Kunjungi Iklan

Monday, December 23, 2013

Kegiatan Bank Umum


KEGIATAN BANK UMUM
A.      FUNGSI BANK UMUM
1.       Agent of Trust yaitu bank umum beraktifitas sebagai intermediasi yang memberi pelayanan kepada masyarakat yang kelebihan dana dan masyarakat yang membutuhkan dana yang dalam kegiatannya didasari kepercayaan, konsisten dan kejujuran.
2.       Agent of Development yaitu bank berfungsi sebagai mediasi semua kepentingan pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi yang dilakukan.
3.       Agent of Service yaitu bank sebagai industry yang memberikan jasa kepada pihak yang berkepentingan baik di bidang jasa keuangan atau nonkeuangan.
B.      PENGELOMPOKAN BANK UMUM
No
Dasar Pengelompokan
Jenis Bank
Keterangan
1.
Fungsi
Bank Sentral
Badan hukum milik Negara yang tugas pokoknya membantu pemerintahan.
Bank Umum
Bank yang sumber utama dananya berasal dari simpanan pihak ketiga dan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kredit.
Bank Pembangunan
Sumber dananya berasal dari simpanan deposito
Bank Desa
Tugas utamanya melakukan fungsi perkreditan dan penghimpunan dana untuk memajukan desa.
BPR
Merupakan unsure penghimpunan dana dari masyarakat dan menyalurkan dana di sector pertanian dan pedesaan.
2.
Status Kepemilikan
Bank Milik Negara
Seluruh modalnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan didirkan atas dasar UU tersendiri.
Bank mulik swasta nasional
Didirikan dalam bentuk PT yang sahamnya dimiliki oleh WNI dan atau badan hokum di Indonesia secara keseluruhan.
Bank swasta asing
Dibentuk antara bank asing dan bank nasional di Indonesia, atau cabang bank asing yang ada di Indonesia.
Bank Pembangunan daerah.
Didirikan atas peraturan daerah propinsi dan sahamya sebagian besar merupakan kekayaan pemerintah daerah.
Bank campuran.
Sebagian sahamnya milik pihak asing dan swasta Indonesia.
3.
Kegiatan operasional/ transaksi valas
Bank devisa
Bank yang memiliki wewenang dari BI untuk melakukan transasksi valuta asing dan korespondence dengan pihak asing.
Bank Nondevisa
Bank yang hanya melakukan transaksi dalam negeri saja.
4.
Penciptaan uang giral
Bank Primer
Kegiatan operasional berupa funding dan landing, bank primer juga melakukan semua transaksi yang berhubungan langsung dengan kas.
Bank Sekunder
Kegiatan operasionalnya hanya sekedar melaksanakan transaksi kas secara langsung.
5.
Sistem organisasi
Unit banking system
Hanya memiliki satu kantor saja dan melayani masyarakat di sekitar wilayah itu.
Branch Banking System
Memiliki kantor cabang di beberapa wilayah yang sistemnya terkait dengan kantor pusat.
Holding company bank
Sebuah bank yang memiliki satu atau lebih anak bank.
Multi holding company bank
Bank yang memiliki perusahaan yang bergerak dibidang perbankan dan nonperbankan.
Correspondent Banking
Bank yang memiliki hubungan correspondence baik itu dalam negeri maupun luar negeri.
6.
Jenis usaha
Retail banking
Penjaringan nasabah pada kelompok masyarakat kecil.
Wholesale
Penjaringan nasabah pada kelompok menengah ke atas.
Wholesale dan retail banking
Penjaringan nasabah dari kelompok masyarakat kecil, menengah dan masyarakat atas.
7.
Letak Geografis
Bank Lokal
Beroperasi di daerah terbatas dan tertentu.
Bank regional
Beroperasi di pasar perkotaan.
Bank multinasional
Beroperasi sampai di lingkup internasional.
8.
Perhitungan pendapatan
Bank komersial
Bank konvensional, perhitungan pendapatan dengan system bunga.
Bank Syariah
Bank yang berhitungan pendapatannya dengan system bagi hasil.

C.      RISIKO-RISIKO DALAM USAHA PERBANKAN
1.       Risiko liquiditas, timbul karena bank tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek.
2.       Risiko tingkat bunga, timbul akibat perubahan tingkat suku bunga.
3.       Risiko kredit, timbul karena debitur tidak dapat mengembalikan hutang dan bunga kepada bank.
4.       Risiko manajemen, timbul karena mismanagement dan mentalitas pegawai bank.
5.       Risiko investasi, timbul akibat nilai surat berharga bank turun.
6.       Risiko operasi, timbul karena masalah pengumpulan dan penggunaan dana untuk operasi bank.
7.       Risiko fidusa, adanya unsur perwalian yang menyebabkan nasabah merugi karena penipuan.
8.       Risiko keamanan, timbul akibat ketidakstabilan politik dan keamanan lingkungan.
9.       Risiko pendapatan, timbul karena bank gagal menyalurkan dananya.
10.   Risiko pasar, timbul akibat perubahan tingkat bunga pasar.
D.      JENIS-JENIS KANTOR BANK
1.       Kantor pusat non operasional                                    6.     Kantor perwakilan bank asing
2.       Kantor pusat operasional                                             7.     Kantor kas
3.       Kantor cabang                                                                   8.     Kas mobil
4.       Kantor cabang pembantu                                            9.     Kas terapung
5.       Kantor perwakilan
E.       BANK UMUM DALAM SISTEM PERBANKAN INDONESIA
Sistem bank umum yang berlaku di Indonesia saat ini menurut UU Perbankan No. 10/1998 berada di bawah Lembaga Pengawas Jasa Keuangan.
F.       SITUASI PERBANKAN INDONESIA PRADEGULASI
Bank mengalami profitable yang besar karena adanya ekspor migas yang tinggi pada tahun 1974-1982. Pada periode tersebut bank mengalami kelebihan dana, dan enggan mengadakan inovasi sehingga bank tidak professional karena segala sesuatunya diatur oleh BI.
G.     SITUASI PERBANKAN INDONESIA PASCADEREGULASI
Kebijakan pemerintah tanggal 1 Juni 1983 (PAKJUN-83) bertujuan untuk menggairahkan pergerakan dana masyarakat sehingga terjadi perubahan dari pengelolaan sisi asset ke pengolaan sisi kewajiban/hutang.
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88), penghimpunan dana untuk investansi swasta dengan tujuan masyarakat tertarik dengan keberadaan pasar modal, dengan pendirian BPR, pembukaan kantor cabang, pendirian bank campuran dalam bentuk PT dll.
Kebijakan pemerintah 25 Maret 1989, berisi penyempurnaan pendirian BPR.
Kebijakan Pemerintah 29 Januari 1990, memiliki latar belakang untuk mendukung pembangunan yang makin efisien, yang disempurnakan dengan adanya aturan KLBI (Kredit Liquiditas Bank Indonesia).
Paket kebijakan pemerintah Februari 1991, meliputi beberapa aspek yaitu penyempurnaan persyaratan perizinan, kepemilikan dan kepengurusan bank serta ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
H.      PROBLEMATIKA PERBANKAN PASCA DEREGULASI
Pendirian bank meningkat pesat sejak adanya Pakto 1998 karena adanya kemudahan pendirian bank, namun yang perlu diperhatikan adalah liquiditas dari bank tersebut, pengelolaan terutama disisi landing yang berpegaruh terhadap perkembangan bank dikemudian hari seperti pada kasus Bank Umum Majapahit, Bank Sampurna dan Sank Summa. Dalam masalah perkembangan kredit perbankan mengalami penurunan karena adanya kebijakan uang ketat (gebrakan sumarlin II) tahun 1990 untuk menekan inflasi di bawah 10%. Hal ini mengakibatkan adanya perluasan kredit bank.
I.        KETENTUAN KEHATI-HATIAN BANK UMUM KONVENSIONAL
Dalam hal ini bank umum perlu memperhatikan dalam beberapa aspek yaitu:
1.       Modal inti yang harus dimiliki senilai lebih dari Rp 100 miliar, bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari asset tertimbang menurut risiko (ATMR).
2.       Posisi devisa neto (PDN) secara keseluruhan maksimal 20% dari modal dan untuk neraca maksimal 20% dari modal.
3.       batas maksimum pemberian kredit.
4.       Kualitas asset produktif bank umum.
5.       Penyisihan penghapusan asset (PPA) yang teridiri dari cadangan umum dan cadangan khusus.
6.       Restrukturi kredit terhadap kreditur yang mengalami kesulitan pokok, bunga kredit dan yang mengalami prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
7.       Giro wajib minimum (GWM), bank devisa wajib memenuhi GWM dalam rupiah dan valas, GWM terdiri  terdiri dari GWM utama (dalam rupiah sebesar 5% dari DPK) dan GWM sekunder (dalam rupiah 2,5 % dari DPK), sanksi yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM akan dikenakan sanksi sesuai pasal 13 dan pasal 14 Peraturan Bank Indonesia No. 10/25/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada BI dalam rupiah dan valas.
8.       Penerapan prinsip mengenal nasabah yang ketentuannya dibuat oleh bank dan dilaporkan ke PPATK jika mengalami hal-hal yang mencurigakan saat bertransaksi.
9.       Transparansi kondisi keuangan bank umum yang dilaporkan kepada BI secara periodic bulanan triwulan dan tahunan. Laporan triwulan wajib di share ke masyarakat umum melalui media masa.
10.   Transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah yang ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur tertulis.
11.   Prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan modal umum.
12.   Prinsip kehati-hatian dalam aktivitas sekuritas asset bagi bank umum.
13.   Penilaian tingkat kesehatan bank melalui penilaian kualitatif kondisi dan konerja bank, melalui penilaian kuantitatif terhadap factor modal, kualitas asset, manajemen, rehabilitas, liquiditas dan sensitivitas pasar (CAMELS).
J.        PERKEMBANGAN PERBANKAN
Perkembangan persaingan bank di Idonesia sangat pesat, sehingga masalah yang muncul pun semakin kompleks, sehingga perlu adanya suatu manajemen yang saling mendukung dan meliputi beberapa unsur untuk menjalankan prosesnya masing-masing yaitu planning, organizing, coordinating, directing dan controlling. Financial management yang terdiri dari Assets Management , Liability management dan Balance sheet management.
K.      PENYESUAIAN ORGANISAI PERBANKAN
1.       Organisasi yang berorientasi produk, Jenis produk atau pelayanan yang diberikan menjadi dasar penataan organisasi perbidang. Digambarkan dengan adanya bidang operasional, bidang service dan bidang pengawasan.
2.       Organisasi yang berorientasi jasa, yang kegiatan fokusnya adalah marketing yang disupoort oleh pihak-pihak atau bidang-bidang yang diberi wewenang dan tanggung jawab. Tanggung jawab atas produk dan jasa yang dihasilkan berada di account manager dan marketing manager. Fungs-fungsi yang terkait dalam operasional bank didukung adanya deposit departemen, loan department dan pihak lain yang terkait sebagai produksi. Yang terpenting dalam pemberian pelayanan yang menarik kepada nasabah adalah dengan adanya Fungsi tabungan yang memiliki nilai strategis sebagai salah satu sumber pengumpulan dana dari masyarakat.
L.       TANTANGAN MANAJEMEN BANK UMUM DALAM MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI
Guna menekan biaya yang terjadi maka perusahaan melakukan beberapa berubahan system dari manual ke system otomasi dengan beberapa tahap:
Tahap 1, pengelolaan data karyawan, tujuannya untuk mengurangi biaya tenaga kerja.
Tahap 2, adanya perluasan besar-besaran di setiap bidang untuk mengurangi biaya pemrosesan data.
Tahap 3, adanya pengetatan anggaran dan pemrosesan data di sentralisasi karena perlu menilai
  kewajaran atas biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka proses otomastisasi.
Tahap 4, peningkatan efektifitas pemrosesan data dengan meningkatkan dan menerapkan penyeragaman
 data di semua bidang.
Tahap 5, pemakaian data diterapkan pada pemakaian akhir dengan tujuan meningkatkan produktifitas.
Tahap 6, pencapaian kematangan pemrosesan data dalam system informasi yang diharapkan perusahaan.


M.    DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP TEKNOLOGI PERBANKAN
Rancang bangun teknologi proses informasi terdapat 3 rancangan, yang masing-masing akan membara dampak organisasi yang berbeda.
1.       Sentralisasi proses informasi (Centralized Processing), proses transaksi atau kegiatan perusahaan berasal dari beberapa unit operasional atau departemen dan kemdian dikirim untuk diproses pada pengolahan data yang ada di kantor pusat.
2.       Dsitribusi proses informasi (Distributed Processing), pengolahan informasi kegiatan perusahaan ditempatkan pada beberapa tempat tertentu yang ditunjuk. Data yang ada pada beberapa tempat-tempat tertentu itu dikirim ke pusat untuk kepentingan konsolidasi.
3.       Desentralisasi Proses informasi (Decentralized Processing), pengolahan informasi dilaksanakan pada unit-unit tersendiri yang dipercaya dapat mengelola dan bertanggung jawab terhadap lancarnya proses informasi disetiap unit penyelenggaran kegiatan perusahaan.

Pemilihan rancang bangun system informasi yang efektif di suatu perusahaan atau perbankan disesuaikan dengan kebutuhan dan fungsi yang ada di perusahaan yang didasarkan pada jenis produk dan kegiatan usaha dalam perusahaan tersebut.