KEGIATAN BANK UMUM
A. FUNGSI
BANK UMUM
1.
Agent of Trust yaitu bank umum beraktifitas
sebagai intermediasi yang memberi pelayanan kepada masyarakat yang kelebihan
dana dan masyarakat yang membutuhkan dana yang dalam kegiatannya didasari kepercayaan,
konsisten dan kejujuran.
2.
Agent of Development yaitu bank berfungsi
sebagai mediasi semua kepentingan pelaku ekonomi dalam transaksi ekonomi yang
dilakukan.
3.
Agent of Service yaitu bank sebagai industry
yang memberikan jasa kepada pihak yang berkepentingan baik di bidang jasa
keuangan atau nonkeuangan.
B. PENGELOMPOKAN
BANK UMUM
No
|
Dasar Pengelompokan
|
Jenis Bank
|
Keterangan
|
1.
|
Fungsi
|
Bank Sentral
|
Badan hukum milik Negara yang tugas pokoknya
membantu pemerintahan.
|
Bank Umum
|
Bank yang sumber utama dananya berasal dari simpanan
pihak ketiga dan penyaluran dana dalam bentuk pinjaman kredit.
|
||
Bank Pembangunan
|
Sumber dananya berasal dari simpanan deposito
|
||
Bank Desa
|
Tugas utamanya melakukan fungsi perkreditan dan
penghimpunan dana untuk memajukan desa.
|
||
BPR
|
Merupakan unsure penghimpunan dana dari masyarakat
dan menyalurkan dana di sector pertanian dan pedesaan.
|
||
2.
|
Status Kepemilikan
|
Bank Milik Negara
|
Seluruh modalnya dari kekayaan Negara yang
dipisahkan dan didirkan atas dasar UU tersendiri.
|
Bank mulik swasta nasional
|
Didirikan dalam bentuk PT yang sahamnya dimiliki
oleh WNI dan atau badan hokum di Indonesia secara keseluruhan.
|
||
Bank swasta asing
|
Dibentuk antara bank asing dan bank nasional di
Indonesia, atau cabang bank asing yang ada di Indonesia.
|
||
Bank Pembangunan daerah.
|
Didirikan atas peraturan daerah propinsi dan sahamya
sebagian besar merupakan kekayaan pemerintah daerah.
|
||
Bank campuran.
|
Sebagian sahamnya milik pihak asing dan swasta
Indonesia.
|
||
3.
|
Kegiatan operasional/ transaksi valas
|
Bank devisa
|
Bank yang memiliki wewenang dari BI untuk melakukan
transasksi valuta asing dan korespondence dengan pihak asing.
|
Bank Nondevisa
|
Bank yang hanya melakukan transaksi dalam negeri
saja.
|
||
4.
|
Penciptaan uang giral
|
Bank Primer
|
Kegiatan operasional berupa funding dan landing,
bank primer juga melakukan semua transaksi yang berhubungan langsung dengan
kas.
|
Bank Sekunder
|
Kegiatan operasionalnya hanya sekedar melaksanakan
transaksi kas secara langsung.
|
||
5.
|
Sistem organisasi
|
Unit banking system
|
Hanya memiliki satu kantor saja dan melayani masyarakat
di sekitar wilayah itu.
|
Branch Banking System
|
Memiliki kantor cabang di beberapa wilayah yang
sistemnya terkait dengan kantor pusat.
|
||
Holding company bank
|
Sebuah bank yang memiliki satu atau lebih anak bank.
|
||
Multi holding company bank
|
Bank yang memiliki perusahaan yang bergerak dibidang
perbankan dan nonperbankan.
|
||
Correspondent Banking
|
Bank yang memiliki hubungan correspondence baik itu
dalam negeri maupun luar negeri.
|
||
6.
|
Jenis usaha
|
Retail banking
|
Penjaringan nasabah pada kelompok masyarakat kecil.
|
Wholesale
|
Penjaringan nasabah pada kelompok menengah ke atas.
|
||
Wholesale dan retail banking
|
Penjaringan nasabah dari kelompok masyarakat kecil,
menengah dan masyarakat atas.
|
||
7.
|
Letak Geografis
|
Bank Lokal
|
Beroperasi di daerah terbatas dan tertentu.
|
Bank regional
|
Beroperasi di pasar perkotaan.
|
||
Bank multinasional
|
Beroperasi sampai di lingkup internasional.
|
||
8.
|
Perhitungan pendapatan
|
Bank komersial
|
Bank konvensional, perhitungan pendapatan dengan
system bunga.
|
Bank Syariah
|
Bank yang berhitungan pendapatannya dengan system
bagi hasil.
|
C. RISIKO-RISIKO
DALAM USAHA PERBANKAN
1.
Risiko liquiditas, timbul karena bank tidak
dapat memenuhi kewajiban jangka pendek.
2.
Risiko tingkat bunga, timbul akibat perubahan
tingkat suku bunga.
3.
Risiko kredit, timbul karena debitur tidak dapat
mengembalikan hutang dan bunga kepada bank.
4.
Risiko manajemen, timbul karena mismanagement
dan mentalitas pegawai bank.
5.
Risiko investasi, timbul akibat nilai surat
berharga bank turun.
6.
Risiko operasi, timbul karena masalah
pengumpulan dan penggunaan dana untuk operasi bank.
7.
Risiko fidusa, adanya unsur perwalian yang
menyebabkan nasabah merugi karena penipuan.
8.
Risiko keamanan, timbul akibat ketidakstabilan
politik dan keamanan lingkungan.
9.
Risiko pendapatan, timbul karena bank gagal
menyalurkan dananya.
10.
Risiko pasar, timbul akibat perubahan tingkat
bunga pasar.
D. JENIS-JENIS
KANTOR BANK
1. Kantor
pusat non operasional 6. Kantor perwakilan bank asing
2. Kantor
pusat operasional 7. Kantor kas
3. Kantor
cabang 8. Kas mobil
4. Kantor
cabang pembantu 9. Kas terapung
5. Kantor
perwakilan
E. BANK
UMUM DALAM SISTEM PERBANKAN INDONESIA
Sistem bank umum
yang berlaku di Indonesia saat ini menurut UU Perbankan No. 10/1998 berada di
bawah Lembaga Pengawas Jasa Keuangan.
F. SITUASI
PERBANKAN INDONESIA PRADEGULASI
Bank mengalami
profitable yang besar karena adanya ekspor migas yang tinggi pada tahun
1974-1982. Pada periode tersebut bank mengalami kelebihan dana, dan enggan
mengadakan inovasi sehingga bank tidak professional karena segala sesuatunya
diatur oleh BI.
G. SITUASI
PERBANKAN INDONESIA PASCADEREGULASI
Kebijakan
pemerintah tanggal 1 Juni 1983 (PAKJUN-83) bertujuan untuk menggairahkan
pergerakan dana masyarakat sehingga terjadi perubahan dari pengelolaan sisi
asset ke pengolaan sisi kewajiban/hutang.
Kebijakan 27
Oktober 1988 (Pakto 88), penghimpunan dana untuk investansi swasta dengan
tujuan masyarakat tertarik dengan keberadaan pasar modal, dengan pendirian BPR,
pembukaan kantor cabang, pendirian bank campuran dalam bentuk PT dll.
Kebijakan
pemerintah 25 Maret 1989, berisi penyempurnaan pendirian BPR.
Kebijakan
Pemerintah 29 Januari 1990, memiliki latar belakang untuk mendukung pembangunan
yang makin efisien, yang disempurnakan dengan adanya aturan KLBI (Kredit
Liquiditas Bank Indonesia).
Paket kebijakan
pemerintah Februari 1991, meliputi beberapa aspek yaitu penyempurnaan
persyaratan perizinan, kepemilikan dan kepengurusan bank serta ketentuan yang
berkaitan dengan prinsip kehati-hatian.
H. PROBLEMATIKA
PERBANKAN PASCA DEREGULASI
Pendirian bank
meningkat pesat sejak adanya Pakto 1998 karena adanya kemudahan pendirian bank,
namun yang perlu diperhatikan adalah liquiditas dari bank tersebut, pengelolaan
terutama disisi landing yang berpegaruh terhadap perkembangan bank dikemudian
hari seperti pada kasus Bank Umum Majapahit, Bank Sampurna dan Sank Summa.
Dalam masalah perkembangan kredit perbankan mengalami penurunan karena adanya
kebijakan uang ketat (gebrakan sumarlin II) tahun 1990 untuk menekan inflasi di
bawah 10%. Hal ini mengakibatkan adanya perluasan kredit bank.
I.
KETENTUAN KEHATI-HATIAN BANK UMUM KONVENSIONAL
Dalam hal ini
bank umum perlu memperhatikan dalam beberapa aspek yaitu:
1.
Modal inti yang harus dimiliki senilai lebih dari
Rp 100 miliar, bank wajib menyediakan modal minimum sebesar 8% dari asset tertimbang
menurut risiko (ATMR).
2.
Posisi devisa neto (PDN) secara keseluruhan
maksimal 20% dari modal dan untuk neraca maksimal 20% dari modal.
3.
batas maksimum pemberian kredit.
4.
Kualitas asset produktif bank umum.
5.
Penyisihan penghapusan asset (PPA) yang teridiri
dari cadangan umum dan cadangan khusus.
6.
Restrukturi kredit terhadap kreditur yang
mengalami kesulitan pokok, bunga kredit dan yang mengalami prospek usaha yang
baik dan mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
7.
Giro wajib minimum (GWM), bank devisa wajib
memenuhi GWM dalam rupiah dan valas, GWM terdiri terdiri dari GWM utama (dalam rupiah sebesar
5% dari DPK) dan GWM sekunder (dalam rupiah 2,5 % dari DPK), sanksi yang
melanggar kewajiban pemenuhan GWM akan dikenakan sanksi sesuai pasal 13 dan
pasal 14 Peraturan Bank Indonesia No. 10/25/PBI/2008 tentang Perubahan atas
Peraturan Bank Indonesia No. 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank
Umum pada BI dalam rupiah dan valas.
8.
Penerapan prinsip mengenal nasabah yang
ketentuannya dibuat oleh bank dan dilaporkan ke PPATK jika mengalami hal-hal
yang mencurigakan saat bertransaksi.
9.
Transparansi kondisi keuangan bank umum yang
dilaporkan kepada BI secara periodic bulanan triwulan dan tahunan. Laporan
triwulan wajib di share ke masyarakat umum melalui media masa.
10.
Transparansi informasi produk bank dan
penggunaan data pribadi nasabah yang ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur
tertulis.
11.
Prinsip kehati-hatian dalam kegiatan penyertaan
modal umum.
12.
Prinsip kehati-hatian dalam aktivitas sekuritas
asset bagi bank umum.
13.
Penilaian tingkat kesehatan bank melalui
penilaian kualitatif kondisi dan konerja bank, melalui penilaian kuantitatif
terhadap factor modal, kualitas asset, manajemen, rehabilitas, liquiditas dan
sensitivitas pasar (CAMELS).
J.
PERKEMBANGAN PERBANKAN
Perkembangan
persaingan bank di Idonesia sangat pesat, sehingga masalah yang muncul pun
semakin kompleks, sehingga perlu adanya suatu manajemen yang saling mendukung
dan meliputi beberapa unsur untuk menjalankan prosesnya masing-masing yaitu
planning, organizing, coordinating, directing dan controlling. Financial
management yang terdiri dari Assets Management , Liability management dan
Balance sheet management.
K. PENYESUAIAN
ORGANISAI PERBANKAN
1.
Organisasi yang berorientasi produk, Jenis
produk atau pelayanan yang diberikan menjadi dasar penataan organisasi
perbidang. Digambarkan dengan adanya bidang operasional, bidang service dan
bidang pengawasan.
2.
Organisasi yang berorientasi jasa, yang kegiatan
fokusnya adalah marketing yang disupoort oleh pihak-pihak atau bidang-bidang
yang diberi wewenang dan tanggung jawab. Tanggung jawab atas produk dan jasa
yang dihasilkan berada di account manager dan marketing manager. Fungs-fungsi
yang terkait dalam operasional bank didukung adanya deposit departemen, loan
department dan pihak lain yang terkait sebagai produksi. Yang terpenting dalam
pemberian pelayanan yang menarik kepada nasabah adalah dengan adanya Fungsi
tabungan yang memiliki nilai strategis sebagai salah satu sumber pengumpulan
dana dari masyarakat.
L. TANTANGAN
MANAJEMEN BANK UMUM DALAM MENGEMBANGKAN SISTEM INFORMASI
Guna menekan
biaya yang terjadi maka perusahaan melakukan beberapa berubahan system dari
manual ke system otomasi dengan beberapa tahap:
Tahap 1,
pengelolaan data karyawan, tujuannya untuk mengurangi biaya tenaga kerja.
Tahap 2, adanya
perluasan besar-besaran di setiap bidang untuk mengurangi biaya pemrosesan
data.
Tahap 3, adanya
pengetatan anggaran dan pemrosesan data di sentralisasi karena perlu menilai
kewajaran atas biaya yang telah dikeluarkan dalam
rangka proses otomastisasi.
Tahap 4,
peningkatan efektifitas pemrosesan data dengan meningkatkan dan menerapkan
penyeragaman
data di semua bidang.
Tahap 5, pemakaian
data diterapkan pada pemakaian akhir dengan tujuan meningkatkan produktifitas.
Tahap 6,
pencapaian kematangan pemrosesan data dalam system informasi yang diharapkan
perusahaan.
M. DAMPAK
TEKNOLOGI TERHADAP TEKNOLOGI PERBANKAN
Rancang bangun
teknologi proses informasi terdapat 3 rancangan, yang masing-masing akan
membara dampak organisasi yang berbeda.
1.
Sentralisasi proses informasi (Centralized
Processing), proses transaksi atau kegiatan perusahaan berasal dari beberapa
unit operasional atau departemen dan kemdian dikirim untuk diproses pada
pengolahan data yang ada di kantor pusat.
2.
Dsitribusi proses informasi (Distributed
Processing), pengolahan informasi kegiatan perusahaan ditempatkan pada beberapa
tempat tertentu yang ditunjuk. Data yang ada pada beberapa tempat-tempat
tertentu itu dikirim ke pusat untuk kepentingan konsolidasi.
3.
Desentralisasi Proses informasi (Decentralized
Processing), pengolahan informasi dilaksanakan pada unit-unit tersendiri yang
dipercaya dapat mengelola dan bertanggung jawab terhadap lancarnya proses
informasi disetiap unit penyelenggaran kegiatan perusahaan.
Pemilihan
rancang bangun system informasi yang efektif di suatu perusahaan atau perbankan
disesuaikan dengan kebutuhan dan fungsi yang ada di perusahaan yang didasarkan
pada jenis produk dan kegiatan usaha dalam perusahaan tersebut.