Kunjungi Iklan

Saturday, January 4, 2014

Asuransi

ASURANSI
A.    Pengertian Asuransi
Asuransi adalah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil yang sudah pasti sebagai pengganti kerugian-kerugian yang besar yang belum pasti.
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang
Fungsi utama asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan risiko, yaitu mengalihkan risiko dari satu pihak kepada pihak lain.
B.     Sejarah Asuransi
Berawal dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffe House London berdiri Lloyd of London. Sumber hukum asuransi adalah positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagai kebudayaan.
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sector perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Perkembangan asuransi di Indonesia sempat mengalami vakum di masa penjajahan Jepang.
C.     Penggolongan Asuransi
1.      Asuransi Kerugian/Umum
Yaitu jenis asuransi yang member jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan.
2.      Asuransi Jiwa
Yaitu asuransi yang memberikan jaminan terhadap “kehilangan” jiwa seseorang, atau diberikan oleh perusahaan asuransi atas meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Fungsi asuransi jiwa adalah:
a)      Membantu pihak yang kecelakaan
b)      Membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal
c)      Membantu usaha dari kerugian yang disebabkan oleh meninggalnya pejabat kunci perusahaan
d)     Menghimpun dana untuk persiapan pensiun
e)      Menunda atau menghindari pajak pendapatan.
Kriteria yang digunakan untuk menilai asuransi jiwa adalah:
a)      Pertumbuhan premi bruto untuk melihat sejauh mana perusahaan asuransi mampu menggaet premi.
b)      Rasio pertumbuhan modal sendiri terhadap modal sendiri harus harus lebih besar atau sama dengan 10%.
c)      Rasio kekayaan yang dipergunakan terhadap jumlah kewajiban digunakan untuk mengukur kecukupan solvensi perusahaan yang dapat menjamin resiko pertanggungan sendiri.
d)     Rasio kekayaan lancer terhadap kewajiban lancer tidak boleh atau sama dengan 150%.
e)      Rasio investasi terhadap cadangan teknis, digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis jangka pangjang.
f)       Mengukur efisiensi perusahaan dalam pembelian asset tetap, untuk itu digunakan rasio asset tetap terhadap modal sendiri.
g)      Rasio premi retensi sendiri terhadap modal sendiri dengan rasio terbaik tidak lebih atau sama dengan 28,96%, rasio ini melihat batasan exposure resiko tanggungan sendiri.
h)      Rasio pendaptan investasi neto terhadap rata-rata kas investasi lebih besar dari pada rata-rata suku bunga deposito satu tahun atau 13%.
i)        Rasio penjumlahan beban klaim neto, beban usaha dan komisi neto terhadap pendapatan premi neto harus lebih kecil sama dengan 100%.
j)        Rasio laba tahun berjalan terhadap rata-rata modal sendiri.
3.      Asuransi Sosial
Penyelenggaraan asuransi social didasarkan pada peraturan perundangan tersendiri yang bersifat wajib serta di dalamnya terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagian masyarakat. Di Indonesia memiliki 5 perusahaan asuransi social, semua berstatus social yaitu PT Taspen, PT Jasa Raharja, PT Jamsostek, PT Akses dan PT Asuransi Sosial ABRI. Salah satu kewajiban utamanya adalah menyejahterakan kehidupan seluruh warga negaranya.
D.    Usaha Perasuransian
Kegiatan usaha asuransi merupakan jenis usaha yang termasuk dalam kategori kegiatan usaha yang sangat diatur oleh pemerintah.
Usaha Asuransi
1.      Usaha Asuransi Kerugian yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
2.      Usaha Asuransi Jiwa yaitu usaha yang memberikan jasa dalam penganggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.      Usaha Reasuransi yaitu usaha yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan/atau perusahaan asuransi jiwa.
Usaha Penunjang Asuransi
1.      Usaha Pialang Asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penangan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan pertanggungan.
2.      Usaha Pialang Asuransi yaitu jasa perantara dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3.      Usaha Penilai Kerugian Asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian objek asuransi yang dipertanggungkan.
4.      Usaha Konsultan Aktuaria yaitu usaha yang memberikan jasa konsultasi aktuaria.
5.      Usaha Agen Asuransi yaitu usaha yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Manfaat Asuransi
1.      Rasa aman dan perlindungan
2.      Polis/Jaminan memperoleh kredit
3.      Tabuangan dan sumber pendapatan
4.      Alat penyebaran risiko
5.      Meningkatkan kegiatan usaha
Risiko Asuransi dari jenis-jenis ketidakpastian
1.      Economic Uncertainity kejadian akibat perubahan sikap konsumen, perubahan selera, harga teknologi dan penemuan baru.
2.      Uncertainity of nature kejadian atas kebarakaran, badai, topan dan banjir.
3.      Human Uncertainity atas peperangan, pencurian dan pembunuhan.
E.     Penggolongan Risiko
1.      Risiko murni, apabila terjadi akan mendatangkan kerugian dan jika tidak terjadi akan berdampak netral.
2.      Risiko Spekulatif, bila terjadi akan mendatangkan rugi atau untung.
3.      Risiko individu, risiko yang dihadapi individu sehari-hari.
F.      Tiga Risiko Individu
1.      Personal risk yaitu risiko yang mempengaruhi kapasitas atau kemampuan seseorang memperoleh keuntungan. Penyebabnya adalah mati muda, uzuz, cacat fisik dan kehilangan pekerjaan.
2.      Property risk, risiko rugi memiliki benda atau harta karena hilang, rusak atau dicuri.
3.      Liability risk, risiko mungkin terjadi sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau likanya pihak lain.
G.    Manajemen Risiko
1.      Risk Advoidance (menghindari), diam tidak melakukan apa pun yang member peluang merugi, tidak pergi kemana-mana.
2.      Risk Reduction (mengurangi), pergi naik mobil melewati jalan told an mobil sudah diservis sebelumnya.
3.      Risk Retention (menahan), jalannya hati-hati.
4.      Risk Sharing (membagi), bergantian menyetir.
5.      Risk Transfer (mengalihkan), mengasuransikan mobil yang dikendarai.
H.    Karakteristik Risiko yang dapat diaasuransikan
1.      Dapat dinilai dengan uang
2.      Serupa dan dalam jumlah yang memadai
3.      Harus bersifat murni
4.      Kerugian terjadi secara kebetulan dan tidak direncanakan
5.      Tidak bertentangan dengan kepentingan umum
6.      Premi asuransi yang dikenakan cukup wajar
7.      Pihak yang mengasuransikan harus memiliki insurable interest.
I.       Doktrin Asuransi
1.      Insurable interest, hak mempertanggungkan risiko yang terkait dengan keuangan yang diakui secara sah hukum antara tertanggung dan sesuatu yang dipertanggungkan.
2.      Utmost good faith, kontrak/perjanjian dilakukan dengan itikad baik, penanggung dan tertanggung memberikan informasi dan fakta secara benar.
3.      Idemnity, mengembalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut.
4.      Proximate cause, suatu sebab aktif.
J.       Pembinaan dan Pengawasan Industri Perasuransian
Dalam UU pasal 10 No.2 Tahun 1992 menentukan pembinaan dan pengawasan asuransi meliputi hal sebagai berikut:
1.      Kesehatan keuangan, bagi asuransi jiwa, kerugian dan reasuransi.

2.      Penyelenggaraan usaha meliputi syarat polis asuransi, tingkat premi, penyelesaian klaim, persyaratan keahlian dan hal-hal terkait usaha.