BANK PERKREDITAN RAKYAT
A.
SEJARAH
SINGKAT BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
§
Pada abad ke-19 dibentuk lumbung desa, bank
desa, bank tani dan bank dagang desa.
§
Pasca kemerdekaan Indonesia, beridiri Bank
Pasar dan Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
§
Awal 1970-an Lembaga Dana Kredit Pedesaan
(LDKP) oleh pemerintah daerah.
§
1988, pemerintah mengenluarkan Pakto 1988
melalui Kepres RI No.38 yang menjadi momentum awal pendirian BPR baru.
§
1992, UU No.7 Th.1992 tentang perbankan, BPR
diberi landasan hokum yang jelas sebagai salah satu jenis bank selain bank
umum.
§
PP No.71, 1992, Lembaga keuangan bukan bank
yang telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan dan lembaga-lembaga
keuangan kecil, dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan
dan tata cara yang ditetapkan untuk menjadi BPR dalam angka waktu sampai dengan
31 Oktober 1997.
B.
PENGERTIAN
BPR
BPR adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
permbayaran. BPR ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di
daerah pedesaan.
C.
FUNGSI
KEGIATAN USAHA BPR
Funsgi BPR
adalah menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah dan menerima simpanan dari masyarakat.
Kegiatan
usaha yang dapat dilakukan oleh BPR, yaitu:
1.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan.
2.
Memberikan kredit.
3.
Menempatkan dana dananya dalam bentuk SBI,
deposito berjangka, sertifikat deposito/tabungan pada bank lain.
Kegiatan
usaha yang tidak dapat dilakukan oleh BPR, yaitu:
1.
Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta
dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
kecuali sebagai pedagang valuta asing.
3.
Melakukan penyertaan modal.
4.
Melakukan usaha perasuransian.
5.
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha.
D.
KETENTUAN-KETENTUAN
POKOK BPR
Kewenangan
pengaturan dan pengawasan BPR oleh BI meliputi kewenangan memberikan ijin
(right to license), kewenangan untuk mengatur (right to regulate), kewenangan
untuk mengawasi (right to control), dan kewenangan untuk mengenakan sanksi
(right to impose).
E.
KETENTUAN
KELEMBAGAAN
ª
BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki dengan
ijin Dewan Gubernur Bank Indonesia.
ª
Kepemilikan BPR adalah orang yang memiliki
intregias dan bukan orang tercela. Sumber dana tidak boleh berasal dari
pinjaman/fasilias pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank/pihak lain dan
berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang.
ª
Kepengurusan BPR teridiri dari direksi dan
komisaris.
ª
Merger, konsolidasi dan akuisisi BPR wajib
mendapat ijin dari BI dan dapat dilakukan atas inisiatif BPR yang bersangkutan
atau atas permintaan BI.
ª
Pembukaan kantor cabang hanya dpat dilakukan di wilayah
propinsi yang sama dengan mempertimbangkan kesehatan, kemampuan permodalan,
teknologi informasi dan tercantum dalam rencana kerja tahunan BPR.
Pembuakaan kantor kas hanya dapat dilakukan dalam satu wilayah
satu kota/kabupaten dengan kantor induknya.
ª
Perubahan nama diajukan ke BI disertai dengan
alasan perubahan nama dan akta perubahan anggaran dasar yang disetujui dari
instansi berwenang.
BPR wajib mengumumkan perubahan nama kepada masyarakat dalam surat
kabar harian atau papan pengumuman seluruh kantor cabang.
Perubahan bentuk badan hukum dilakukan dalam dua tahap yaitu
permohonan ijin prinsip dan permohonan pengalihan ijin usaha BPR.
ª
Penutupan kantor cabang hanya dapat dilakukan
dengan persetujuan Bank Indonesia.
ª
Penutupan sementara diluar hari libur resmi
sebanyak-banyaknya 5 hati kerja dalam kurun waktu satu tahun dan wajib
memperoleh persetujuan dari BI dan diajukan dengan menyebutkan alasan
penutupan. BPR wajib mengumumkan rencana penutupan kantor sementara kepada
masyarakat.
ª
Perubahan kegiatan usaha harus mendapat ijin
Dewan Gubernur BI dan mengacu pada Peraturan BI ttg BPR berlandaskan prinsip
syariah.
F.
KETENTUAN
KEHATI-HATIAN
Ã
Kewajiban penyediaan modal minimum.
Ã
Batas maksimum pemberian kredit.
Ã
Kualitas asset produktif.
Ã
Penyisihan penghapusan asset produktif.
Ã
Restrukturi kredit.
Ã
Penerapan prinsip mengenal nasabah.
G.
KETENTUAN
MENGENAI TINGKAT KESEHATAN BPR
Tingkat
kesehatan BPR dinilai dari aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan
perkembangan suatu BPR meliputi; aspek permodalan, kualitas asset produktif,
manajemen, rentabilitas dan liquiditas, serta factor lain yang dapat menurunkan
dan atau mengugurkan TKS.
H.
KETENTUAN
EXIT POLICY
Tindak
lanjut penanganan terhadap BPR dalam status pengawasan
À
Khusus DPK; BI menilai BPR mengalami kesulitan
yang membahayakan kelangsungan usaha apabila rasio KPMM kurang dari 4% dan atau
Cash Ratio rata-rata selama 6 bulan terakhir kurang dari 3 %. Jangka waktu
pengawasan khusus maksimal 6 bulan sejak tanggal pemberitahuan penetapan status
BPR. BPR dapat dikeluarkan dari status pengawasan khusus bila memenuhi criteria
rasio KPMM paling sedikit 4% dan CR rata-rata 6 bulan terakhir paling sedikit
3%.
À
Liquidasi BPR adalah tindakan penyelesaian
seluruh hak dan kewajiban BPR sebagai akibat pencabutan ijin usaha dan
pembubaran badan hukum BPR.
I.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam pengembangan
sumber daya manusia perbankan, BPR wajib menyediakan untuk peningkatan
pengetahuan dan ketrampilan SDM di bidang perbankan sebesar 5% dari realisasi
biaya SDM tahun sebelumnya.
System
informasi debitur diselenggarakan untuk membantu pelapor dalam memperlancar
proses penyediaan dana, mempermudah penerapan manajemen resiko, dan membantu
bank dalam melakukan identifikasi kulaitas debitur untuk pemenuhan ketentuan
yang berlaku.
J.
LAPORAN-LAPORAN
BPR
Æ
Laporan bulanan adalah laporan keuangan dan
hasil usaha yang terdiri dari neraca, laporan laba-rugi, rekening-rekening
administrative dan daftar rincian pos-pos neraca dimaksud dan disampaikan
paling lambat tanggal 14 telah berakhirnya bulan laporan.
Æ
Laporan batas maksimum pemberian kredit (BMPK)
yaitu laporan BPR yang berisi fasilitas kredit kepada peminjam dan kelompok
peminjam yang melampaui bMPK dan seluruh fasilitas kredit kepada pihak-pihak
yang terkait dengan BPR.
Æ
Laporan system informasi debitur (SID) meliputi
informasi mengenai debitur, pengurus, pemilik, fasilitas penyedia dana, agunan,
penjamin dan leporan keuangan debitur.
Æ
Laporan keuangan publikasi yang wajib
disampaikan secara triwulan berupa laporan keuangan dan informasi lainnya yang
disajikan dalam bentuk perbandingan dengan laporan posisi yang sama tahun
sebelumnya.
Æ
Laporan pengaduan nasabah, penanganan dan
penyelesaian pengaduan secara triwulan, paling lambat satu bulan setelah masa
berakhirnya laporan.
Æ
Laporan rencana kerja dan pelaksanaan rencana
kerja disampaikan oleh dewan komisaris BPR kepada Bank Indonesia secara
semesteran yang berisi penilaian terhadap pelaksanaan rencana kerja dan
factor-faktor yang mempengaruhi pencapaian target serta uraian permasalahan
yang dapat mengganggu kelancaran operasional BPR dan upaya yang telah dan akan
dilakukan untuk mengatasinya.
Æ
Laporan keuangan tahunan (LKT) kepada BI
dengan ketentuan sebagai berikut:
BPR yang memiliki total asset wajib di audit oleh akuntan public.
BPR yang memiliki total asset kurang dari 10M, LKT yang disampaikan
adalah LKT yang telah dipertanggung jawabkan Direksi dan disampaikan
selambatnya 2 bulan setelah tahun buku terakhir.
Æ
Laporan struktur kelompok usaha mencakup
seluruh pihak yang terkait dengan BPR dari segi pengendalian sampai dengan
ultimate shareholders dengan mencantumkan porsi kepemilikan dan susunan
kepengurusan tiap-tiap pihak yang terkait.
Æ
Laporan lainnya; laporan yang berkaitan dengan
kelembagaan, kepengurusan, operasional BPR, laporan khusus yang berkaitan
dengan pembinaan dan pengawasan BPR dan laporan transaksi keuangan mencurigakan
ke PPATK.
K.
PENGEMBANGAN
BPR
‡ Memperkuat
kelembagaan BPR melalui pemberdayaan potensi daerah, peningkatan permodalan
BPR, kebijakan yang mendorong penyebaran BPR di seluruh Indonesia, perluasan
jaringan kantor dan kerja sama dengan bank umum serta lembaga keuangan lain
dalam rangka penyaluran kredit kepada UMKM.
‡ Kredit MKM
terutama untuk tujuan konsumsi mengalami
ekspansi disebabkan adanya margin yang tinggi, penyaluran kredit yang lebih
mudah, risiko yang relative rendah dan masih cukup tingginya permintaan kredit
konsumsi.
‡ Peningkatan
permodalan di Indonesia dengan upaya untuk merger atau konsolidasi dan memenuhi
ketentuan modal yang disetor sesuai dengan ketentuan pada waktu yang telah
ditetapkan.
‡ Pangsa BPR
dengan meningkatkan pembiayaan sector produktif dalam bentuk kredit modal
kerja.
‡ Penyebaran
BPR di Seluruh Indonesia dengan mendorong pendirian BPR di luar Jawa Bali
dengan didukung kebijakan penetapan persyaratan modal disetor yang lebih rendah
untuk pendirian BPR diluar Jawa Bali.
‡ Perluasan
jaringan kantor dengan adanya paket sector keuangan berupa kemudahan pembukaan
kantor cabang.
‡ Peningkatan
kerja sama BPR dengan Bank Umum/Lembaga lain (Linkage program) yaitu kerjasama
bank umum dan BPR yang dilandasi semangat kemitraan yang bersifat Symbiosis
mutualistic dengan tetap berorientasi pada aspek bisnis yang tertuang dalam
generic model linkage program.
‡ Meningkatkan
kualitas pengaturan melalui penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan
pemenuhan modal disetor minimum, melakukan review, evaluasi dan penyempurnaan
ketentuan kehati-hatian, kelambagaan dan penilaian tingkat kesehatan BPR dengan
mempertimbangkan strata total asset, karakteristik ekonomi dan budaya daerah.
‡ Meningkatkan
efektifitas system pengawasan dengan menerapkan system informasi handal.
‡ Mendorong
kualitas tata kelola, manajemen dan operasional yang sehat dan professional
‡ Memberdayakan
infrastruktur pendukung industry BPR yang efektif
‡ Lembaga
Apex merupakan lembaga pengayom bagi BPR dengan menjalankan fungsi-fungsi yang
diperlukan untuk mendukung operasional industry BPR agar lebih efisien baik
melalui pemberian bantuan liquiditas bagi BPR yang mengalami liquidity mismatch
dan bantuan dana untuk ekspansi BPR maupun bantuan teknis.
‡ Lembaga
sertifikasi profesi dengan adanya Certif yaitu lembaga yang bertugas untuk
mengatur dan menetapkan system sertifikasi dan telah mendapatkan penegsahan
dari instansi berwenang.
‡ Meningkatkan
kapasitas BPR dengan upaya BI mengadakan seminar pembiayaan BPR sector pada
produktif.
‡ Mewujudkan
pemberdayaan dan perlindungan nasabah agar BPR beroperasi dengan memperhatikan
kepentingan masyarakat melalui pemberian pelayanan dan informasi produk yang
baik, sehingga BPR memahami produk yang ditawarkan dan terlindungi
kepentingannya.
‡ Penerapan
KYC/AML BPR cukup baik dengan adanya pengawas yang senantiasa melakukan
pembinaan sebagai upaya mendorong BPR baru dan pelaksanaan.