Kunjungi Iklan

Saturday, January 4, 2014

Pegadaian

PEGADAIAN
A.    Pendahuluan
Pegadaian merupakan lembaga jasa keuangan yang mulai berkembang di Indonesia sejak zaman colonial. Tujuannya adalah mencegah rakyat kecil yang membutuhkan pinjaman agar tidak jatuh ke tangan para pelepas uang yang dalam pemberian pinjaman mengenakan bunga sangat tinggi dan berlipat ganda (rentenir).
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya lelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelematkannya setelah barang itu digadaikan.
Misi utama dari Perum pegadaian adalah menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atau dasar hukum gadai dan mencegah praktik ijon, penggadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
B.     Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan pegadaian secara teknis berada di bawah Departemen Keuangan. Bentuk hukum BUMN Perjan mengharuskan semua pegawai berstatus pegawai negeri, termasuk organisasi, tata kerja dan pola penggajian. Struktur organisasi manajemen pimpinan terdiri atas seorang direktur utama dibantu oleh tiga direktur, masing-masing direktur keuangan, direktur perencanaan dan pengembangan serta direktur umum.
Kegiatan operasional di tingkat cabang dilakukan oleh kantor cabang.

Struktur Organisasi Pegadaian Tingkat Cabang

 













Berdasar struktur organisasi tersebut kantor cabang Perum Pegadaian mempunyai bentuk organisasi staf dan garis, yang dalam hal ini para asisten manajer berfungsi sebagai staf manajer, sedangkan manajer bertanggung jawab langsung kepada pimpinan wilayah.
C.     Tugas dan Fungsi Pokok
Manajer kantor cabang memiliki tugas pokok yaitu menyalurkan uang pinjaman berdasar hukum gadai kepada masyarakat bertujuan untuk:
1.      Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai dan jasa di bidang keuangan lainnta berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktik riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
Fungsi Manajemen Kantor cabang:
1.      Manajer kantor cabang memberi kredit atas dasar hukum gadai dan melaksanakan usaha-usaha lainnya serta mewakili kepentingan perusahaan dalam hubungan dengan pihak lainnya atau masyarakat lainnya yang berlaku dalam rangka melaksanakan misi perusahaan.
2.      Karyawan yang menaksir barang pinjaman, penilain ini digunakan untuk menentukan besar kecilnya jumlah pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah pemilik barang jaminan.
3.      Kasir, sebagai petugas pembayar uang pinjaman kepada nasabah, mencatat setiap pembayaran pinjaman.
4.      Penjaga Gudang, bertugas menerima, menyimpan dan memelihara serta mengeluarkan kembali setiap ada pelunasan barang jaminan gudang.
5.      Penyimpan barang jaminan emas, bertugas menerima, menyimpan, memlihara dan mengeluarkan kembali setiap pelunasan barang jaminan emas.
6.      Petugas Tata Usaha, bertugas menyusun akuntansi penyaluran laporan keuangan hasil pelaksanaan kegiatan penyaluran kredit.
D.    Kegiatan Usaha
1.      Pinjaman Usaha Gadai, pinjaman yang diberikan dikelompokkan sesuai dengan besarnya pinjaman (pagu kredit), masing-masing berdasar nilai taksiran barang jaminan yang bersangkutan yang ditetapkan berdasar Surat Keputusan Direksi No.56/UI.I.00211/2008 tanggal 30 Januari 2008 tentanng ketetapan tariff sewa modal yang berlaku mulai 1 Februari 2008.
2.      Usaha Syariah, penerapan gadai syariah dikenakan biaya administrasi gadai syariah dan tariff Ijaroh di tetapkan berdasar Surat Edaran Direksi No.22/US.1.00/2005 yang mulai berlaku sejak 26 Mei 2005.
E.     Produk Unit Layanan
1.      Kredit Cepat Aman adalah pinjaman berdasar hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman, cepat. Barang jaminan meliputi emas, permata, kendaraan bermotor, elektronik lain, kain dan alat rumah tangga.
2.      Jasa Taksiran adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui seberapa besar nilai sesungguhnya dari barang yang dimiliki.
3.      Jasa Titipan adalah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang atau surat berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yang akan pergi meninggalkan rumah dalam waktu lama.
4.      Kreasi atau Kredit Angsuran Fidusa adalah pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil dalam rangka pengembangan usaha dengan konstruksi pinjaman secara fidusa dan pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran.
5.      Krasida atau Kredit Angsuran Sistem Gadai adalah pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil atas dasar gadai yang pengambilan pinjamannya dilakukan melalui angsuran.
6.      Kresna atau Kredit Serba Guna adalah pemberian pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran.
7.      Jasa Lelang
8.      Kredit Perumahan Swadaya (Kremada) adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang hanya dimanfaatkan untuk perumahan untuk perumahan yang mencakup perbaikan rumah, pembangunan rumah dan perbaikan lingkungan perumahan.
9.      Kredit Serba Guna adalah pemberian pinjaman kepada pegawai/karyawan dalam rangka kegiatan konsumtif/produktif dengan pengembalian secara angsuran.
10.  Kredit Tunda Jual Gabah (PYD golongan G) adalah kredit yang diberikan kepada petani atas dasar hukum gadai melalui agen-agen yang ditunjuk perum pegadaian dengan barang jaminan berupa gabah kering giling.
11.  Unit Gadai Efek
12.  Kucica (Kiriman Uang Cara Instan Cepat dan Aman) adalah jasa pengiriman uang, bekerja sama dengan Western Union, perusahaan yang memiliki jaringan luas yang berkedudukan di Kanada.
13.  Arrum, sasarannya adalah para pengusaha mikro yang menginginkan dasar syariah.
14.  Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi
15.  Galeri
F.      Mengatasi Masalah Tanpa Masalah
Merupakan motto dari pegadaian dengan prinsip memberikan pinjaman uang tanpa menyulitkan si peminjam. Nasabah cukup datang membawa barang agunan. Setelah ditaksir dana yang dibutuhkan bisa langsung diterima (antara Rp 5.000 – Rp 20.000.000), dengan masa pengembalian 120 hari.
G.    Kantor Cabang
Untuk mengendalikan kegiatan operasional kantor pusat dibantu oleh 13 kantor wilayah di Indonesia.
H.    Sumber Dana
1.      Modal sendiri
2.      Pinjaman jangka pendek yang berasal dari perbankan
3.      Pinjaman jangka panjang dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia
4.      Penerbitan obligasi.
I.       Penyaluran Dana
Kredit yang disalurkan pegadaian dalam skala kecil dengan jangka waktu pendek.
J.       Perkembangan Usaha
Pegadaian mengalai peningkatan saat diberlakukannya politik uang ketat dimana perbankan Indonesia menaikkan suku bunga yang cukup tinggi, sehingga banyak pencari kredit ke pegadaian.
K.    Prosedur Memperoleh Pinjaman
Nasabah datang ke kantor pegadaian dengan membawa barang-barang jaminan, mayoritas barang-barang yang dijadikan jaminan adalah emas, kendaraan roda dua dan mobil barang elektronik dan lainnya.
L.     Prosedur Pengembalian Pinjaman
Nasabah langsung datang membawa uang dan surat pinjaman menemui kasir untuk ditukar dengan barang yang sudah tergadai.
M.   Lelang Barang Pinjaman
Jika sampai batas waktu kredit nasabah tidak melunasi, mencicil atau memperpanjang kredit, barang akan dilelang pada bulan ke lima. Tanggal lelang diumumkan melalui papan pengumuman dan media radio. Jika setelah dilelang terjadi kelebihan maka uang kelebihan dapat diambil sesudah pelelangan. Tenggang waktu pengambilan kelebihan ditentukan 1 tahun.
N.    Nasabah Utama
Berdasar profesi nasabah pegadaian mayoritas petani (52%), pedagang (16%), nelayan (6%), industry rumah tangga (2%) dan lain-lain (24%).
O.    Sumber Daya Manusia
Kualitas SDM masih kurang memadai disbanding kondisi SDM pada saat pegadaian berstatus Perjan. Untuk meningkatkan diadakan pengembangan SDM dengan adanya kesempatan studi lanjut dan menerapkan budaya kerja intan.