Kunjungi Iklan

Tuesday, December 31, 2013

Aktualisasi Pancasila

AKTUALISASI PANCASILA

Kelas                : Akuntansi / B1
Mata Kuliah   : Filsafat Pancasila
Kelompok 10 : Binti Lailatur Rohmatin
                            Ari Minarti

A.      Keharusan Moral Untuk Mengaktualisasikan Pancasila
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia mengandung konsekuensi yaitu penyelenggaraan aspek dan semua sikap, tingkah dan laku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila yang bersumber pada hakikat Pancasila yang bersifat abstrak umum universal, tetap dan tidak berubah.
Permasalahan pokok dalam aktualisasi Pancasila adalah bagaimana wujud aktualisasi itu, bagaimana nilai-nilai Pancasila yang sebagai umum universal tersebut dijabarkan dalam bentuk norma-norma yang jelas. Dan perlu disadari oleh setiap warga Indonesia bahwa dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki sifat kodrat sebagai mahkluk individu dan sebagai makhluk social.
Dorongan lahir dan batin sebagai dasar aktualisasi Pancasila sebagai berikut:
1.       Perjuangan kemerdekaan RI berdasar Pancasila untuk menjadi Negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2.       Pancasila sebagai landasan ideal dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah sebagai azaz kerokhanian Negara Indonesia.
3.       Penyelenggaraan kehidupan Negara Indonesia pada hakikatnya berdasar atas suatu hukum yang mengandung suasana kebatinan dan cita-cita hukum.
4.       Bagi warga Indonesia seharusnya mendasarkan cipta, rasa karsa dan karya atas nilai-nilai Pancasila.
Aktualisasi Pancasila dapat dibedakan atas 2 macam yaitu aktualisasi Pancasila Subjektif dan aktualisai Objektif.

B.      Aktualisasi Pancasila yang Subjektif
Aktualisai Pancasila subjektif adalah pelaksanaan dalam pribadi perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa, setiap orang Indonesia.
Pengertian kepribadian Indonesia memiliki tingkatan yaitu:
1.       Kepribadian yang berupa sifat-sifat hakikat kemanusiaan ‘monopluralis’, yaitu sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak umum universal.
2.       Kepribadian yang mengandung sifat-sifat kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat-sifat khas kepribadian Indonesia (Pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat tetap yang terdapat pada bangsa Indonesia, cirri khas, karakter, kebudayaan dan lain sebagainya yang ada pada bangsa Indonesia, dehingga membedakan Bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
3.       Kepribadian kemanusiaan, kepribadian Indonesia dalam realisasi konkritnya, setiap orang, suku bangsa, memiliki sifat-sifat yang tidak tetap, dinamis tergantung pada keadaan, situasi dan kondisinya.
Berdasar uraian tersebut diatas maka aktualisasi subjektif dari Pancasila melipti pelaksanaan Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan pelaksanaan konkritnya tercermin dalam tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari.

C.      Kekuatan Moral untuk Melaksanakan Pancasila
Kesadaran akan wajib Pancasila bagi setiap warga negara Indonesia sangat diperlukan dalam aktualisasi Pancasila.
Prinsip ketaatan pada hakikatnya bersumber pada hakikat adil yang dipenuhi segala sesuatu hak dalam hidup bersama. Ketaatan kenegaraan tersebut dapat diperinci sebagai berikut:
1.       Ketaatan Hukun, yang terdapat dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Ada tiga macam keadilan meliputi: 1) Keadilan distribtif yaitu hubungan negara terhadap warga negara, 2) keadilan legal (keadilan bertaat) yaitu hubungan warga negara terhadap negara, dan 3) keadilan komutatif, yaitu hubungan antara sesame warga negara.
2.       Ketaatan moral (Kesusilaan), yang tersimpul dalam sila kedua Pancasila dan terdapat dalam kalimat pertama Pembukaan UUD 1945, bahwa hak segala bangsa atas kemerdekaan adalah merupakan hak moral dari setiap bangsa.
3.       Ketaatan Religius,
a)      Sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945, yang bertuliskan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
b)      “Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa”, sebagai pokok kaidah yang fundamental negara Indonesia yang memiliki 3 sumber:
1)      Dasar filsafat
2)      Ketentuan hukum positif dalam UUD 1945
3)      Dalam Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 yang dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945
4.       Ketaatan Mutlak, yaitu adanya kekuasaan sebagai bawaan hakikat organisasi hidup bersama dalam bentuk masyarakat dan negara, yang mewajibkan adanya penguasa dan ketaatan mutlak yang khusus sebagai bawaan dari pernyataan kemerdekaan.

D.      Kesadaran untuk Melaksanakan Pancasila
Ketaatan berdasar atas kesadaran. Kesadaran adalah hasilpembuatan akal yaitu pengamalan tentang keadaan-keadaan yang ada pada diri manusia sendiri yang bisa dijelaskan melalui:
1.       Rasa, menimbulkan realisasi tentang kejiwaan (estetis)
2.       Akal, menimbulkan realisasi tentang kebaikan / kebenaran.
3.       Kehendak, menimbulkan realisasi tentang kebaikan / kebenaran dan realisai tentang kebahagiaan.
Ketiga pengamalan tentang nilai-nilai hidup tersebut meliputi lingkungan hidup kebendaan, kerokhanian dan religious baik secara pribadi atau masyarakat.

E.       Internalisasi Nilai-nilai Pancasila
Realisasi nilai-nilai Pancasila dasar filsafat negara Indonesia, perlu secara berangsur-angsur dengan jalan Pendidikan baik di sekolah maupun masyarakat dan keluarga sehingga diperoleh:
1.       Pengetahuan, meliputi aktualisasi biasa,pengetahuan ilmiah dan pengetahuan filsafat tentang Pancasila.
2.       Kesadaran, selalu mengetahui pertumbuhan keadaan yang ada dalam diri sendiri.
3.       Ketaatan, selalu bersedia untuk memenuhi wajib lahir batin.
4.       Watak dan hati nurani agar orang selalu mawas diri.

F.       Proses Pembentukan Kepribadian Pancasila
Pemahaman aktualisasi Pancasila sampai pada tingkat mentalitas, kepribadian dan ketahanan Ideologis adalah sebagai berikut;
1.       Proses penghayatan diawalai dengan memiliki tentang pengetahuan yang lengkap dan jelas tentang kebaikan dan kebenaran Pancasila.
2.       Kemudian ditingkatkan ke dalam hati sampai adanya ketaatan.
3.       Disusul dengan adanya kemampuan dan kebiasaan untuk menerapkan sehari-hari.
4.       Kemudian ditingkatkan menjadi mentalitas
5.       Mengadakan penilaian diri setelah melakukan tindakan.
6.       Bialamana kondisi peresapan dan aktualisasi Pancasila sampai pada tingkat optimal makan orang akan memiliki kepribadian Pancasila.

G.     Implementasi Nilai-nilai Pancasila
Pelaksanaan Pancasila Subjektif berbeda dengan pelaksanaan yang objektif yaitu realisasi serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam segala spek penyelenggaraan negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai Pancasila yang memerlukan dukungan daria pelaksanaan pancasila Subjektif. Dan pelaksanaan pancasila subjektif dapat terwujud dengan baik manakala tercapainya suatu keseimbangan kerokhanian yang mewujudkan suatu bentuk sinergi dalam suatu bentuk kehidpan keharmonisan yang memiliki kesimbangan kesadaran wajib hukum dengan sesadaran wajib moral.

H.      Aktualisasi Pancasila yang Objektif
Yaitu pelaksanaan dalam bentuk realisasi di setiap aspek penyelenggaraan negara baik bidang legislative, eksekutif maupun yudikatif terutama dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara Indonesia yang dapat di rinci sebagai berikut:
1.       Tafsir UUD 1945
2.       Pelaksanaan UUD 1945
3.       Tanpa mengurangi sifat-sifat UU yang tidak dapat diganggu gugat,interpretasi pelaksanaannya harus mengandung unsur-unsur yang terkandung dalam filsafat Pancasila.
4.       Interpretasi pelaksanaan UU harus lengkap dan menyeluruh.
5.       Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan tertib hukum didasarkan atas dan diliputi oleh asas politik dan tujuan negara.
Penentuan kebijaksanaan bangsa harus mempertimbangkan:
1.       GBHN
2.       Hukum dan perundang-undangan dan peradilan
3.       Pemerintahan
4.       Politik dalam dan luar negeri
5.       Keselamatan, keamanan dan pertahanan
6.       Kesejahteraan
7.       Kebudayaan
8.       Pendidikan
9.       Reformasi dan segala pelaksanaannya

I.        Pancasila sebagai Dasar Filsafat Pembangunan Nasional
Negara pada hakikatnya adalah lembaga kemanusiaan dan kemasyarakatan yang merupakan sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa. Manusia sebagai dasar ontologis pembangunan nasional Indonesia. Dan hakikat manusia adalah monopluralis yang menduduki tempat sentral sebagai subjek dan juga objek pembangunan Nasional. Dengan begitu tujuan pembangunan nasional adalah agar masyarakat menjadi ‘masyarakat manusiawi’ (human society) yang memungkinkan warganya hidup layak, mengembangkan diri pribadinya serta mewujudkan kesejahteraan lahir batin secara lengkap.