bunga SBI menjadi nilai posistif bagi Dana Pensiun karena sebagian besar asetnya berupa deposito berjangka. Sisi negatifnya kenaikan harga dan kenaikan suku bunga mengakibatkan peningkatan biaya perusahaan.
Industri Dana Pensiun Sekarang dan Masa Depan, dalam periode 15 tahun, industry dana pensiun melewati berbagai perubahan lingkungan baik bidang ekonomi, social, politik dan budaya. Indicator positif ditunjukkan oleh peningkatan asset, jumlah peserta dan jumlah pemberi kerja yang ikut dalam program pensiun sukarela. Indicator negative dari industry terlihat dari rendahnya kontribusi asset dana pensiun terhadap GDP dan berkurangnya jumlah Dana Pensiun.
Industri dana pensiun di Indonesia, dari sisi cakupan peserta, rasio jumlah peserta Dana Pensiun terhadap jumlah tenaga kerja di Indonesia masih terbilang kecil. Kecilnya cakupan program pensiun juga terjadi terhadap perusahaan sector formal di Indonesia.
F.      Tata Kelola Dana Pensiun
Tata kelola dana pensiun dibangun berdasar prinsip-prinsip governace baik nasional maupun internasional yang berlaku umum yang dimodifikasi dan dikombinasikan dengan kondisi Dana Pensiun di Indonesia.
Penerapan Tata Kelola Dana Pensiun bertujuan paling tidak dapat menciptakan salah satu kondisi margin.
1.      Membangun basisi system pengawasan berbasis risiko dalam pengelolaan Dana Pensiun sehingga dapat meminimalisir praktik-praktik yang tidak sehat baik di lingkungan internal dan eksternal.
2.      Terciptanya penyelenggaraan Dana Pensiun yang sehat dan accountable termasuk peningkatan peran dan tanggung jawab para pelaku melalui self regulated dan self supervised.
3.      Terciptanya perilaku Dana Pensiun yang berintegritas, professional dan sikap yang prudent sehingga dapat membentuk sikap yang risk-managed dalam penyelenggaraan Dana Pensiun.
Perumusan peraturan mengenai tata kelola dana pensiun dilaksanakan dalam kegiatan berkesinambungan yaitu kajian konsep pedoman tata kelola dana pensiun, pengenalan konsep pedoman tata kelola dana pensiun dan kewajiban penerapan tata kelola dana pensiun.
Penerapan pedoman tata kelola dana pensiun untuk mengetahui:
1.      Identifikasi permasalahan yang timbul dalam penerapan pedoman tata kelola dana pensiun.
2.      Memberikan rekomendasi perbaikan atas permasalahan yang muncul dalam penerapan pedoman tata kelola dana pensiun.
3.      Memberikan alternative perlakuan penerapan pedoman tata kelola dengan mempertimbangkan ukuran dana pensiun.
Arah perkembangan dana pensiun di Indonesia:
1.      Meningkatkan fleksibilitas skema dana pensiun
2.      Menignkatkan kepastian hukum penyelenggaraan dana pensiun
3.      Meningkatkan kualitas penyelenggaraan dana pensiun
4.      Memperkuat pengawasan dana pensiun.
Tiga jenis program Dana Pensiun
1.      Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun.
2.      Program Pensiun Manfaat pasti (PPMP) adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun.
3.      Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan (PPBK) adalah program pensiun iuran pasti yang iurannya dari pemberi kerja berdasar pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
G.    Alternatif Program Pensiun Lain
1.      Cash Balance Plan, program ini menggabungkan fitur-fitur program pensiun iuran pasti dan manfaat pasti yang didanai dan dijamin oleh pemberi kerja.
2.      Floor Offset Plan, program ini menggabungkan fitur-fitur program pensiun iuran pasti dan manfaat pasti dengan menjanjikan pembayaran manfaat pensiun yang tetap pada saat peserta mencapai usia pensiun.
3.      Money Purchase Plan, besarnya iuran pensiun dihitung sebesar presentase dari penghasilan peserta/pegawai hingga maksimal 25% dari gaji pegawai.
4.      Target Benefit Plan, pemberi kerja menetapkan target manfaat pensiun yang akan didanainya, pemberi kerja tidak menjanjikan target tersebut akan teracapai pada saat peserta pensiun. Besarnya iuran ditentukan dengan memperhitungkan besar target manfaat yang akan dicapai.
H.    Investasi Dana Pensiun
1.      Deposito berjangka dan sertifikat deposito pada bank
2.      Saham, obilgasi dan surat berharga lain yang tercatat di efek kecuali opsi dan warrant.
3.      SPBU yang diterbitkan badan hukum.
4.      Penempatan langsung pada saham.
5.      Tanah dan bangunan.
I.       Prospek Dana Pensiun

Segmentasi pasar Dana Pensiun di Indonesia adalah tenaga kerja yang tidak terlibat dalam perjanjian kerja. Besarnya jumlah tenaga kerja di Indonesia merupakan peluang yang baik bagi prospek perkembangan Dana Pensiun, mereka membutuhkan program yang memberikan penghasilan di hari tua, sebab kemampuan setiap manusia pasti akan berkurang akibat usia, dan Dana Pensiun merupakan program yang mampu memenuhi kebutuhan tersebut dengan adanya program pensiun.