PEGADAIAN
A. Pendahuluan
Pegadaian
merupakan lembaga jasa keuangan yang mulai berkembang di Indonesia sejak zaman
colonial. Tujuannya adalah mencegah rakyat kecil yang membutuhkan pinjaman agar
tidak jatuh ke tangan para pelepas uang yang dalam pemberian pinjaman
mengenakan bunga sangat tinggi dan berlipat ganda (rentenir).
Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang
bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh
seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang
berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya
yang telah dikeluarkan untuk menyelematkannya setelah barang itu digadaikan.
Misi
utama dari Perum pegadaian adalah menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program
pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui
penyaluran uang pinjaman atau dasar hukum gadai dan mencegah praktik ijon,
penggadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
B.
Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan
pegadaian secara teknis berada di bawah Departemen Keuangan. Bentuk hukum BUMN
Perjan mengharuskan semua pegawai berstatus pegawai negeri, termasuk
organisasi, tata kerja dan pola penggajian. Struktur organisasi manajemen
pimpinan terdiri atas seorang direktur utama dibantu oleh tiga direktur,
masing-masing direktur keuangan, direktur perencanaan dan pengembangan serta
direktur umum.
Kegiatan
operasional di tingkat cabang dilakukan oleh kantor cabang.
Struktur
Organisasi Pegadaian Tingkat Cabang
Berdasar
struktur organisasi tersebut kantor cabang Perum Pegadaian mempunyai bentuk
organisasi staf dan garis, yang dalam hal ini para asisten manajer berfungsi
sebagai staf manajer, sedangkan manajer bertanggung jawab langsung kepada
pimpinan wilayah.
C.
Tugas dan Fungsi Pokok
Manajer
kantor cabang memiliki tugas pokok yaitu menyalurkan uang pinjaman berdasar
hukum gadai kepada masyarakat bertujuan untuk:
1. Turut
meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah
melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai dan jasa di bidang keuangan
lainnta berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menghindarkan
masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Fungsi
Manajemen Kantor cabang:
1. Manajer
kantor cabang memberi kredit atas dasar hukum gadai dan melaksanakan
usaha-usaha lainnya serta mewakili kepentingan perusahaan dalam hubungan dengan
pihak lainnya atau masyarakat lainnya yang berlaku dalam rangka melaksanakan
misi perusahaan.
2. Karyawan
yang menaksir barang pinjaman, penilain ini digunakan untuk menentukan besar
kecilnya jumlah pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah pemilik barang
jaminan.
3. Kasir,
sebagai petugas pembayar uang pinjaman kepada nasabah, mencatat setiap
pembayaran pinjaman.
4. Penjaga
Gudang, bertugas menerima, menyimpan dan memelihara serta mengeluarkan kembali
setiap ada pelunasan barang jaminan gudang.
5. Penyimpan
barang jaminan emas, bertugas menerima, menyimpan, memlihara dan mengeluarkan
kembali setiap pelunasan barang jaminan emas.
6. Petugas
Tata Usaha, bertugas menyusun akuntansi penyaluran laporan keuangan hasil
pelaksanaan kegiatan penyaluran kredit.
D.
Kegiatan Usaha
1. Pinjaman
Usaha Gadai, pinjaman yang diberikan dikelompokkan sesuai dengan besarnya
pinjaman (pagu kredit), masing-masing berdasar nilai taksiran barang jaminan
yang bersangkutan yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Direksi No.56/UI.I.00211/2008
tanggal 30 Januari 2008 tentanng ketetapan tariff sewa modal yang berlaku mulai
1 Februari 2008.
2. Usaha
Syariah, penerapan gadai syariah dikenakan biaya administrasi gadai syariah dan
tariff Ijaroh di tetapkan berdasar Surat Edaran Direksi No.22/US.1.00/2005 yang
mulai berlaku sejak 26 Mei 2005.
E.
Produk Unit Layanan
1. Kredit
Cepat Aman adalah pinjaman berdasar hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang
mudah, aman, cepat. Barang jaminan meliputi emas, permata, kendaraan bermotor,
elektronik lain, kain dan alat rumah tangga.
2. Jasa
Taksiran adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui
seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki.
3. Jasa
Titipan adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan
barang-barang atau surat berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yang
akan pergi meninggalkan rumah dalam waktu lama.
4. Kreasi
atau Kredit Angsuran Fidusa adalah pemberian pinjaman kepada para pengusaha
mikro kecil dalam rangka pengembangan usaha dengan konstruksi pinjaman secara
fidusa dan pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran.
5. Krasida
atau Kredit Angsuran Sistem Gadai adalah pemberian pinjaman kepada para
pengusaha mikro kecil atas dasar gadai yang pengambilan pinjamannya dilakukan
melalui angsuran.
6. Kresna
atau Kredit Serba Guna adalah pemberian pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam
rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.
7. Jasa
Lelang
8. Kredit
Perumahan Swadaya (Kremada) adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat
berpenghasilan rendah yang hanya dimanfaatkan untuk perumahan untuk perumahan
yang mencakup perbaikan rumah, pembangunan rumah dan perbaikan lingkungan
perumahan.
9. Kredit
Serba Guna adalah pemberian pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam rangka
kegiatan konsumtif/produktif dengan pengembalian secara angsuran.
10. Kredit
Tunda Jual Gabah (PYD golongan G) adalah kredit yang diberikan kepada petani
atas dasar hukum gadai melalui agen-agen yang ditunjuk perum pegadaian dengan
barang jaminan berupa gabah kering giling.
11. Unit
Gadai Efek
12. Kucica
(Kiriman Uang Cara Instan Cepat dan Aman) adalah jasa pengiriman uang, bekerja
sama dengan Western Union, perusahaan yang memiliki jaringan luas yang
berkedudukan di Kanada.
13. Arrum,
sasarannya adalah para pengusaha mikro yang menginginkan dasar syariah.
14. Murabahah
Logam Mulia untuk Investasi Abadi
15. Galeri
F.
Mengatasi Masalah Tanpa Masalah
Merupakan
motto dari pegadaian dengan prinsip memberikan pinjaman uang tanpa menyulitkan
si peminjam. Nasabah cukup datang membawa barang agunan. Setelah ditaksir dana
yang dibutuhkan bisa langsung diterima (antara Rp 5.000 – Rp 20.000.000),
dengan masa pengembalian 120 hari.
G.
Kantor Cabang
Untuk
mengendalikan kegiatan operasional kantor pusat dibantu oleh 13 kantor wilayah
di Indonesia.
H.
Sumber Dana
1. Modal
sendiri
2. Pinjaman
jangka pendek yang berasal dari perbankan
3. Pinjaman
jangka panjang dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia
4. Penerbitan
obligasi.
I.
Penyaluran Dana
Kredit
yang disalurkan pegadaian dalam skala kecil dengan jangka waktu pendek.
J.
Perkembangan Usaha
Pegadaian
mengalai peningkatan saat diberlakukannya politik uang ketat dimana perbankan
Indonesia menaikkan suku bunga yang cukup tinggi, sehingga banyak pencari
kredit ke pegadaian.
K.
Prosedur Memperoleh Pinjaman
Nasabah
datang ke kantor pegadaian dengan membawa barang-barang jaminan, mayoritas
barang-barang yang dijadikan jaminan adalah emas, kendaraan roda dua dan mobil
barang elektronik dan lainnya.
L.
Prosedur Pengembalian Pinjaman
Nasabah
langsung datang membawa uang dan surat pinjaman menemui kasir untuk ditukar
dengan barang yang sudah tergadai.
M.
Lelang Barang Pinjaman
Jika
sampai batas waktu kredit nasabah tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang
kredit, barang akan dilelang pada bulan ke lima. Tanggal lelang diumumkan melalui
papan pengumuman dan media radio. Jika setelah dilelang terjadi kelebihan maka
uang kelebihan dapat diambil sesudah pelelangan. Tenggang waktu pengambilan
kelebihan ditentukan 1 tahun.
N.
Nasabah Utama
Berdasar
profesi nasabah pegadaian mayoritas petani (52%), pedagang (16%), nelayan (6%),
industry rumah tangga (2%) dan lain-lain (24%).
O.
Sumber Daya Manusia
Kualitas SDM masih
kurang memadai disbanding kondisi SDM pada saat pegadaian berstatus Perjan.
Untuk meningkatkan diadakan pengembangan SDM dengan adanya kesempatan studi
lanjut dan menerapkan budaya kerja intan.