Kunjungi Iklan

Monday, December 23, 2013

Jasa Bank Umum



JASA BANK UMUM
Tujuan layanan jasa bank yaitu untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan aktifitas ekonomi. Di bawah ini beberapa jasa bank:
A.      ELEKTRONIK BANKING (e-Banking)
Layanan elektronik perbankan memiliki beraneka ragam bentuk selain ATM yaitu Phone Banking, Internet Banking, Mobile Banking dan SMS Banking.
e-banking yang dikeluarkan oleh bank bertujuan untuk menghimpun dana nasabah agar mengendap di bank, memberikan layanan yang mudah, cepat dan murah kepada nasabah, agar nasabah lebih loyal.
Biaya yang dikeluarkan untuk menikmati layanan e-banking merupakan keuntungan sendiri untuk bank yaitu sebagai pendapatan nonbunga, semakin banyak kepercayaan nasabah semakin banyak transaksi e banking dan bertambah pula pendapatan bank dari nonbunga.
 
Bank dalam memberikan layanan e-banking kepada nasabah memerlukan investasi yang besar dengan membangun dan memelihara system yang memerlukan biaya tidak sedikit, setidaknya memerlukan          U   10 juta untuk mengembangkan e-banking.
B.      TRANSFER (Payment Order)
Transfer yaitu suatu proses pemindahan uang dalam jumlah tertentu yang dilakukan oleh sebuah bank atas perintah pihak ketiga, kepada bank lain agar membayarkan uang tersebut kepada pihak yang ditunjuk oleh pihak ketiga itu.
Manfaat transfer bagi nasabah yaitu sebagai salah satu bentuk layanan dari bank untuk melakukan pemindahan uang baik berupa devisa maupun nondevisa, mempercepat proses pengiriman uang dan mempererat hubungan kerjasama dengan bank lain dalam negeri maupun luar negeri. Beberapa sarana yang dapat dipakai untuk pemindahan uang yaitu:
1.       Non lalu lintas giro (LLG) yaitu nota kredit atau dalam bentuk transfer yang dikirim antar bank dalam wilayah kliring setempat.
2.       Real Time Gross Settlement (RTGS) yaitu pemindahan uang antar bank umum secara cepat dengan nilai nominal minimal Rp 50.000.000,-.
3.       Talex, cable, atau faximile yaitu pengiriman uang yang dilakukan dengan menggunakan mesin telegraph dengan syarat antar bank tersebut sudah memiliki perjanjian transfer yang telah disepakati bersama.
4.       Telephone yaitu metode transder yang dilkukan dengan menggunakan jaringan telephone dan kedua belah pihak sudah memiliki transfer agreement.
5.       Melalui Mail / Mail Transfe yaitu pengiriman uang secara tertulis.
BI RTGS yaitu penyelesaian akhir transaksi pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time dan dapat dilakukan berkali-kali setiap hari.
Risiko system pembayaran ada dua yaitu resiko kredit (counter party tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar secara penuh baik pada saat jatuh tempo maupun sesudahnya) dan risiko liquiditas (counterparty tidak mampu membayar kewjiban seluruhnya sebelum jatuh tempo tapi mampu bayar sesudah jatuh tempo).
Manfaat CSA bagi peserta system BI RTGS yaitu:
1.       Memudahkan peserta dalam melakukan control terhadap posisi likuiditas.
2.       Money in transit yang mungkin terjadi pada saat peserta melakukan transfer ke cabang-cabang akan dapat dihilangkan sehingga cost of found peserta akan dapat diturunkan.
3.       Membantu peserta dalam mengelola dana banknya secara efektif dan efisien.
Manfaat CSA bagi BI yaitu:
1.       Kemudahan BI untuk memantau ketaatan peserta dalam memenuhi kebutuhan Giro Wajib Minimum.
2.       Bank Indonesia lebih mudah memantau likiditas peserta karena rekening giro peserta sudah bersifat nasional dan dapat dimoneter secara real time.
3.       Memberikn informasi lebih akurat untuk early warning system terhadap peserta yang mengalami kesulitas likuiditas.
C.      TABUNGAN (Saving Deposit)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.
Perhitungan bunga yang dilakukan bank bisa dilakukan dengan cara harian, berdasar saldo rata-rata dan perhitungan bunga berdsar saldo terendah, rumus perhitungan bunga secara umum yaitu:
Bunga =
 
Saldo Rate x Hari
         265
D.      SIMPANAN DEPOSITO
1.       Deposito Berjangka
Time Deposit adalah simpanan pihak ketiga di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank bersangkutan.   diterbitkan atas nama deposan tersebut sehingga tidak dapat dipindah tangankan atau dijual. Jangka waktu deposito ada beberapa yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 24 bulan.
Deposan tidak dapat mencairkan deposito sebelum jatuh tempo yang telah disepakati, apabila deposan melakukan pencairan deposito sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan sanksi atau disebut penalty. Dalam deposito dikenal istilah ARO (automatic roll over) yaitu apabila terdapat deposan telah jatuh tempo dan deposan tidak menarik dananya maka bank akan memperpanjang deposito tersebut secara otomatis dengan jangka waktu yang sama dengan jangka waktu sebelumnya, dengan suku bunga sesuai dengan yang berlaku pada saat perpanjangan tersebut.
2.       Deposito Harian
Deposit on Call  adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang memiliki jangka waktu 1 s.d 30 hari, pencairannya dapat dilakukan setiap hari dengan pemberitahuan sebelumnya kepada pihak bank. Tingkat bunga yang diiberikan atas deposito harian lebih rendah daripada deposito berjangka karena mempengaruhi tingkat risiko likuiditas bank yang lebih besar.
3.       Sertifikat Deposito
Certificate on Deposit yaitu bentuk simpanan berjangka diterbitkan oleh bank yang dapat diperjual belikan atau dapat dipindah tangankan kepada pihak ketiga.
Manfaat penempatan dana deposito bagi bank yaitu merupakan sumber dana yang paling mudah diperoleh dari masyarakat, sebagai sarana pemasaran probuk-produk bank lain.
Manfaat penempatan deposito bagi nasabah yaitu tingkat suku bunga yang relative tinggi serta bunganya dapat dimanfaatkan secara pasti bulannya, deposan mendapat kepastian lebih dalam transaksi perdagangan karena warkat ini dijamin oleh bank.
E.       GIRO
Demand deposit yaitu simpanan nasabah baik perorangan ataupun perusahaan, lembaga dan institusi pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat oleh giran dengan menggunakan cek dan giro bilyet atau surat perintah pemindah bukuan lainnya.
Kelompok giro berdasar mata uang, yaitu:
1.       Giro dalam mata uang rupiah yang media penarikannya adalah
a.       Cek (cheque) yaitu surat perintah bayar tanpa syarat kepada bank atas sejumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau pembawa cek tersebut. Dan pihak yang terlibat yaitu orang yang mengeluarkan cek, penerima cek dan bank sebagai tertarik. Jenis-jenis cek yaitu post date cheque (cek mundur, hanya dapat diuangkan setelah tanggal pengeluarannya), Crossed Cheque (cek silang, digunakan hanya untuk pemindahbukuan), cek kosong, Cek Flat (cek yang diflatkan oleh bank agar terjamin pembayarannya pada saat pengunjukannya).
b.      Bilyet Giro (warkat bilyet giro) adalah surat perintah pemindahbukuan dari rekening tertarik kepada rekening penarik yang ada di suatu bank maupun rekening antar bank berbeda. Masa berlaku bilyet giro sama dengan cek yaitu 70 hari dari tanggal dikeluarkannya bilyet giro.
c.       Surat Debit Lain yaitu dengan membuat surat perintah pembayaran yang ditandatangani oleh orang yang berhak menarik.
2.       Giro dalam bentuk valuta asing dengan media penarikannya yaitu; kuitansi atau surat debit lainnya.

F.       BANK GARANSI
Guarantee bank adalah jaminan tanpa syarat dalam bentuk warkat yang diterbitkan ileh bank (garantor) yang mengakibatkan kewajiban bank untuk membayar kepada penerima jaminan apabila pihak yang dijamin oleh bank tidak dapat memenuhi janjinya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi penerima Bank Garansi:
1.       Pastikan keaslian dan keabsahan bank garansi dengan cara menghubungi bank penerbit.
2.       Periksa masa berlaku bank garansi sesuai dengan jangka waktu proyek anda.
3.       Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk memudahkan anda melakukan klaim apabila diperlukan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi pihak yang dijamin Bank garansi:
1.       Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar dalam rangka penerbitan Bank garansi.
2.       Laksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian dengan pihak penerima jaminan.
3.       Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya dengan proses pemberian kredit.
G.     INKASO yaitu surat kuasa untuk melakukan penagihan atas risiko perintah menagih dengan menggunakan jasa pihak ketiga agar membantu menagih kepada pihak yang harus membayar tagihan bersangkutan. Proses inkaso dikelompokkan menjadi dua yaitu inkaso dalam negeri dan inkaso luar negeri. Manfaat inkaso yaitu memberikan pelayanan kepada nasabah dalam proses penagihan dari warkat yang dimiliki, nasabah tidak perlu datang pada bank tertarik, tapi hanya pelru memberikan surat kuasa pada bank untuk melakukan warkatnya.
H.      CEK PERJALANAN (Traveller’s Cheque) yaitu jenis surat berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar atau alat pembayaran yang sah seperti uang kertas tunai dan kepemilikannya tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain. Keistimewaan cek perjalanan disbanding cek lain yaitu apabila terjadi kehilangan bank akan memberikan ganti penuh dan dalam waktu yang singkat selama pemegang cek perjalananan ini segera melaporkan kejadian kehilangan kepada pada penerbit.
Keuntungan yang diterima oleh pihak terlibat cek perjalanan, yaitu:
1.       Bagi Issuer yaitu berupa pengendapan dana , sebab cek yang dibeli hari ini tidak selalu dipakai untuk pembelian hari ini juga, tetapi bisa digunakan dua minggu kemudian dan penagihannya memerlukan waktu 2 minggu. Pembeli cek tidak akan memperoleh bunga sekalipun ada pengendapan dana.
2.       Bagi agent ada 2 keuntungan yaitu keuntungan melalui selisih kurs antara kurs beli dengan kurs jual, dan jika tidak ada keuntungan itu disebabkan oleh cek perjalanan adalah konsinyasi. Keuntungan kedua adalah perolehan komisi dari issuer atau issuing bank.
3.       Bagi pembeli yaitu keamanan dan kemudahan disertai jaminan refund jika cek tersebut ilang.
4.       Bagi pedagang yaitu barang-barang yang dijual akan cepat laku.
5.       Bagi pengepul keuntungan yang diperoleh berupa perbedaan kurs.
I.        KREDIT DOKUMENTER (Documentary Letter of Credit)
Pengertian:
1.       Sebuah instrument yang dikeluarkan oleh bank atas nama salah satu nasabah, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrument tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan, berdasar kondisi dan persyaratan yang tercantum pada instrument tersebut.
2.       Dalam arti sempit adalah jaminan pembayaran oleh bank secara bersyarat. Dalam arti luas adalah jaminan tertulis dari sebuah bank kepada seller atas permintaan buyer untuk melakukan pembayaran.
Fungsi letter of credit:
1.       Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam menyelesaikan transaksi perdagangan internasional dan memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang dilakukan.
2.       Memastikan adanya pembayaran, sepanjang persyaratan-persyaratan dalam L/C telah dipenuhi.
3.       Merupakan instrument yang didasari hanya atas dokumen-dokumen dan buka atas barang-barang dagangan atau jasa-jasa.
Jenis Letter of Credit ada 2 bentuk yaitu L/C yang dapat dibatalkan dan L/C yang tidak dapat dibatalkan. Berikut beberapa LC dilihat dari bebrapa aspek penting:

NO
MENURUT
JENIS
KETERNGAN
1.
Sifatnya
Revocable letter of credit
Dapat dibatalkan secara sepihak tanpa persetujuan dari pihak-pihak terlibat di dalamnya.
Irrevocable letter of credit
Tidak dapat dibatalkan atau diubah sepihak tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat yaitu seller, buyer, opening bank ataupun negotiating bank.
Irrevocable confirmed letter of credit
Mendapat konfirmasi sebuah bank bahwa bank menjamin akan melakukan pembayaran jika opening bank cidera janji sedangkan syarat-syarat L/C sudah dipenuhi.
Revolving letter of credit
Secara otomatis berlaku secara berulang-ulang seterlah L/C direalisasi.
Counter letter of credit
Diterbitkan oleh bank lain yang bukan merupakan advising bank dari master L/C.
Transferable letter of credit
Dapat dipindah tangankan dari beneficiary pertama kepada beneficiary kedua dan bisa lebih dari satu beneficiary.
Back to back letter of credit
Beneficiary pertama murni sebagai applicant dan bertanggung jawab terhadap pembayarannya kepada beneficiary kedua, tidak memandang apakah dia mendapat pembayaran dari buyer luar negeri atau tidak.
2.
Menurut jangka waktu pembayarannya
Sight letter of credit
Pembayarannya dilakukan setelah wesel diserahkan, disertai dengan dokumen-dokumen yang disyaratkan
Usance letter of credit
L/C berjangka yang pembayarannya dilakukan pada suatu jangka waktu tertentu, setelah wesel diunjukkan atau setelah barang dikapalkan.
Usance on sight basis letter of credit
Kombinasi dari sight L/C dengan Usance L/Cnegotiating dengan Sight, dan pembayarannya dilakukan dengan Usance.
Red caluse letter of credit
L/C yang memuat klausa khusus yang member kuasa kepada advising bank untuk melakukan pembayaran sejumlah uang muka kepada beneficiary sebelum dokumen-dokumen diserahkan.
3.
Menurut bank pembuka atau asal pembukanya
Merchants letter of credit
L/C yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang biasanya adalah perusahaan dari pihak buyer.q
4
Menurut bank yang menegosiasi
Restriced letter of credit
L/C yang menunjuk sebuah bank untuk melakukan pembayarannya ataupun negosiasi.
Unresricted letter of credit
L/C yang tidak menunjuk sebuah bank untuk melakukan pembayran ataupun negosiasinya.

J.        KARTU KREDIT (Credit Card)
Kartu kredit memiliki keunggulan yaitu jangkauan penggunaan yang luas hamper 5,7 juta di 160 negara telah mengikatkan diri untuk selalu melayani para pemegang kartu kredit. Kartu kredit dipergunakan untuk transaksi.
Cara pembayaran kartu redit,
1.       Charge card adalah jenis kartu yang mana pembayarannya dilakukan secara penuh atas jumlah pengeluaran pemegang kartu yang ditagih oleh bank penerbit melalui billing statement yang dikirim.
2.       Credit card adalah jenis kartu di mana cara pembayarannya dapat dibayarkan sebagian atau keseluruhan kewajiban.
Mitigasi risiko kartu kredit, BI berdasar Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/20009 dan Surat Edaran No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 untuk menyelenggarakan keamanan dengan melakukan pencanangan kewajiban untuk implementasi teknologi chip pada kartu kredit, dan ini mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2010.
Automatic teller machine merupakan system pelayanan jasa bank secar elektronik, dimana nasabah dapat melakukan transaksi keuangan.
Layanan pada nasabah adalah jasa layanan nasabah yang dilayani oleh customer service merupakan suatu bagian dari unit organisasi yang berada di garis depan pada bank umum yang berfungsi sebagai sumber informasi dan perantara bagi bank dan nasabah dalam menikmati produk dan jasa-jasa pelayanan yang ditawarkan bank.
Wewenang customer service yaitu:
1.       Sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada aparat customer service manajemen bank dapat memberikan kewenangan untuk menyetujui maupun menolak permintaan pembukaan rekening tabungan deposito dan transaksi melalui counter lainnya kepada nasabah.

2.       Memperkenalkan produk dan jasa-jasa kepada masyarakat.