Kunjungi Iklan

Monday, December 23, 2013

Bank Perkreditan Rakyat



BANK PERKREDITAN RAKYAT
A.      SEJARAH SINGKAT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
§      Pada abad ke-19 dibentuk lumbung desa, bank desa, bank tani dan bank dagang desa.
§      Pasca kemerdekaan Indonesia, beridiri Bank Pasar dan Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
§      Awal 1970-an Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh pemerintah daerah.
§      1988, pemerintah mengenluarkan Pakto 1988 melalui Kepres RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR baru.
§      1992, UU No.7 Th.1992 tentang perbankan, BPR diberi landasan hokum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain bank umum.
§      PP No.71, 1992, Lembaga keuangan bukan bank yang telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan dan lembaga-lembaga keuangan kecil, dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan untuk menjadi BPR dalam angka waktu sampai dengan 31 Oktober 1997.
B.      PENGERTIAN BPR
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas permbayaran. BPR ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di daerah pedesaan.
C.      FUNGSI KEGIATAN USAHA BPR
Funsgi BPR adalah menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah  dan menerima simpanan dari masyarakat.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BPR, yaitu:
1.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2.       Memberikan kredit.
3.       Menempatkan dana dananya dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito/tabungan pada bank lain.
Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh BPR, yaitu:
1.       Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
2.       Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing.
3.       Melakukan penyertaan modal.
4.       Melakukan usaha perasuransian.
5.       Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha.
D.      KETENTUAN-KETENTUAN POKOK BPR
Kewenangan pengaturan dan pengawasan BPR oleh BI meliputi kewenangan memberikan ijin (right to license), kewenangan untuk mengatur (right to regulate), kewenangan untuk mengawasi (right to control), dan kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose).
E.       KETENTUAN KELEMBAGAAN
ª       BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki dengan ijin Dewan Gubernur Bank Indonesia.
ª       Kepemilikan BPR adalah orang yang memiliki intregias dan bukan orang tercela. Sumber dana tidak boleh berasal dari pinjaman/fasilias pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank/pihak lain dan berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang.
ª       Kepengurusan BPR teridiri dari direksi dan komisaris.
ª       Merger, konsolidasi dan akuisisi BPR wajib mendapat ijin dari BI dan dapat dilakukan atas inisiatif BPR yang bersangkutan atau atas permintaan BI.
ª       Pembukaan kantor  cabang hanya dpat dilakukan di wilayah propinsi yang sama dengan mempertimbangkan kesehatan, kemampuan permodalan, teknologi informasi dan tercantum dalam rencana kerja tahunan BPR.
Pembuakaan kantor kas hanya dapat dilakukan dalam satu wilayah satu kota/kabupaten dengan kantor induknya.
ª       Perubahan nama diajukan ke BI disertai dengan alasan perubahan nama dan akta perubahan anggaran dasar yang disetujui dari instansi berwenang.
BPR wajib mengumumkan perubahan nama kepada masyarakat dalam surat kabar harian atau papan pengumuman seluruh kantor cabang.
Perubahan bentuk badan hukum dilakukan dalam dua tahap yaitu permohonan ijin prinsip dan permohonan pengalihan ijin usaha BPR.
ª       Penutupan kantor cabang hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia.
ª       Penutupan sementara diluar hari libur resmi sebanyak-banyaknya 5 hati kerja dalam kurun waktu satu tahun dan wajib memperoleh persetujuan dari BI dan diajukan dengan menyebutkan alasan penutupan. BPR wajib mengumumkan rencana penutupan kantor sementara kepada masyarakat.
ª       Perubahan kegiatan usaha harus mendapat ijin Dewan Gubernur BI dan mengacu pada Peraturan BI ttg BPR berlandaskan prinsip syariah.
F.       KETENTUAN KEHATI-HATIAN
à    Kewajiban penyediaan modal minimum.
à    Batas maksimum pemberian kredit.
à    Kualitas asset produktif.
à    Penyisihan penghapusan asset produktif.
à    Restrukturi kredit.
à    Penerapan prinsip mengenal nasabah.
G.     KETENTUAN MENGENAI  TINGKAT KESEHATAN BPR
Tingkat kesehatan BPR dinilai dari aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan suatu BPR meliputi; aspek permodalan, kualitas asset produktif, manajemen, rentabilitas dan liquiditas, serta factor lain yang dapat menurunkan dan atau mengugurkan TKS.
H.     KETENTUAN EXIT POLICY
Tindak lanjut penanganan terhadap BPR dalam status pengawasan
À      Khusus DPK; BI menilai BPR mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha apabila rasio KPMM kurang dari 4% dan atau Cash Ratio rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 3 %. Jangka waktu pengawasan khusus maksimal 6 bulan sejak tanggal pemberitahuan penetapan status BPR. BPR dapat dikeluarkan dari status pengawasan khusus bila memenuhi criteria rasio KPMM paling sedikit 4% dan CR rata-rata 6 bulan terakhir paling sedikit 3%.
À      Liquidasi BPR adalah tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban BPR sebagai akibat pencabutan ijin usaha dan pembubaran badan hukum BPR.
I.        KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam pengembangan sumber daya manusia perbankan, BPR wajib menyediakan untuk peningkatan pengetahuan dan ketrampilan SDM di bidang perbankan sebesar 5% dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.
System informasi debitur diselenggarakan untuk membantu pelapor dalam memperlancar proses penyediaan dana, mempermudah penerapan manajemen resiko, dan membantu bank dalam melakukan identifikasi kulaitas debitur untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku.
J.        LAPORAN-LAPORAN BPR
Æ  Laporan bulanan adalah laporan keuangan dan hasil usaha yang terdiri dari neraca, laporan laba-rugi, rekening-rekening administrative dan daftar rincian pos-pos neraca dimaksud dan disampaikan paling lambat tanggal 14 telah berakhirnya bulan laporan.
Æ  Laporan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yaitu laporan BPR yang berisi fasilitas kredit kepada peminjam dan kelompok peminjam yang melampaui bMPK dan seluruh fasilitas kredit kepada pihak-pihak yang terkait dengan BPR.
Æ  Laporan system informasi debitur (SID) meliputi informasi mengenai debitur, pengurus, pemilik, fasilitas penyedia dana, agunan, penjamin dan leporan keuangan debitur.
Æ  Laporan keuangan publikasi yang wajib disampaikan secara triwulan berupa laporan keuangan dan informasi lainnya yang disajikan dalam bentuk perbandingan dengan laporan posisi yang sama tahun sebelumnya.
Æ  Laporan pengaduan nasabah, penanganan dan penyelesaian pengaduan secara triwulan, paling lambat satu bulan setelah masa berakhirnya laporan.
Æ  Laporan rencana kerja dan pelaksanaan rencana kerja disampaikan oleh dewan komisaris BPR kepada Bank Indonesia secara semesteran yang berisi penilaian terhadap pelaksanaan rencana kerja dan factor-faktor yang mempengaruhi pencapaian target serta uraian permasalahan yang dapat mengganggu kelancaran operasional BPR dan upaya yang telah dan akan dilakukan untuk mengatasinya.
Æ  Laporan keuangan tahunan (LKT) kepada BI dengan ketentuan sebagai berikut:
BPR yang memiliki total asset wajib di audit oleh akuntan public.
BPR yang memiliki total asset kurang dari 10M, LKT yang disampaikan adalah LKT yang telah dipertanggung jawabkan Direksi dan disampaikan selambatnya 2 bulan setelah tahun buku terakhir.
Æ  Laporan struktur kelompok usaha mencakup seluruh pihak yang terkait dengan BPR dari segi pengendalian sampai dengan ultimate shareholders dengan mencantumkan porsi kepemilikan dan susunan kepengurusan tiap-tiap pihak yang terkait.
Æ  Laporan lainnya; laporan yang berkaitan dengan kelembagaan, kepengurusan, operasional BPR, laporan khusus yang berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan BPR dan laporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK.
K.      PENGEMBANGAN BPR
    Memperkuat kelembagaan BPR melalui pemberdayaan potensi daerah, peningkatan permodalan BPR, kebijakan yang mendorong penyebaran BPR di seluruh Indonesia, perluasan jaringan kantor dan kerja sama dengan bank umum serta lembaga keuangan lain dalam rangka penyaluran kredit kepada UMKM.
    Kredit MKM terutama untuk tujuan konsumsi  mengalami ekspansi disebabkan adanya margin yang tinggi, penyaluran kredit yang lebih mudah, risiko yang relative rendah dan masih cukup tingginya permintaan kredit konsumsi.
    Peningkatan permodalan di Indonesia dengan upaya untuk merger atau konsolidasi dan memenuhi ketentuan modal yang disetor sesuai dengan ketentuan pada waktu yang telah ditetapkan.
    Pangsa BPR dengan meningkatkan pembiayaan sector produktif dalam bentuk kredit modal kerja.
    Penyebaran BPR di Seluruh Indonesia dengan mendorong pendirian BPR di luar Jawa Bali dengan didukung kebijakan penetapan persyaratan modal disetor yang lebih rendah untuk pendirian BPR diluar Jawa Bali.
    Perluasan jaringan kantor dengan adanya paket sector keuangan berupa kemudahan pembukaan kantor cabang.
    Peningkatan kerja sama BPR dengan Bank Umum/Lembaga lain (Linkage program) yaitu kerjasama bank umum dan BPR yang dilandasi semangat kemitraan yang bersifat Symbiosis mutualistic dengan tetap berorientasi pada aspek bisnis yang tertuang dalam generic model linkage program.
    Meningkatkan kualitas pengaturan melalui penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan pemenuhan modal disetor minimum, melakukan review, evaluasi dan penyempurnaan ketentuan kehati-hatian, kelambagaan dan penilaian tingkat kesehatan BPR dengan mempertimbangkan strata total asset, karakteristik ekonomi dan budaya daerah.
    Meningkatkan efektifitas system pengawasan dengan menerapkan system informasi handal.
    Mendorong kualitas tata kelola, manajemen dan operasional yang sehat dan professional
    Memberdayakan infrastruktur pendukung industry BPR yang efektif
    Lembaga Apex merupakan lembaga pengayom bagi BPR dengan menjalankan fungsi-fungsi yang diperlukan untuk mendukung operasional industry BPR agar lebih efisien baik melalui pemberian bantuan liquiditas bagi BPR yang mengalami liquidity mismatch dan bantuan dana untuk ekspansi BPR maupun bantuan teknis.
    Lembaga sertifikasi profesi dengan adanya Certif yaitu lembaga yang bertugas untuk mengatur dan menetapkan system sertifikasi dan telah mendapatkan penegsahan dari instansi berwenang.
    Meningkatkan kapasitas BPR dengan upaya BI mengadakan seminar pembiayaan BPR sector pada produktif.
    Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan nasabah agar BPR beroperasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat melalui pemberian pelayanan dan informasi produk yang baik, sehingga BPR memahami produk yang ditawarkan dan terlindungi kepentingannya.

    Penerapan KYC/AML BPR cukup baik dengan adanya pengawas yang senantiasa melakukan pembinaan sebagai upaya mendorong BPR baru dan pelaksanaan.