Kunjungi Iklan

Monday, December 23, 2013

Bank Syariah

BANK SYARIAH
A.       TENTANG BANK SYARIAH
Sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional dengan sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sector-sektor perekonomian nasional. Perbankan syariah beroperasi berdasar prinsip bagi hasil yang memberikan alternative saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif transaksi keuangan.
Diperlakukannya UU No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yang terbit pada tanggal 16 Juli 2008, membuat perkembangan perbankan syariah memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhan asset lebih dari 65% per tahun.
B.      PRINSIP KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
1.       Hiwalah adalah akad permindahan piutang nasabah (Munhil) kepada Bank (Muhal ‘alaih) dari nasabah lain.
2.       Ijarah adalah akad sewa-menyewa barang antar bank (Muaajir) dengan penyewa (Mustajir).
3.       Ijarah wa iqtina adalahakad sewa menyewa antara bank denan penyewa diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
4.       Istishna adalah akad jual beli barang (Mashnu) antara pemesan (Mustashni) dengan penerima pesanan (Shani)
5.       Kafalah adalah akad pemberian jaminan (Makful Alaih) yang diberikan satu pihak ke pihak lain. Sebagai jaminan (kafiil) bertanggung jawab atas pembayaran kembali sutau utang yang menjadi hak penerima jaminan (Makful)
6.       Mudharabah adalah akad antara pihak pemilik modal (Shahibul Maal) dengan pengelola (Mudharib) untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan.
7.       Murabahah adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah.
8.       Musyarakah adalah akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha yang halal dan produktif.
9.       Qardh adalah akad pinjaman dari bank (Muqridh) kepada pihak tertentu (Muqtaridh) yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
10.   Al qardh ul Hasan adalah akad pinjaman dari kepada pihak tertentu untuk tujuan social yang wajib dikembalikan dengan jumlah yang sama sesuai pinjaman.
11.   Al Rahn adalah akad penyerahan barang harta (Marhun) dan nasabah (Rahin) kepada bank (Murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.
12.   Salam adalah akad jual beli barang pesanan (Muslam Fiih) antara pembeli (Muslam) dengan penjual (Muslamilaih).
13.   Sharf adalah akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya.
14.   Ujr adalah imbalan yang diberikan atau diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan.
15.   Wadi’ah adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, kemanan serta keutuhan uang tersebut.
C.      KEGIATAN USAHA BANK SYARIAH
   Giro berdasar prinsip syariah
   Tabungan berdasar prinsip wadi’an atau mudharabah
   Deposito berjangka berdasar prinsip mudharabah
   Transaksi jual beli berdasar prinsip murabahah, istishna, ijarah, salam dan jual beli lainnya
   Pembiayaan bagi hasil berdasar prinsip mudharabah, musyarakah dan bagi hasil lainnya
   Membeli surat-surat berharga pemerintah atau Bank Indonesia berdasar prinsip syariah
   Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri atau nasabah berdasar psrinsip wakalah
   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasar prinsip wadi’ah yad amanah
   Memberikan fasilitas L/C berdasar syariah
   Melakukan kegiatan usaha kartu debit berdasar prinsip ujr
   Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasar prinsip musyarakah dan mudharabah pada perusahaan lain.
D.      PRODUK BANK SYARIAH
1.       Giro Syariah yang memiliki dua akad yaitu wadi’ah dan mudharabah. Giro syariah memiliki tujuan yang dilihat dari aspek bank itu sendiri yaitu sumber pendanaan bank baik dalam bentuk rupiah atau valuta asing dan sebagai salah satu sumber pendapatan dalam bentuk asa dari aktifitas lanjutan pemanfaatan rekening giro oleh nasabah. Sedangkan dari aspek nasabah yaitu memperlancar aktifitas pembayaran atau penerimaan dana dan memperoleh bagi hasil.
2.       Tabungan Syariah, dengan tujuan dari aspek bank yaitu sebagai sumber pendanaan bank baik dalam rupiah maupun valuta asing dan salah satu sumber pendapatan dalam bank dalam bentuk jasa, dari aktifitas lanjutan pemanfaatan rekening tabungan oleh nasabah. Dari aspek nasabah memiliki tujuan yaitu kemudahan penarikan, penyetoran transfer dan memperoleh bagi hasil.
3.       Deposito Syariah akad yang digunakan adalah akad mudharabah yaitu transaksi penanaman dana dari pemilik dana (Shahibul maal) kepada pengelola dana (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara keduanya berdasar nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
E.       KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional yang mengacu pada Arsitektur Perbankan Indonesia, Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia, RPJMN dan RPJPN. Cetak biru pengembangan perbankan syariah di Indonesia memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 1o tahun ke depan.
F.       GRAND STRATEGY PENGEMBANGAN PASAR PERBANKAN SYARIAH
Pengembangan pasar keuangan perbankan syariah:
1.       Menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase 1 tahun 2008.
2.       Program pencitraan baru perbankan syariah meliputi aspek positioning, differentiation dan branding.
3.       Program pemetaan baru lebih akurat yang berpotensi pada pasar dalam pelayanan jasa.
4.       Program pengembangan produk yang diarahkan pada variasi produk yang beragam.
5.       Program peningkatan kualitas layanan yang didukung dengan SDM yang kompeten dan tehnologi yang memadai.
6.       Program sosialisasi dan edukasi masyarakat lebih luas dan efisien.
G.     PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK UMUM SYARIAH
Æ  Ketentuan KPMM bagi Bank Umum berdasar prinsip bank syariah, bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari ATMR.
Æ  Kualitas asset bank umum syariah, pengurus bank wajib menilai, memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar kualitas asset senantiasa dalam keadaan lancar.
Æ  Penyisihan Penghapusan Asset (PPA) bank syariah, PPA berupa cadangan umum dan cadangan khusus untuk asset produktif dan cadangan khusus untuk asset nonproduktif.
Æ  Restrukturisasi Pembiayaan bagi bank syariah dan UUS, bank wajib menjaga dan mengambil langkah-langkah agar kualitas pembiayaan setelah direstrukturisasi dalam keadaan lancar.
Æ  Giro wajib minimum (GWM) bank syariah, GWM dalam rupiah ditetapkan 5 % dari DPK dan GWM dalam valas ditetapkan 1 % dari DPK.
Æ  Penilaian tingkat kesehatan bank umum syariah (BUS), mencakup penilaian terhadap factor-faktor yaitu permodalan, kualitas asset, rentabilitas, manajemen, liquiditas dan sensitifitas terhadap risiko pasar.
H.     KINERJA BANK UMUM SYARIAH
B  Industri perbankan syariah tetap menngkat dengan kinerja yang baik
B  FDR makin baik yang didorong oleh laju pertumbuhan DPK yang lebih cepat dari pertumbuhan pembiayaan.
B  Risiko pembiayaan menurun
B  Profitabilitas meningkat, perkembangan ini berasal dari peningkatan pendapatan atas pembiayaan yang dilakukan perbankan syariah pada tahun 2009.
B  Permodalan tetap memadai meskipun menurun
B  Pembiayaan BUS didominasi UMKM
I.        MENINDAKLANJUTI IMPLEMENTASI UU PERBANKAN SYARIAH
œ  Meningkatkan kompetensi pelaku dan pengawas perbankan dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan, selain itu secara internal Bank Indonesia terus melakukan langkah-langkah yang terkait dengan penguatan Risk Based Supervision dan peningkatan kompetensi pengawasan serta penyempurnaan fungsi dan organisasi BI.
œ  Meningkatkan daya saing pascakrisis keuangan global dengan memanfaatkan sumber-sumber pendanaan jangka pendek melalui perjanjian kerjasama.
œ  Menyempurnakan peraturan mengenai manajemen risiko dengan meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank dan laporan keuangan bank.
œ  Memperkuat permodalan dilakukan secara internal melalui dividend policy dan penambahan modal baru oleh investor baru.
œ  Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian
J.        UU NO.42 TAHUN 2009 TENTANG AMANDEMEN UU PPN DAN PPNBM: TAX NEUTRALITY BAGI KEUANGAN SYARIAH YANG MEMBERIKAN HARAPAN PERTUMBUHAN
Dampak dari ketidakpastian hukum adalah ketidakseragaman perlakuan oleh kantor pelayanan pajak di bergai wilayah, hambatan dalam pengembangan produk. Upaya penyelesaian masalah ketidakpastian hukum perlakuan perpajakan transaksi berbasis jual beli bank syariah ini telah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak. Pada 15 Oktober 2009, DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui pengesahan perubahan ketiga UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah yang di dalamnya terdapat pasal yang mengatur secara eksplisit mengenai perlakuan perpajakan transaksi berbasis jual beli bank syariah.
Ketentuan perpajakan dengan pengaturan yang jelas dan tax neutrality bagi transaksi perbankan syariah yang berlaku efektif 1 April 2010, merupakan kemajuan dalam system hukum yang mendukung perbankan syariah dan memberikan pengaruh positif dalam pengembangan perbankan syariah kedepannya.