JASA BANK UMUM
Tujuan layanan jasa bank yaitu
untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan aktifitas ekonomi.
Di bawah ini beberapa jasa bank:
A. ELEKTRONIK
BANKING (e-Banking)
Layanan
elektronik perbankan memiliki beraneka ragam bentuk selain ATM yaitu Phone
Banking, Internet Banking, Mobile Banking dan SMS Banking.
e-banking yang
dikeluarkan oleh bank bertujuan untuk menghimpun dana nasabah agar mengendap di
bank, memberikan layanan yang mudah, cepat dan murah kepada nasabah, agar
nasabah lebih loyal.
Biaya yang
dikeluarkan untuk menikmati layanan e-banking merupakan keuntungan sendiri
untuk bank yaitu sebagai pendapatan nonbunga, semakin banyak kepercayaan
nasabah semakin banyak transaksi e banking dan bertambah pula pendapatan bank
dari nonbunga.
|
Bank dalam memberikan layanan e-banking kepada nasabah
memerlukan investasi yang besar dengan membangun dan memelihara system yang
memerlukan biaya tidak sedikit, setidaknya memerlukan U 10
juta
untuk mengembangkan e-banking.
B. TRANSFER
(Payment Order)
Transfer yaitu
suatu proses pemindahan uang dalam jumlah tertentu yang dilakukan oleh sebuah
bank atas perintah pihak ketiga, kepada bank lain agar membayarkan uang
tersebut kepada pihak yang ditunjuk oleh pihak ketiga itu.
Manfaat transfer
bagi nasabah yaitu sebagai salah satu bentuk layanan dari bank untuk melakukan
pemindahan uang baik berupa devisa maupun nondevisa, mempercepat proses
pengiriman uang dan mempererat hubungan kerjasama dengan bank lain dalam negeri
maupun luar negeri. Beberapa sarana yang dapat dipakai untuk pemindahan uang
yaitu:
1.
Non lalu lintas giro (LLG) yaitu nota kredit
atau dalam bentuk transfer yang dikirim antar bank dalam wilayah kliring
setempat.
2.
Real Time Gross Settlement (RTGS) yaitu
pemindahan uang antar bank umum secara cepat dengan nilai nominal minimal Rp
50.000.000,-.
3.
Talex, cable, atau faximile yaitu pengiriman
uang yang dilakukan dengan menggunakan mesin telegraph dengan syarat antar bank
tersebut sudah memiliki perjanjian transfer yang telah disepakati bersama.
4.
Telephone yaitu metode transder yang dilkukan
dengan menggunakan jaringan telephone dan kedua belah pihak sudah memiliki
transfer agreement.
5.
Melalui Mail / Mail Transfe yaitu pengiriman
uang secara tertulis.
BI RTGS yaitu
penyelesaian akhir transaksi pembayaran yang dilakukan per transaksi dan
bersifat real time dan dapat dilakukan berkali-kali setiap hari.
Risiko system
pembayaran ada dua yaitu resiko kredit (counter party tidak dapat memenuhi
kewajibannya untuk membayar secara penuh baik pada saat jatuh tempo maupun
sesudahnya) dan risiko liquiditas (counterparty tidak mampu membayar kewjiban
seluruhnya sebelum jatuh tempo tapi mampu bayar sesudah jatuh tempo).
Manfaat CSA
bagi peserta system BI RTGS yaitu:
1.
Memudahkan peserta dalam melakukan control
terhadap posisi likuiditas.
2.
Money in transit yang mungkin terjadi pada saat
peserta melakukan transfer ke cabang-cabang akan dapat dihilangkan sehingga
cost of found peserta akan dapat diturunkan.
3.
Membantu peserta dalam mengelola dana banknya
secara efektif dan efisien.
Manfaat CSA
bagi BI yaitu:
1.
Kemudahan BI untuk memantau ketaatan peserta
dalam memenuhi kebutuhan Giro Wajib Minimum.
2.
Bank Indonesia lebih mudah memantau likiditas
peserta karena rekening giro peserta sudah bersifat nasional dan dapat
dimoneter secara real time.
3.
Memberikn informasi lebih akurat untuk early
warning system terhadap peserta yang mengalami kesulitas likuiditas.
C. TABUNGAN
(Saving Deposit)
Tabungan adalah
simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan
syarat-syarat tertentu.
Perhitungan bunga
yang dilakukan bank bisa dilakukan dengan cara harian, berdasar saldo rata-rata
dan perhitungan bunga berdsar saldo terendah, rumus perhitungan bunga secara
umum yaitu:
|
Saldo Rate x Hari
265
D. SIMPANAN
DEPOSITO
1.
Deposito Berjangka
Time Deposit adalah simpanan pihak ketiga di bank yang
penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu menurut
perjanjian antara pihak ketiga dengan bank bersangkutan. diterbitkan atas nama deposan tersebut
sehingga tidak dapat dipindah tangankan atau dijual. Jangka waktu deposito ada
beberapa yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
Deposan tidak dapat mencairkan deposito sebelum jatuh
tempo yang telah disepakati, apabila deposan melakukan pencairan deposito
sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan sanksi atau disebut penalty. Dalam
deposito dikenal istilah ARO (automatic roll over) yaitu apabila terdapat
deposan telah jatuh tempo dan deposan tidak menarik dananya maka bank akan
memperpanjang deposito tersebut secara otomatis dengan jangka waktu yang sama
dengan jangka waktu sebelumnya, dengan suku bunga sesuai dengan yang berlaku
pada saat perpanjangan tersebut.
2.
Deposito Harian
Deposit on Call
adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang memiliki jangka waktu 1 s.d
30 hari, pencairannya dapat dilakukan setiap hari dengan pemberitahuan
sebelumnya kepada pihak bank. Tingkat bunga yang diiberikan atas deposito
harian lebih rendah daripada deposito berjangka karena mempengaruhi tingkat
risiko likuiditas bank yang lebih besar.
3.
Sertifikat Deposito
Certificate
on Deposit yaitu bentuk simpanan berjangka diterbitkan oleh bank yang dapat
diperjual belikan atau dapat dipindah tangankan kepada pihak ketiga.
Manfaat
penempatan dana deposito bagi bank yaitu merupakan sumber dana yang paling
mudah diperoleh dari masyarakat, sebagai sarana pemasaran probuk-produk bank
lain.
Manfaat
penempatan deposito bagi nasabah yaitu tingkat suku bunga yang relative tinggi
serta bunganya dapat dimanfaatkan secara pasti bulannya, deposan mendapat
kepastian lebih dalam transaksi perdagangan karena warkat ini dijamin oleh
bank.
E. GIRO
Demand deposit
yaitu simpanan nasabah baik perorangan ataupun perusahaan, lembaga dan
institusi pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat oleh giran
dengan menggunakan cek dan giro bilyet atau surat perintah pemindah bukuan
lainnya.
Kelompok giro
berdasar mata uang, yaitu:
1.
Giro dalam mata uang rupiah yang media
penarikannya adalah
a.
Cek (cheque) yaitu surat perintah bayar tanpa
syarat kepada bank atas sejumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau
pembawa cek tersebut. Dan pihak yang terlibat yaitu orang yang mengeluarkan
cek, penerima cek dan bank sebagai tertarik. Jenis-jenis cek yaitu post date
cheque (cek mundur, hanya dapat diuangkan setelah tanggal pengeluarannya),
Crossed Cheque (cek silang, digunakan hanya untuk pemindahbukuan), cek kosong,
Cek Flat (cek yang diflatkan oleh bank agar terjamin pembayarannya pada saat
pengunjukannya).
b.
Bilyet Giro (warkat bilyet giro) adalah surat
perintah pemindahbukuan dari rekening tertarik kepada rekening penarik yang ada
di suatu bank maupun rekening antar bank berbeda. Masa berlaku bilyet giro sama
dengan cek yaitu 70 hari dari tanggal dikeluarkannya bilyet giro.
c.
Surat Debit Lain yaitu dengan membuat surat
perintah pembayaran yang ditandatangani oleh orang yang berhak menarik.
2.
Giro dalam bentuk valuta asing dengan media
penarikannya yaitu; kuitansi atau surat debit lainnya.
F. BANK
GARANSI
Guarantee bank
adalah jaminan tanpa syarat dalam bentuk warkat yang diterbitkan ileh bank
(garantor) yang mengakibatkan kewajiban bank untuk membayar kepada penerima
jaminan apabila pihak yang dijamin oleh bank tidak dapat memenuhi janjinya.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan bagi penerima Bank Garansi:
1.
Pastikan keaslian dan keabsahan bank garansi
dengan cara menghubungi bank penerbit.
2.
Periksa masa berlaku bank garansi sesuai dengan
jangka waktu proyek anda.
3.
Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk
memudahkan anda melakukan klaim apabila diperlukan.
Hal-hal yang
perlu diperhatikan bagi pihak yang dijamin Bank garansi:
1.
Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam
rangka penerbitan Bank garansi.
2.
Laksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian
dengan pihak penerima jaminan.
3.
Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya
dengan proses pemberian kredit.
G. INKASO
yaitu surat kuasa untuk melakukan penagihan atas risiko perintah menagih dengan
menggunakan jasa pihak ketiga agar membantu menagih kepada pihak yang harus
membayar tagihan bersangkutan. Proses inkaso dikelompokkan menjadi dua yaitu
inkaso dalam negeri dan inkaso luar negeri. Manfaat inkaso yaitu memberikan
pelayanan kepada nasabah dalam proses penagihan dari warkat yang dimiliki,
nasabah tidak perlu datang pada bank tertarik, tapi hanya pelru memberikan
surat kuasa pada bank untuk melakukan warkatnya.
H. CEK
PERJALANAN (Traveller’s Cheque) yaitu jenis surat berharga yang dikenal dan
dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar atau alat
pembayaran yang sah seperti uang kertas tunai dan kepemilikannya tidak dapat
dipindah tangankan kepada pihak lain. Keistimewaan cek perjalanan disbanding cek
lain yaitu apabila terjadi kehilangan bank akan memberikan ganti penuh dan
dalam waktu yang singkat selama pemegang cek perjalananan ini segera melaporkan
kejadian kehilangan kepada pada penerbit.
Keuntungan yang
diterima oleh pihak terlibat cek perjalanan, yaitu:
1.
Bagi Issuer yaitu berupa pengendapan dana ,
sebab cek yang dibeli hari ini tidak selalu dipakai untuk pembelian hari ini
juga, tetapi bisa digunakan dua minggu kemudian dan penagihannya memerlukan
waktu 2 minggu. Pembeli cek tidak akan memperoleh bunga sekalipun ada
pengendapan dana.
2.
Bagi agent ada 2 keuntungan yaitu keuntungan
melalui selisih kurs antara kurs beli dengan kurs jual, dan jika tidak ada
keuntungan itu disebabkan oleh cek perjalanan adalah konsinyasi. Keuntungan
kedua adalah perolehan komisi dari issuer atau issuing bank.
3.
Bagi pembeli yaitu keamanan dan kemudahan
disertai jaminan refund jika cek tersebut ilang.
4.
Bagi pedagang yaitu barang-barang yang dijual
akan cepat laku.
5.
Bagi pengepul keuntungan yang diperoleh berupa
perbedaan kurs.
I.
KREDIT DOKUMENTER (Documentary Letter of Credit)
Pengertian:
1.
Sebuah instrument yang dikeluarkan oleh bank
atas nama salah satu nasabah, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan
penerima instrument tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan,
berdasar kondisi dan persyaratan yang tercantum pada instrument tersebut.
2.
Dalam arti sempit adalah jaminan pembayaran oleh
bank secara bersyarat. Dalam arti luas adalah jaminan tertulis dari sebuah bank
kepada seller atas permintaan buyer untuk melakukan pembayaran.
Fungsi letter
of credit:
1.
Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam
menyelesaikan transaksi perdagangan internasional dan memberikan pengamanan
bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang dilakukan.
2.
Memastikan adanya pembayaran, sepanjang
persyaratan-persyaratan dalam L/C telah dipenuhi.
3.
Merupakan instrument yang didasari hanya atas
dokumen-dokumen dan buka atas barang-barang dagangan atau jasa-jasa.
Jenis Letter
of Credit ada 2 bentuk yaitu L/C yang dapat dibatalkan dan L/C yang tidak dapat
dibatalkan. Berikut beberapa LC dilihat dari bebrapa aspek penting:
NO
|
MENURUT
|
JENIS
|
KETERNGAN
|
1.
|
Sifatnya
|
Revocable letter of credit
|
Dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak-pihak
terlibat di dalamnya.
|
Irrevocable letter of credit
|
Tidak dapat dibatalkan atau diubah sepihak tanpa persetujuan dari
pihak-pihak yang terlibat yaitu seller, buyer, opening bank ataupun
negotiating bank.
|
||
Irrevocable confirmed letter of credit
|
Mendapat konfirmasi sebuah bank bahwa bank menjamin akan melakukan
pembayaran jika opening bank cidera janji sedangkan syarat-syarat L/C sudah
dipenuhi.
|
||
Revolving letter of credit
|
Secara otomatis berlaku secara berulang-ulang seterlah L/C
direalisasi.
|
||
Counter letter of credit
|
Diterbitkan oleh bank lain yang bukan merupakan advising bank dari
master L/C.
|
||
Transferable letter of credit
|
Dapat dipindah tangankan dari beneficiary pertama kepada beneficiary
kedua dan bisa lebih dari satu beneficiary.
|
||
Back to back letter of credit
|
Beneficiary pertama murni sebagai applicant dan bertanggung jawab
terhadap pembayarannya kepada beneficiary kedua, tidak memandang apakah dia
mendapat pembayaran dari buyer luar negeri atau tidak.
|
||
2.
|
Menurut jangka waktu pembayarannya
|
Sight letter of credit
|
Pembayarannya dilakukan setelah wesel diserahkan, disertai dengan
dokumen-dokumen yang disyaratkan
|
Usance letter of credit
|
L/C berjangka yang pembayarannya dilakukan pada suatu jangka waktu
tertentu, setelah wesel diunjukkan atau setelah barang dikapalkan.
|
||
Usance on sight basis letter of credit
|
Kombinasi dari sight L/C dengan Usance L/Cnegotiating dengan Sight,
dan pembayarannya dilakukan dengan Usance.
|
||
Red caluse letter of credit
|
L/C yang memuat klausa khusus yang member kuasa kepada advising bank
untuk melakukan pembayaran sejumlah uang muka kepada beneficiary sebelum
dokumen-dokumen diserahkan.
|
||
3.
|
Menurut bank pembuka atau asal pembukanya
|
Merchants letter of credit
|
L/C yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang biasanya adalah
perusahaan dari pihak buyer.q
|
4
|
Menurut bank yang menegosiasi
|
Restriced letter of credit
|
L/C yang menunjuk sebuah bank untuk melakukan pembayarannya ataupun
negosiasi.
|
Unresricted letter of credit
|
L/C yang tidak menunjuk sebuah bank untuk melakukan pembayran ataupun
negosiasinya.
|
J.
KARTU KREDIT (Credit Card)
Kartu kredit
memiliki keunggulan yaitu jangkauan penggunaan yang luas hamper 5,7 juta di 160
negara telah mengikatkan diri untuk selalu melayani para pemegang kartu kredit.
Kartu kredit dipergunakan untuk transaksi.
Cara pembayaran
kartu redit,
1.
Charge card adalah jenis kartu yang mana
pembayarannya dilakukan secara penuh atas jumlah pengeluaran pemegang kartu
yang ditagih oleh bank penerbit melalui billing statement yang dikirim.
2.
Credit card adalah jenis kartu di mana cara
pembayarannya dapat dibayarkan sebagian atau keseluruhan kewajiban.
Mitigasi risiko kartu kredit, BI
berdasar Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/20009 dan Surat Edaran
No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 untuk menyelenggarakan keamanan dengan
melakukan pencanangan kewajiban untuk implementasi teknologi chip pada kartu
kredit, dan ini mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2010.
Automatic teller machine merupakan
system pelayanan jasa bank secar elektronik, dimana nasabah dapat melakukan transaksi
keuangan.
Layanan pada
nasabah adalah jasa layanan nasabah yang dilayani oleh customer service merupakan
suatu bagian dari unit organisasi yang berada di garis depan pada bank umum yang
berfungsi sebagai sumber informasi dan perantara bagi bank dan nasabah dalam
menikmati produk dan jasa-jasa pelayanan yang ditawarkan bank.
Wewenang
customer service yaitu:
1.
Sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada
aparat customer service manajemen bank dapat memberikan kewenangan untuk
menyetujui maupun menolak permintaan pembukaan rekening tabungan deposito dan
transaksi melalui counter lainnya kepada nasabah.
2.
Memperkenalkan produk dan jasa-jasa kepada
masyarakat.