BANK SYARIAH
A. TENTANG
BANK SYARIAH
Sistem perbankan
syariah dan perbankan konvensional dengan sinergis mendukung mobilisasi dana
masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi
sector-sektor perekonomian nasional. Perbankan syariah beroperasi berdasar
prinsip bagi hasil yang memberikan alternative saling menguntungkan bagi
masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi,
investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan
dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif transaksi keuangan.
Diperlakukannya
UU No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang terbit pada tanggal 16 Juli
2008, membuat perkembangan perbankan syariah memiliki landasan hukum yang
memadai dan akan mendorong pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun.
B.
PRINSIP
KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
1.
Hiwalah adalah akad permindahan piutang nasabah
(Munhil) kepada Bank (Muhal ‘alaih) dari nasabah lain.
2.
Ijarah adalah akad sewa-menyewa barang antar
bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir).
3.
Ijarah wa iqtina adalahakad sewa menyewa antara
bank denan penyewa diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan
barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
4.
Istishna adalah akad jual beli barang (Mashnu)
antara pemesan (Mustashni) dengan penerima pesanan (Shani)
5.
Kafalah adalah akad pemberian jaminan (Makful
Alaih) yang diberikan satu pihak ke pihak lain. Sebagai jaminan (kafiil)
bertanggung jawab atas pembayaran kembali sutau utang yang menjadi hak penerima
jaminan (Makful)
6.
Mudharabah adalah akad antara pihak pemilik
modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan
atau keuntungan.
7.
Murabahah adalah akad jual beli antara bank dengan
nasabah.
8.
Musyarakah adalah akad kerja sama usaha patungan
antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha
yang halal dan produktif.
9.
Qardh adalah akad pinjaman dari bank (Muqridh)
kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang
sama sesuai pinjaman.
10.
Al qardh ul Hasan adalah akad pinjaman dari
kepada pihak tertentu untuk tujuan social yang wajib dikembalikan dengan jumlah
yang sama sesuai pinjaman.
11.
Al Rahn adalah akad penyerahan barang harta
(Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian
atau seluruh hutang.
12.
Salam adalah akad jual beli barang pesanan
(Muslam Fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslamilaih).
13.
Sharf adalah akad jual beli suatu valuta dengan
valuta lainnya.
14.
Ujr adalah imbalan yang diberikan atau diminta
atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
15.
Wadi’ah adalah akad penitipan barang/uang antara
pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan
tujuan untuk menjaga keselamatan, kemanan serta keutuhan uang tersebut.
C.
KEGIATAN
USAHA BANK SYARIAH
ৡ Giro
berdasar prinsip syariah
ৡ Tabungan
berdasar prinsip wadi’an atau mudharabah
ৡ Deposito
berjangka berdasar prinsip mudharabah
ৡ Transaksi
jual beli berdasar prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam dan jual beli
lainnya
ৡ Pembiayaan
bagi hasil berdasar prinsip mudharabah, musyarakah dan bagi hasil lainnya
ৡ Membeli
surat-surat berharga pemerintah atau Bank Indonesia berdasar prinsip syariah
ৡ Memindahkan
uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasar psrinsip wakalah
ৡ Menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasar prinsip wadi’ah yad
amanah
ৡ Memberikan
fasilitas L/C berdasar syariah
ৡ Melakukan
kegiatan usaha kartu debit berdasar prinsip ujr
ৡ Melakukan
kegiatan penyertaan modal berdasar prinsip musyarakah dan mudharabah pada
perusahaan lain.
D.
PRODUK
BANK SYARIAH
1. Giro Syariah yang memiliki dua akad
yaitu wadi’ah dan mudharabah. Giro
syariah memiliki tujuan yang dilihat dari aspek bank itu sendiri yaitu sumber
pendanaan bank baik dalam bentuk rupiah atau valuta asing dan sebagai salah
satu sumber pendapatan dalam bentuk asa dari aktifitas lanjutan pemanfaatan
rekening giro oleh nasabah. Sedangkan dari aspek nasabah yaitu memperlancar
aktifitas pembayaran atau penerimaan dana dan memperoleh bagi hasil.
2. Tabungan Syariah, dengan tujuan dari
aspek bank yaitu sebagai sumber pendanaan bank baik dalam rupiah maupun valuta
asing dan salah satu sumber pendapatan dalam bank dalam bentuk jasa, dari
aktifitas lanjutan pemanfaatan rekening tabungan oleh nasabah. Dari aspek
nasabah memiliki tujuan yaitu kemudahan penarikan, penyetoran transfer dan
memperoleh bagi hasil.
3. Deposito Syariah akad yang digunakan
adalah akad mudharabah yaitu transaksi penanaman dana dari pemilik dana
(Shahibul maal) kepada pengelola dana (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara keduanya berdasar
nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
E.
KEBIJAKAN
PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Pengembangan
perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi
masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional yang
mengacu pada Arsitektur Perbankan Indonesia, Arsitektur Sistem Keuangan
Indonesia, RPJMN dan RPJPN. Cetak biru pengembangan perbankan syariah di
Indonesia memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta
sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab
tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 1o tahun ke depan.
F.
GRAND
STRATEGY PENGEMBANGAN PASAR PERBANKAN SYARIAH
Pengembangan
pasar keuangan perbankan syariah:
1.
Menerapkan visi baru pengembangan perbankan
syariah pada fase 1 tahun 2008.
2.
Program pencitraan baru perbankan syariah
meliputi aspek positioning, differentiation dan branding.
3.
Program pemetaan baru lebih akurat yang
berpotensi pada pasar dalam pelayanan jasa.
4.
Program pengembangan produk yang diarahkan pada
variasi produk yang beragam.
5.
Program peningkatan kualitas layanan yang
didukung dengan SDM yang kompeten dan tehnologi yang memadai.
6.
Program sosialisasi dan edukasi masyarakat lebih
luas dan efisien.
G.
PRINSIP
KEHATI-HATIAN BANK UMUM SYARIAH
Æ
Ketentuan KPMM bagi Bank Umum berdasar prinsip
bank syariah, bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari ATMR.
Æ
Kualitas asset bank umum syariah, pengurus bank
wajib menilai, memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar kualitas
asset senantiasa dalam keadaan lancar.
Æ
Penyisihan Penghapusan Asset (PPA) bank syariah,
PPA berupa cadangan umum dan cadangan khusus untuk asset produktif dan cadangan
khusus untuk asset nonproduktif.
Æ
Restrukturisasi Pembiayaan bagi bank syariah dan
UUS, bank wajib menjaga dan mengambil langkah-langkah agar kualitas pembiayaan
setelah direstrukturisasi dalam keadaan lancar.
Æ
Giro wajib minimum (GWM) bank syariah, GWM dalam
rupiah ditetapkan 5 % dari DPK dan GWM dalam valas ditetapkan 1 % dari DPK.
Æ
Penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah
(BUS), mencakup penilaian terhadap factor-faktor yaitu permodalan, kualitas
asset, rentabilitas, manajemen, liquiditas dan sensitifitas terhadap risiko
pasar.
H.
KINERJA
BANK UMUM SYARIAH
B
Industri perbankan syariah tetap menngkat dengan
kinerja yang baik
B
FDR makin baik yang didorong oleh laju
pertumbuhan DPK yang lebih cepat dari pertumbuhan pembiayaan.
B
Risiko pembiayaan menurun
B
Profitabilitas meningkat, perkembangan ini
berasal dari peningkatan pendapatan atas pembiayaan yang dilakukan perbankan
syariah pada tahun 2009.
B
Permodalan tetap memadai meskipun menurun
B
Pembiayaan BUS didominasi UMKM
I.
MENINDAKLANJUTI
IMPLEMENTASI UU PERBANKAN SYARIAH
Meningkatkan kompetensi pelaku dan pengawas
perbankan dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan,
selain itu secara internal Bank Indonesia terus melakukan langkah-langkah yang
terkait dengan penguatan Risk Based Supervision dan peningkatan kompetensi
pengawasan serta penyempurnaan fungsi dan organisasi BI.
Meningkatkan daya saing pascakrisis keuangan
global dengan memanfaatkan sumber-sumber pendanaan jangka pendek melalui
perjanjian kerjasama.
Menyempurnakan peraturan mengenai manajemen
risiko dengan meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank dan laporan
keuangan bank.
Memperkuat permodalan dilakukan secara internal
melalui dividend policy dan penambahan modal baru oleh investor baru.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian
J.
UU
NO.42 TAHUN 2009 TENTANG AMANDEMEN UU PPN DAN PPNBM: TAX NEUTRALITY BAGI
KEUANGAN SYARIAH YANG MEMBERIKAN HARAPAN PERTUMBUHAN
Dampak dari
ketidakpastian hukum adalah ketidakseragaman perlakuan oleh kantor pelayanan
pajak di bergai wilayah, hambatan dalam pengembangan produk. Upaya penyelesaian
masalah ketidakpastian hukum perlakuan perpajakan transaksi berbasis jual beli
bank syariah ini telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Pada 15
Oktober 2009, DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan perubahan
ketiga UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang di
dalamnya terdapat pasal yang mengatur secara eksplisit mengenai perlakuan
perpajakan transaksi berbasis jual beli bank syariah.
Ketentuan
perpajakan dengan pengaturan yang jelas dan tax neutrality bagi transaksi
perbankan syariah yang berlaku efektif 1 April 2010, merupakan kemajuan dalam
system hukum yang mendukung perbankan syariah dan memberikan pengaruh positif
dalam pengembangan perbankan syariah kedepannya.