ASURANSI
A.
Pengertian Asuransi
Asuransi
adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil yang sudah pasti
sebagai pengganti kerugian-kerugian yang besar yang belum pasti.
Asuransi
atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang
Fungsi
utama asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan risiko, yaitu
mengalihkan risiko dari satu pihak kepada pihak lain.
B.
Sejarah Asuransi
Berawal
dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM dikenal dengan perjanjian Hammurabi.
Kemudian pada tahun 1668 M di Coffe House London berdiri Lloyd of London.
Sumber hukum asuransi adalah positif, hukum alami dan contoh yang ada
sebelumnya sebagai kebudayaan.
Asuransi
di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan
perusahaan dari negeri tersebut di sector perkebunan dan perdagangan di
Indonesia. Perkembangan asuransi di Indonesia sempat mengalami vakum di masa
penjajahan Jepang.
C.
Penggolongan Asuransi
1. Asuransi
Kerugian/Umum
Yaitu jenis asuransi yang member jaminan
bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan.
2. Asuransi
Jiwa
Yaitu asuransi yang memberikan jaminan
terhadap “kehilangan” jiwa seseorang, atau diberikan oleh perusahaan asuransi
atas meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Fungsi asuransi jiwa adalah:
a) Membantu
pihak yang kecelakaan
b) Membayar
santunan bagi tertanggung yang meninggal
c) Membantu
usaha dari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya pejabat kunci perusahaan
d) Menghimpun
dana untuk persiapan pensiun
e) Menunda
atau menghindari pajak pendapatan.
Kriteria
yang digunakan untuk menilai asuransi jiwa adalah:
a) Pertumbuhan
premi bruto untuk melihat sejauh mana perusahaan asuransi mampu menggaet premi.
b) Rasio
pertumbuhan modal sendiri terhadap modal sendiri harus harus lebih besar atau
sama dengan 10%.
c) Rasio
kekayaan yang dipergunakan terhadap jumlah kewajiban digunakan untuk mengukur
kecukupan solvensi perusahaan yang dapat menjamin resiko pertanggungan sendiri.
d) Rasio
kekayaan lancer terhadap kewajiban lancer tidak boleh atau sama dengan 150%.
e) Rasio
investasi terhadap cadangan teknis, digunakan untuk mengukur kemampuan
perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis jangka pangjang.
f) Mengukur
efisiensi perusahaan dalam pembelian asset tetap, untuk itu digunakan rasio
asset tetap terhadap modal sendiri.
g) Rasio
premi retensi sendiri terhadap modal sendiri dengan rasio terbaik tidak lebih
atau sama dengan 28,96%, rasio ini melihat batasan exposure resiko tanggungan sendiri.
h) Rasio
pendaptan investasi neto terhadap rata-rata kas investasi lebih besar dari pada
rata-rata suku bunga deposito satu tahun atau 13%.
i)
Rasio penjumlahan beban klaim neto,
beban usaha dan komisi neto terhadap pendapatan premi neto harus lebih kecil
sama dengan 100%.
j)
Rasio laba tahun berjalan terhadap
rata-rata modal sendiri.
3. Asuransi
Sosial
Penyelenggaraan asuransi social
didasarkan pada peraturan perundangan tersendiri yang bersifat wajib serta di
dalamnya terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan
perlindungan bagi masyarakat atau sebagian masyarakat. Di Indonesia memiliki 5
perusahaan asuransi social, semua berstatus social yaitu PT Taspen, PT Jasa
Raharja, PT Jamsostek, PT Akses dan PT Asuransi Sosial ABRI. Salah satu kewajiban
utamanya adalah menyejahterakan kehidupan seluruh warga negaranya.
D.
Usaha Perasuransian
Kegiatan
usaha asuransi merupakan jenis usaha yang termasuk dalam kategori kegiatan
usaha yang sangat diatur oleh pemerintah.
Usaha
Asuransi
1. Usaha
Asuransi Kerugian yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko
atas kerugian dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari
peristiwa yang tidak pasti.
2. Usaha
Asuransi Jiwa yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penganggulangan risiko
yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3. Usaha
Reasuransi yaitu usaha yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap
risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan/atau perusahaan
asuransi jiwa.
Usaha
Penunjang Asuransi
1. Usaha
Pialang Asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan
asuransi dan penangan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan pertanggungan.
2. Usaha
Pialang Asuransi yaitu jasa perantara dalam penempatan reasuransi dan
penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi.
3. Usaha
Penilai Kerugian Asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap
kerugian objek asuransi yang dipertanggungkan.
4. Usaha
Konsultan Aktuaria yaitu usaha yang memberikan jasa konsultasi aktuaria.
5. Usaha
Agen Asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka
pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Manfaat
Asuransi
1. Rasa
aman dan perlindungan
2. Polis/Jaminan
memperoleh kredit
3. Tabuangan
dan sumber pendapatan
4. Alat
penyebaran risiko
5. Meningkatkan
kegiatan usaha
Risiko
Asuransi dari jenis-jenis ketidakpastian
1.
Economic
Uncertainity kejadian akibat perubahan sikap
konsumen, perubahan selera, harga teknologi dan penemuan baru.
2.
Uncertainity
of nature kejadian atas kebarakaran, badai, topan dan banjir.
3.
Human
Uncertainity atas peperangan, pencurian dan
pembunuhan.
E.
Penggolongan Risiko
1. Risiko
murni, apabila terjadi akan mendatangkan kerugian dan jika tidak terjadi akan
berdampak netral.
2. Risiko
Spekulatif, bila terjadi akan mendatangkan rugi atau untung.
3. Risiko
individu, risiko yang dihadapi individu sehari-hari.
F.
Tiga Risiko Individu
1.
Personal
risk yaitu risiko yang mempengaruhi kapasitas atau
kemampuan seseorang memperoleh keuntungan. Penyebabnya adalah mati muda, uzuz,
cacat fisik dan kehilangan pekerjaan.
2.
Property
risk, risiko rugi memiliki benda atau harta karena hilang,
rusak atau dicuri.
3.
Liability
risk, risiko mungkin terjadi sebagai tanggung jawab akibat
kerugian atau likanya pihak lain.
G.
Manajemen Risiko
1.
Risk
Advoidance (menghindari), diam tidak melakukan apa
pun yang member peluang merugi, tidak pergi kemana-mana.
2.
Risk
Reduction (mengurangi), pergi naik mobil melewati jalan told
an mobil sudah diservis sebelumnya.
3.
Risk
Retention (menahan), jalannya hati-hati.
4.
Risk
Sharing (membagi), bergantian menyetir.
5.
Risk
Transfer (mengalihkan), mengasuransikan mobil yang
dikendarai.
H.
Karakteristik Risiko yang dapat
diaasuransikan
1. Dapat
dinilai dengan uang
2. Serupa
dan dalam jumlah yang memadai
3. Harus
bersifat murni
4. Kerugian
terjadi secara kebetulan dan tidak direncanakan
5. Tidak
bertentangan dengan kepentingan umum
6. Premi
asuransi yang dikenakan cukup wajar
7. Pihak
yang mengasuransikan harus memiliki insurable
interest.
I.
Doktrin Asuransi
1.
Insurable
interest, hak mempertanggungkan risiko yang terkait dengan
keuangan yang diakui secara sah hukum antara tertanggung dan sesuatu yang
dipertanggungkan.
2.
Utmost
good faith, kontrak/perjanjian dilakukan dengan
itikad baik, penanggung dan tertanggung memberikan informasi dan fakta secara
benar.
3.
Idemnity,
mengembalikan
posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi
sebelum terjadinya kerugian tersebut.
4.
Proximate
cause, suatu sebab aktif.
J.
Pembinaan dan Pengawasan Industri
Perasuransian
Dalam
UU pasal 10 No.2 Tahun 1992 menentukan pembinaan dan pengawasan asuransi
meliputi hal sebagai berikut:
1. Kesehatan
keuangan, bagi asuransi jiwa, kerugian dan reasuransi.
2. Penyelenggaraan
usaha meliputi syarat polis asuransi, tingkat premi, penyelesaian klaim,
persyaratan keahlian dan hal-hal terkait usaha.