AKTUALISASI
PANCASILA
Kelas : Akuntansi / B1
Mata
Kuliah : Filsafat Pancasila
Kelompok 10 :
Binti Lailatur Rohmatin
Ari
Minarti
A. Keharusan
Moral Untuk Mengaktualisasikan Pancasila
Pancasila sebagai
dasar filsafat Negara Indonesia mengandung konsekuensi yaitu penyelenggaraan
aspek dan semua sikap, tingkah dan laku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat
dan bernegara harus berdasar pada nilai-nilai Pancasila yang bersumber pada
hakikat Pancasila yang bersifat abstrak umum universal, tetap dan tidak berubah.
Permasalahan pokok
dalam aktualisasi Pancasila adalah bagaimana wujud aktualisasi itu, bagaimana
nilai-nilai Pancasila yang sebagai umum universal tersebut dijabarkan dalam
bentuk norma-norma yang jelas. Dan perlu disadari oleh setiap warga Indonesia
bahwa dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara memiliki sifat kodrat
sebagai mahkluk individu dan sebagai makhluk social.
Dorongan lahir dan
batin sebagai dasar aktualisasi Pancasila sebagai berikut:
1.
Perjuangan kemerdekaan RI berdasar Pancasila
untuk menjadi Negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2.
Pancasila sebagai landasan ideal dalam
perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah sebagai azaz kerokhanian Negara
Indonesia.
3.
Penyelenggaraan kehidupan Negara Indonesia pada
hakikatnya berdasar atas suatu hukum yang mengandung suasana kebatinan dan
cita-cita hukum.
4.
Bagi warga Indonesia seharusnya mendasarkan
cipta, rasa karsa dan karya atas nilai-nilai Pancasila.
Aktualisasi
Pancasila dapat dibedakan atas 2 macam yaitu aktualisasi Pancasila Subjektif
dan aktualisai Objektif.
B. Aktualisasi
Pancasila yang Subjektif
Aktualisai Pancasila
subjektif adalah pelaksanaan dalam pribadi perseorangan, setiap warga negara, setiap
individu, setiap penduduk, setiap penguasa, setiap orang Indonesia.
Pengertian
kepribadian Indonesia memiliki tingkatan yaitu:
1.
Kepribadian yang berupa sifat-sifat hakikat
kemanusiaan ‘monopluralis’, yaitu sifat-sifat kemanusiaan yang abstrak umum
universal.
2.
Kepribadian yang mengandung sifat-sifat
kemanusiaan, yang telah terjelma dalam sifat-sifat khas kepribadian Indonesia
(Pancasila) dan ditambah dengan sifat-sifat tetap yang terdapat pada bangsa
Indonesia, cirri khas, karakter, kebudayaan dan lain sebagainya yang ada pada
bangsa Indonesia, dehingga membedakan Bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
3.
Kepribadian kemanusiaan, kepribadian Indonesia
dalam realisasi konkritnya, setiap orang, suku bangsa, memiliki sifat-sifat
yang tidak tetap, dinamis tergantung pada keadaan, situasi dan kondisinya.
Berdasar uraian
tersebut diatas maka aktualisasi subjektif dari Pancasila melipti pelaksanaan
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa
Indonesia dan pelaksanaan konkritnya tercermin dalam tingkah laku dalam
kehidupan sehari-hari.
C. Kekuatan
Moral untuk Melaksanakan Pancasila
Kesadaran akan wajib
Pancasila bagi setiap warga negara Indonesia sangat diperlukan dalam
aktualisasi Pancasila.
Prinsip ketaatan
pada hakikatnya bersumber pada hakikat adil yang dipenuhi segala sesuatu hak
dalam hidup bersama. Ketaatan kenegaraan tersebut dapat diperinci sebagai
berikut:
1.
Ketaatan Hukun, yang terdapat dalam pasal 27
ayat (1) UUD 1945. Ada tiga macam keadilan meliputi: 1) Keadilan distribtif
yaitu hubungan negara terhadap warga negara, 2) keadilan legal (keadilan
bertaat) yaitu hubungan warga negara terhadap negara, dan 3) keadilan
komutatif, yaitu hubungan antara sesame warga negara.
2.
Ketaatan moral (Kesusilaan), yang tersimpul
dalam sila kedua Pancasila dan terdapat dalam kalimat pertama Pembukaan UUD
1945, bahwa hak segala bangsa atas kemerdekaan adalah merupakan hak moral dari
setiap bangsa.
3.
Ketaatan Religius,
a)
Sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat (1) UUD
1945, yang bertuliskan “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
b)
“Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa”,
sebagai pokok kaidah yang fundamental negara Indonesia yang memiliki 3 sumber:
1)
Dasar filsafat
2)
Ketentuan hukum positif dalam UUD 1945
3)
Dalam Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
yang dituangkan dalam Pembukaan UUD 1945
4.
Ketaatan Mutlak, yaitu adanya kekuasaan sebagai
bawaan hakikat organisasi hidup bersama dalam bentuk masyarakat dan negara,
yang mewajibkan adanya penguasa dan ketaatan mutlak yang khusus sebagai bawaan
dari pernyataan kemerdekaan.
D. Kesadaran
untuk Melaksanakan Pancasila
Ketaatan berdasar
atas kesadaran. Kesadaran adalah hasilpembuatan akal yaitu pengamalan tentang
keadaan-keadaan yang ada pada diri manusia sendiri yang bisa dijelaskan
melalui:
1.
Rasa, menimbulkan realisasi tentang kejiwaan
(estetis)
2.
Akal, menimbulkan realisasi tentang kebaikan /
kebenaran.
3.
Kehendak, menimbulkan realisasi tentang kebaikan
/ kebenaran dan realisai tentang kebahagiaan.
Ketiga pengamalan
tentang nilai-nilai hidup tersebut meliputi lingkungan hidup kebendaan,
kerokhanian dan religious baik secara pribadi atau masyarakat.
E. Internalisasi
Nilai-nilai Pancasila
Realisasi
nilai-nilai Pancasila dasar filsafat negara Indonesia, perlu secara
berangsur-angsur dengan jalan Pendidikan baik di sekolah maupun masyarakat dan
keluarga sehingga diperoleh:
1.
Pengetahuan, meliputi aktualisasi biasa,pengetahuan
ilmiah dan pengetahuan filsafat tentang Pancasila.
2.
Kesadaran, selalu mengetahui pertumbuhan keadaan
yang ada dalam diri sendiri.
3.
Ketaatan, selalu bersedia untuk memenuhi wajib
lahir batin.
4.
Watak dan hati nurani agar orang selalu mawas
diri.
F. Proses
Pembentukan Kepribadian Pancasila
Pemahaman aktualisasi Pancasila sampai
pada tingkat mentalitas, kepribadian dan ketahanan Ideologis adalah sebagai
berikut;
1.
Proses penghayatan diawalai dengan memiliki
tentang pengetahuan yang lengkap dan jelas tentang kebaikan dan kebenaran
Pancasila.
2.
Kemudian ditingkatkan ke dalam hati sampai
adanya ketaatan.
3.
Disusul dengan adanya kemampuan dan kebiasaan
untuk menerapkan sehari-hari.
4.
Kemudian ditingkatkan menjadi mentalitas
5.
Mengadakan penilaian diri setelah melakukan
tindakan.
6.
Bialamana kondisi peresapan dan aktualisasi
Pancasila sampai pada tingkat optimal makan orang akan memiliki kepribadian
Pancasila.
G. Implementasi
Nilai-nilai Pancasila
Pelaksanaan
Pancasila Subjektif berbeda dengan pelaksanaan yang objektif yaitu realisasi
serta implementasi nilai-nilai Pancasila dalam segala spek penyelenggaraan
negara, terutama dalam kaitannya dengan penjabaran nilai-nilai Pancasila yang
memerlukan dukungan daria pelaksanaan pancasila Subjektif. Dan pelaksanaan
pancasila subjektif dapat terwujud dengan baik manakala tercapainya suatu
keseimbangan kerokhanian yang mewujudkan suatu bentuk sinergi dalam suatu
bentuk kehidpan keharmonisan yang memiliki kesimbangan kesadaran wajib hukum
dengan sesadaran wajib moral.
H. Aktualisasi
Pancasila yang Objektif
Yaitu pelaksanaan dalam bentuk realisasi
di setiap aspek penyelenggaraan negara baik bidang legislative, eksekutif
maupun yudikatif terutama dalam bentuk peraturan perundang-undangan negara
Indonesia yang dapat di rinci sebagai berikut:
1.
Tafsir UUD 1945
2.
Pelaksanaan UUD 1945
3.
Tanpa mengurangi sifat-sifat UU yang tidak dapat
diganggu gugat,interpretasi pelaksanaannya harus mengandung unsur-unsur yang
terkandung dalam filsafat Pancasila.
4.
Interpretasi pelaksanaan UU harus lengkap dan
menyeluruh.
5.
Dengan demikian seluruh hidup kenegaraan dan
tertib hukum didasarkan atas dan diliputi oleh asas politik dan tujuan negara.
Penentuan
kebijaksanaan bangsa harus mempertimbangkan:
1.
GBHN
2.
Hukum dan perundang-undangan dan peradilan
3.
Pemerintahan
4.
Politik dalam dan luar negeri
5.
Keselamatan, keamanan dan pertahanan
6.
Kesejahteraan
7.
Kebudayaan
8.
Pendidikan
9.
Reformasi dan segala pelaksanaannya
I.
Pancasila sebagai Dasar Filsafat Pembangunan
Nasional
Negara pada
hakikatnya adalah lembaga kemanusiaan dan kemasyarakatan yang merupakan sarana
untuk mencapai tujuan dan cita-cita bangsa. Manusia sebagai dasar ontologis
pembangunan nasional Indonesia. Dan hakikat manusia adalah monopluralis yang
menduduki tempat sentral sebagai subjek dan juga objek pembangunan Nasional. Dengan
begitu tujuan pembangunan nasional adalah agar masyarakat menjadi ‘masyarakat
manusiawi’ (human society) yang memungkinkan warganya hidup layak,
mengembangkan diri pribadinya serta mewujudkan kesejahteraan lahir batin secara
lengkap.